Dakwaan |
Pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 seklitar jam 22.15 Wita di Lokasi pembangunan Dermaga Ekoreko, Dusun Ekoreko, Desa Rorurangga, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende telah terjasi tindak pidana membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan dan mengakibatkan mati yang dilakukan terlapor BASO DAENG MASESE dimana saat terlapor terbangun dari tidur dan keluar dari tenda tempat istirahat pekerja dermaga untuk kencing menuju drum air dekat jalan yang berjarak sekitar 5 meter dari tenda tersebut. Ketika dalam perjalanan menuju drum tersebut, terlapor dikagetkan dengan bunyi suara pintu mobil truk yang terbuka secara tiba-tiba dan melihat ada orang yang jatuh menggunakan kaos putih dari dalam truk tersebut. Terlapor mendengar suara mgorok namun terlapor tidak menolongnya dan langsung kembali ke tenda dan tidur kembali. Keesokan harinya hari Jumat tanggal 1 November 2019 sekitar jam 06.00 wita saat petugas Kepolisian datang ke Lokasi tersebut, terlapor baru mengetahui ada penemuan mayat ANSELMUS WORA di dekat truck yang menggunakan kaos singlet putih. Truk dan tempat ditemukan korban persis seperti saat terlapor melihat korban jatuh dari dalam truck pada malam sebelumnya. Atas kejadian tersbut pelapor membuat laporan polisi guna proses lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. |