Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN End BRI ENDE 1.Jalida M Saleh
2.Ahmad Yamin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN End
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI ENDE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jalida M Saleh
2Ahmad Yamin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 116.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 109.121.392,- (Seratus Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secarasukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00428 yang terletak di Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende atas nama Ahmad Yamin yang dijaminkan kepada Penggugat dijual secara dibawah tangan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau melalui eksekusi Lelang agunan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepadaPenggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 00428 yang terletak di Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende atas nama Ahmad Yamin untuk segera mengembalikan dan menjual obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak