Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2022/PN End 1.H. MAHMUD
2.ISMAIL HAJI NGGA'E
1.NO'O GA'A
2.AHMAD ABU E.
3.SAID PALA
4.AMBRIZAL
5.Alexius Marianus Adu
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2022/PN End
Tanggal Surat Senin, 29 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MAHMUD
2ISMAIL HAJI NGGA'E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Karolus Boromeus Tani, S.H.H. MAHMUD
2Karolus Boromeus Tani, S.H.ISMAIL HAJI NGGA,E
3XAVERIUS SE, S.HH. MAHMUD
4XAVERIUS SE, S.HISMAIL HAJI NGGA,E
Tergugat
NoNama
1NO'O GA'A
2AHMAD ABU E.
3SAID PALA
4AMBRIZAL
5Alexius Marianus Adu
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Kristianus Tato, S.H.AMBRIZAL
2Kristianus Tato, S.H.SAID PALA
3Hendriyanus Rudyanto TonubessiALEXIUS MARIANUS ADU
4Hendriyanus Rudyanto TonubessiNO,O GA,A
5Hendriyanus Rudyanto TonubessiAHMAD ABU E
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Ngga’e Taji (almarhum) ;-
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa bidang tanah dengan  luas serta  batas-batas sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan point 6 (enam) adalah Tanah milik Ngga’e Taji yang Patut diwariskan kepada Para Penggugat sebagai ahli waris-nya yang sah ;-------
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa bidang tanah obyek sengketa dengan luas, serta batas-batas sebagaimana terurai pada posita gugatan point 12 adalah tanah milik Ngga’e Taji yang Patut diwariskan kepada Para Penggugat sebagai ahli warisnya yang sah ;--------------
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Abdul Karim yang mengklaim obyek sengketa adalah miliknya adalah Perbuatan Melawan Hukum ;----------------------------------
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa syarat-syarat penyelesaian perdamaian secara tertulis  dihadapan Pemerintah Kecamatan Ende pada tanggal 20 Februari 1974 atas sebagian dari obyek sengketa antara Abdul Karim denganLamba Remba adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;---------
  7. Menyatakan menurut hukum bahwa Pengklaiman yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat III atas obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ;-------------------------
  8. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I yang menyuruh Tergugat II untuk menggarap pada sebagian dari obyek sengketa dan Perbuatan Tergugat III yang menyuruh Tergugat IV untuk membangun rumah dan tinggal diatas obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ;-----------------
  9. Menyatakan secara hukum bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II’ dan Tergugat IV yang menguasai obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ;--------------------------
  10. Menyatakan Jual beli atas sebagian obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat V adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;--------------------
  11. Menghukum Tergugat V untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara ini ;---------
  12. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV untuk segera mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat secara sukarela dan tanpa beban apapun-----;---------------------------------------------------------------------------
  13. Menyatakan secara hukum bahwa Sita jaminan yang diletakan atas obyek sengketa adalah sah dan berharga ;----------------------------------------------------------------------------------------
  14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat secara tanggung renteng dengan uang sebesar Rp. 20.000.000.000,-(dua puluh milyar Rupiah) secara seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;------------------
  15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;-
  16. Dan apabila Pengadilan Negeri Ende berpendapat lain maka Para Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keTuhanan yang Maha Esa ;--------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak