Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2023/PN End 1.Muhammad Fahmi, S.H
2.Muhammad Taufik Halik, S.H
Taufick Dei Seda alias Taufick Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 82/Pid.B/2023/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B–83/N.3.14/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fahmi, S.H
2Muhammad Taufik Halik, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Taufick Dei Seda alias Taufick[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Cosmas Jo Oko, S. H.Taufick Dei Seda alias Taufick
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

  • Bahwa terdakwa TAUFICK DEI SEDA Alias TAUFICK selaku sales marketing pada CV. ARJUNA bersama-sama dengan saksi DIKSON WILHELMUS RATU Alias DIKSON (Penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 yang bertempat di Kantor CV. ARJUNA yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang, memeriksa dan mengadili tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu” terhadap CV. ARJUNA sebesar Rp.41.311.744,- (empat puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----
  • Bahwa terdakwa sejak tahun 2020 telah mulai bekerja di CV. ARJUNA sebagai Sales Marketing dengan tugas dan tanggung jawab untuk menawarkan barang-barang kepada pihak toko. Dalam bekerja sebagai karyawan di CV. ARJUNA tidak ada kontrak antara terdakwa dengan CV. ARJUNA yang mengikat terdakwa sebagai karyawan CV. ARJUNA melainkan hanya pembayaran gaji yang dibayarkan setiap bulan nya sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) melalui rekening pribadi terdakwa nomor rekening: 0786048460 Bank BNI an. TAUFICK DEI SEDA.
  • Bahwa berawal pada saat terdakwa menghubungi saksi IMELDA KRISNASAPUTRI (Pemilik toko HOKY STORE) melalui pesan WhatsApp dan memberitahukan bahwa tagihan milik toko HOKY STORE belum dibayarkan dengan total tagihan sebesar Rp. 41.311.744 (empat puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah), kemudian saksi IMELDA KRISNASAPUTRI meminta nomor rekening kepada terdakwa untuk mentransfer uang tagihan tersebut, akan tetapi yang dikirimkan terdakwa adalah rekening pribadi milik terdakwa dengan nomor rekening 0786048460 Bank BNI an. TAUFICK DEI SEDA karena pada tagihan sebelumnya saksi IMELDA KRISNASAPUTRI pernah mentransfer ke rekening pribadi milik terdakwa atas permintaan terdakwa. Selanjutnya, saksi IMELDA KRISNASAPUTRI mentransfer uang tagihan milik toko HOKY STORE sebesar Rp. 41.311.744 (empat puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).
  • Bahwa setelah uang tagihan milik toko HOKY STORE tersebut masuk ke rekening terdakwa, kemudian terdakwa menelepon saksi DIKSON WILHELMUS RATU untuk mengkonfirmasi kepada saksi DIKSON WILHELMUS RATU jika terdakwa akan mengirimkan uang tagihan toko HOKY STORE untuk menutup tagihan yang sudah terdakwa gunakan sebelumnya sebesar Rp.9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dan sisa uang tersebut dititipkan ke sopir yang saat itu membawa nota tagihan dari toko HOKY STORE kemudian saksi DIKSON WILHELMUS RATU menyetujui untuk uang tersebut ditransfer ke nomor rekening miliknya, selanjutnya terdakwa meminta nomor rekening saksi DIKSON WILHELMUS RATU dan pada hari itu terdakwa langsung mentransfer uang tersebut ke rekening milik saksi DIKSON WILHELMUS RATU dengan nomor rekening 0024-01-051123-50-8 Bank BRI an. DIKSON WILHELMUS RATU sejumlah Rp. 40.720.000 (empat puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), setelah uang tersebut ditransfer ke rekening milik saksi DIKSON WILHELMUS RATU, pada hari itu juga saksi DIKSON WILHELMUS RATU langsung membayarkan tagihan toko HOKY STORE sebesar Rp. 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) yang telah dipakai oleh terdakwa yang mana nota tagihan tersebut ada pada DIKSON WILHELMUS RATU, kemudian terdakwa meminta kepada saksi DIKSON WILHELMUS RATU agar sisa uang sebesar Rp.31.520.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dititipkan kepada saksi TIMOTIUS SAIRO BILI selaku sopir CV. ARJUNA untuk diserahkan kepada CV. ARJUNA dikarenakan nota tagihan dipegang oleh saksi TIMOTIUS SAIRO BILI. Selanjutnya dikarenakan pada saat itu saksi DIKSON WILHELMUS RATU tidak bertemu dengan saksi TIMOTIUS SAIRO BILI sehingga saksi DIKSON WILHELMUS RATU belum menyerah uang tersebut dan masih tersimpan di dalam rekening saksi DIKSON WILHELMUS RATU.
  • Bahwa selanjutnya karena uang yang ditransfer oleh terdakwa masih disimpan di rekening pribadi milik saksi DIKSON WILHELMUS RATU, kemudian terdakwa meminta kembali uang tagihan milik HOKY STORE tersebut secara bertahap kepada saksi WILHELMUS RATU dengan rincian:
  1. Pada tanggal 01 Februari 2023, terdakwa menghubungi saksi DIKSON WILHELMUS RATU melalui pesan Whatsapp, kemudian meminta saksi DIKSON WILHELMUS RATU untuk mentransfer kembali uang tersebut ke rekening terdakwa sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), sehingga saksi DIKSON WILHELMUS RATU mentransfer uang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke rekening milik terdakwa.
  2. Pada tanggal 04 Februari 2023, terdakwa datang menemui saksi DIKSON WILHELMUS RATU dirumahnya kemudian meminta kembali uang sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga saksi DIKSON WILHELMUS RATU langsung memberikan uang sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada terdakwa.
  3. Pada tanggal 17 Februari 2023, terdakwa kembali menghubungi dan meminta saksi DIKSON WILHELMUS RATU untuk mentransfer lagi uang sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), sehingga saksi DIKSON WILHELMUS RATU kemudian mentransfer uang sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening milik terdakwa.
  4. Pada tanggal 24 Februari 2023, terdakwa kembali menghubungi dan meminta saksi DIKSON WILHELMUS RATU untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening milik terdakwa, sehingga saksi DIKSON WILHELMUS RATU mentransfer uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening milik terdakwa.
  5. Pada tanggal 27 Februari 2023, terdakwa menelpon saksi DIKSON WILHELMUS RATU dan meminta untuk mentransfer uang ke rekening terdakwa seJUMLAH Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), sehingga saksi DIKSON WILHELMUS RATU langsung mentransfer uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening milik terdakwa.
  6. Pada tanggal 09 Maret 2023, ketika terdakwa dan saksi DIKSON WILHELMUS RATU sedang ada bersama di daerah Aimere, terdakwa meminta saksi DIKSON WILHELMUS RATU untuk mentransfer lagi uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rekening terdakwa, sehingga saksi DIKSON WILHELMUS RATU) kemudian mentransfer uang sejumlah Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah) ke rekening milik terdakwa.

Sehingga sisa uang tagihan milik toko HOKY STORE yang berada di rekening milik saksi DIKSON WILHELMUS RATU sebesar Rp.13.770.000,- (tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut dalam penguasaan saksi DIKSON WILHELMUS RATU dan digunakan untuk keperluan sehari-sehari tanpa sepengetahuan terdakwa dan CV. ARJUNA.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi DIKSON WILHELMUS RATU terhadap uang tagihan toko HOKY STORE milik CV. ARJUNA tersebut, pihak CV. ARJUNA mengalami kerugian sebesar Rp. 41.311.744 (empat puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR:

  • Bahwa terdakwa TAUFICK DEI SEDA Alias TAUFICK bersama-sama dengan saksi DIKSON WILHELMUS RATU Alias DIKSON (Penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 yang bertempat di Kantor CV. ARJUNA yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang, memeriksa dan mengadili tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” terhadap CV. ARJUNA sebesar Rp.41.311.744,- (empat puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
  • Bahwa berawal pada saat terdakwa menghubungi saksi IMELDA KRISNASAPUTRI (Pemilik toko HOKY STORE) melalui pesan WhatsApp dan memberitahukan bahwa tagihan milik toko HOKY STORE belum dibayarkan dengan total tagihan sebesar Rp. 41.311.744 (empat puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah), kemudian saksi IMELDA KRISNASAPUTRI meminta nomor rekening kepada terdakwa untuk mentransfer uang tagihan tersebut, akan tetapi yang dikirimkan terdakwa adalah rekening pribadi milik terdakwa dengan nomor rekening 0786048460 Bank BNI an. TAUFICK DEI SEDA karena pada tagihan sebelumnya saksi IMELDA KRISNASAPUTRI pernah mentransfer ke rekening pribadi milik terdakwa atas permintaan terdakwa. Selanjutnya, saksi IMELDA KRISNASAPUTRI mentransfer uang tagihan milik toko HOKY STORE sebesar Rp. 41.311.744 (empat puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).
  • Bahwa setelah uang tagihan milik toko HOKY STORE tersebut masuk ke rekening terdakwa, kemudian terdakwa menelepon saksi DIKSON WILHELMUS RATU untuk mengkonfirmasi kepada saksi DIKSON WILHELMUS RATU jika terdakwa akan mengirimkan uang tagihan toko HOKY STORE untuk menutup tagihan yang sudah terdakwa gunakan sebelumnya sebesar Rp.9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dan sisa uang tersebut dititipkan ke sopir yang saat itu membawa nota tagihan dari toko HOKY STORE kemudian saksi DIKSON WILHELMUS RATU menyetujui untuk uang tersebut ditransfer ke nomor rekening miliknya, selanjutnya terdakwa meminta nomor rekening saksi DIKSON WILHELMUS RATU dan pada hari itu terdakwa langsung mentransfer uang tersebut ke rekening milik saksi DIKSON WILHELMUS RATU dengan nomor rekening 0024-01-051123-50-8 Bank BRI an. DIKSON WILHELMUS RATU sejumlah Rp. 40.720.000 (empat puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), setelah uang tersebut ditransfer ke rekening milik saksi DIKSON WILHELMUS RATU, pada hari itu juga saksi DIKSON WILHELMUS RATU langsung membayarkan tagihan toko HOKY STORE sebesar Rp. 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) yang telah dipakai oleh terdakwa yang mana nota tagihan tersebut ada pada DIKSON WILHELMUS RATU, kemudian terdakwa meminta kepada saksi DIKSON WILHELMUS RATU agar sisa uang sebesar Rp.31.520.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dititipkan kepada saksi TIMOTIUS SAIRO BILI selaku sopir CV. ARJUNA untuk diserahkan kepada CV. ARJUNA dikarenakan nota tagihan dipegang oleh saksi TIMOTIUS SAIRO BILI. Selanjutnya dikarenakan pada saat itu saksi DIKSON WILHELMUS RATU tidak bertemu dengan saksi TIMOTIUS SAIRO BILI sehingga saksi DIKSON WILHELMUS RATU belum menyerah uang tersebut dan masih tersimpan di dalam rekening saksi DIKSON WILHELMUS RATU.
  • Bahwa selanjutnya karena uang yang ditransfer oleh terdakwa masih disimpan di rekening pribadi milik saksi DIKSON WILHELMUS RATU, kemudian terdakwa meminta kembali uang tagihan milik HOKY STORE tersebut secara bertahap kepada saksi WILHELMUS RATU dengan rincian:
  1. Pada tanggal 01 Februari 2023, terdakwa menghubungi saksi DIKSON WILHELMUS RATU melalui pesan Whatsapp, kemudian meminta saksi DIKSON WILHELMUS RATU untuk mentransfer kembali uang tersebut ke rekening terdakwa sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), sehingga saksi DIKSON WILHELMUS RATU mentransfer uang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke rekening milik terdakwa.
  2. Pada tanggal 04 Februari 2023, terdakwa datang menemui saksi DIKSON WILHELMUS RATU dirumahnya kemudian meminta kembali uang sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga saksi DIKSON WILHELMUS RATU langsung memberikan uang sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada terdakwa.
  3. Pada tanggal 17 Februari 2023, terdakwa kembali menghubungi dan meminta saksi DIKSON WILHELMUS RATU untuk mentransfer lagi uang sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), sehingga saksi DIKSON WILHELMUS RATU kemudian mentransfer uang sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening milik terdakwa.
  4. Pada tanggal 24 Februari 2023, terdakwa kembali menghubungi dan meminta saksi DIKSON WILHELMUS RATU untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening milik terdakwa, sehingga saksi DIKSON WILHELMUS RATU mentransfer uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening milik terdakwa.
  5. Pada tanggal 27 Februari 2023, terdakwa menelpon saksi DIKSON WILHELMUS RATU dan meminta untuk mentransfer uang ke rekening terdakwa seJUMLAH Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), sehingga saksi DIKSON WILHELMUS RATU langsung mentransfer uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening milik terdakwa.
  6. Pada tanggal 09 Maret 2023, ketika terdakwa dan saksi DIKSON WILHELMUS RATU sedang ada bersama di daerah Aimere, terdakwa meminta saksi DIKSON WILHELMUS RATU untuk mentransfer lagi uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rekening terdakwa, sehingga saksi DIKSON WILHELMUS RATU) kemudian mentransfer uang sejumlah Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah) ke rekening milik terdakwa.

Sehingga sisa uang tagihan milik toko HOKY STORE yang berada di rekening milik saksi DIKSON WILHELMUS RATU sebesar Rp.13.770.000,- (tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut dalam penguasaan saksi DIKSON WILHELMUS RATU dan digunakan untuk keperluan sehari-sehari tanpa sepengetahuan terdakwa dan CV. ARJUNA.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi DIKSON WILHELMUS RATU terhadap uang tagihan toko HOKY STORE milik CV. ARJUNA tersebut, pihak CV. ARJUNA mengalami kerugian sebesar Rp. 41.311.744 (empat puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya