Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2024/PN End Erlina Ngela Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2024/PN End
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Erlina Ngela
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan  Permohonan  Pemohon ; 
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari yang semula bernama:
  • PORFORIA ELISABET JEINELA; Tempat/Tgl. Lahir: Ende, 16 Februari 2020, berdasarkan Akte Kelahiran Nomor: 5308-LT-06122021, tanggal 10 Desember 2021, menjadi bernama ELISABETH JEINELA;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon, atas adanya Permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak