Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2023/PN End 1.Muhammad Fahmi, S.H
2.Muhammad Taufik Halik, S.H
DIKSON WILHELMUS RATU Alias DIKSON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2023/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-84/N.3.14/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fahmi, S.H
2Muhammad Taufik Halik, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKSON WILHELMUS RATU Alias DIKSON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

-----Bahwa terdakwa DIKSON WILHELMUS RATU Alias DIKSON pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 yang bertempat di Kantor CV. ARJUNA yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang, memeriksa dan mengadili tindak pidana “menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)” terhadap uang tagihan CV. ARJUNA sebesar Rp.41.311.744,- (empat puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi TAUFICK DEI SEDA (Penuntutan terpisah) menelepon terdakwa dan meminta nomor rekening terdakwa dengan mengatakan akan mentransfer uang tagihan milik toko HOKY STORE untuk membayar tagihan toko HOKY STORE yang sebelumnya telah digunakan oleh saksi TAUFICK DEI SEDA dan menitipkan sisa uang yang telah digunakan untuk membayar tagihan toko HOKY STORE kepada saksi TIMOTIUS SAIRO BILI selaku sopir saat itu membawa nota tagihan milik toko HOKY STORE, kemudian saat itu terdakwa menyetujui untuk uang tersebut ditransfer ke rekening miliknya. Selanjutnya pada hari itu saksi TAUFICK DEI SEDA langsung mentransfer uang tersebut ke rekening milik terdakwa dengan nomor rekening 0024-01-051123-50-8 Bank BRI an. DIKSON WILHELMUS RATU sejumlah Rp. 40.720.000 (empat puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), setelah uang tersebut ditransfer ke rekening milik terdakwa, pada hari itu juga terdakwa langsung membayar tagihan toko HOKY STORE sebesar Rp. 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) yang mana nota tagihan tersebut ada pada terdakwa. Kemudian saksi TAUFICK DEI SEDA meminta kepada terdakwa agar sisa uang sebesar Rp.31.520.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dititipkan kepada saksi TIMOTIUS SAIRO BILI selaku sopir CV. ARJUNA untuk diserahkan kepada CV. ARJUNA dikarenakan nota tagihan dipegang oleh saksi TIMOTIUS SAIRO BILI. Selanjutnya dikarenakan pada saat itu terdakwa tidak bertemu dengan saksi TIMOTIUS SAIRO BILI sehingga terdakwa belum menyerahkan uang tersebut dan masih tersimpan di dalam rekening terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya karena uang yang ditransfer oleh saksi TAUFICK DEI SEDA masih disimpan di rekening pribadi milik terdakwa, kemudian saksi TAUFICK DEI SEDA meminta kembali uang tagihan milik HOKY STORE tersebut secara bertahap kepada terdakwa dengan rincian:
  1. Pada tanggal 01 Februari 2023, saksi TAUFICK DEI SEDA menghubungi terdakwa melalui pesan Whatsapp, kemudian meminta terdakwa untuk mentransfer kembali uang tersebut ke rekening saksi TAUFICK DEI SEDA sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), sehingga terdakwa mentransfer uang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke rekening milik saksi TAUFICK DEI SEDA.
  2. Pada tanggal 04 Februari 2023, saksi TAUFICK DEI SEDA datang menemui terdakwa dirumahnya kemudian meminta kembali uang sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa langsung memberikan uang sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada saksi TAUFICK DEI SEDA.
  3. Pada tanggal 17 Februari 2023, saksi TAUFICK DEI SEDA kembali menghubungi dan meminta terdakwa untuk mentransfer lagi uang sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), sehingga terdakwa kemudian mentransfer uang sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening milik saksi TAUFICK DEI SEDA.
  4. Pada tanggal 24 Februari 2023, saksi TAUFICK DEI SEDA kembali menghubungi dan meminta terdakwa untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening milik saksi TAUFICK DEI SEDA, sehingga terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening milik saksi TAUFICK DEI SEDA.
  5. Pada tanggal 27 Februari 2023, saksi TAUFICK DEI SEDA menelpon terdakwa dan meminta untuk mentransfer uang ke rekening saksi TAUFICK DEI SEDA sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), sehingga terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening milik saksi TAUFICK DEI SEDA.
  6. Pada tanggal 09 Maret 2023, ketika saksi TAUFICK DEI SEDA dan terdakwa sedang ada bersama di daerah Aimere, kemudian saksi TAUFICK DEI SEDA meminta terdakwa untuk mentransfer lagi uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rekening saksi TAUFICK DEI SEDA, sehingga terdakwa kemudian mentransfer uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rekening milik saksi TAUFICK DEI SEDA.

Sehingga sisa uang tagihan milik toko HOKY STORE yang berada di rekening milik terdakwa seharusnya masih tersisa sebesar Rp.13.770.000,- (tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut ada dalam penguasaan terdakwa dan digunakan untuk keperluan sehari-sehari tanpa sepengetahuan saksi TAUFICK DEI SEDA dan CV. ARJUNA.

 

  • Bahwa sebelum terdakwa menerima uang transferan dari saksi TAUFICK DEI SEDA sebesar Rp. 40.720.000,- (empat puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) saldo terakhir terdakwa di rekening miliknya sebesar Rp. 42.858,- (empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) yang mana itu merupakan uang pribadi terdakwa.

Adapun uraian transaksi yang dilakukan oleh terdakwa menggunakan uang tagihan milik toko HOKY STORE yang ditransfer oleh saksi TAUFICK DEI SEDA ke rekening milik pribadi terdakwa pada rekening nomor 0024-01-051123-50-8 Bank BRI an. DIKSON WILHELMUS RATU yaitu:

  1. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2023 terdakwa menerima uang transferan dari saksi TAUFICK DEI SEDA sebesar Rp. 40.720.000,- (empat puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal yang sama terdakwa melakukan transaksi penarikan sebesar Rp.10.000,000,- (sepuluh juta rupiah), terdakwa melakukan penarikan tersebut atas permintaan saksi TAUFICK DEI SEDA yang mana digunakan untuk menutup tagihan toko HOKY STORE sebesar Rp.9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah), dan sisa uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) tersebut terdakwa simpan.
  2. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2023 terdakwa kembali melakukan penarikan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menarik uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atas inisiatif terdakwa sendiri yang mana uang tersebut terdakwa simpan bersama uang sebelumnya yang sudah terdakwa tarik dan pada saat terdakwa melakukan penarikan terdakwa tidak memberitahukannya kepada saksi TAUFICK DEI SEDA.
  3. Bahwa pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 31 Januari 2023 ada transaksi di rekening terdakwa yang mana uang masuk sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana uang masuk sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang masuk ke rekening terdakwa merupakan gaji terdakwa dari Cv. ARJUNA, sedangkan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang masuk tersebut terdakwa lupa uang apa itu, namun itu merupakan uang pribadi terdakwa diluar uang yang saksi TAUFIK DEI SEDA transfer kepada terdakwa.
  4. Bahwa pada tanggal yang sama saudara mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening dengan nomor 753001003421534 an. NOVITA SARI RATU yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut yaitu terdakwa mentransfer uang ke kakak terdakwa dengan menggunakan uang pribadi terdakwa dari gaji terdakwa yang masuk sebelumnya sehingga uang milik terdakwa di ATM sisa sebesar Rp. 1.042.858,- (satu juta empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).
  5. Bahwa pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 31 Jnauari 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan melakukan penarikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana terdakwa menarik uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atas inisiatif terdakwa sendiri yang mana uang tersebut terdakwa simpan bersama uang sebelumnya yang sudah terdakwa tarik dan pada saat terdakwa melakukan penarikan terdakwa tidak memberitahukannya kepada saksi TAUFIK DEI SEDA.
  6. Bahwa pada tanggal 01 Februari 2023 terdakwa melakukan transaksi dengan mentransfer uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut atas dasar permintaan saksi TAUFICK DEI SEDA yang mana terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke rekening milik saksi TAUFICK DEI SEDA.
  7. Bahwa pada tanggal 02 Februari 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan melakukan penarikan uang sebesar Rp.8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa menarik uang sebesar Rp.8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) atas inisiatif terdakwa sendiri yang mana uang tersebut terdakwa simpan bersama uang sebelumnya yang sudah terdakwa tarik dan pada saat terdakwa melakukan penarikan terdakwa tidak memberitahukannya kepada saksi TAUFIK DEI SEDA.
  8. Bahwa pada tanggal 03 Februari 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan menyetorkan uang ke rekening terdakwa sebesar Rp. 7.150.000,- (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut karena terdakwa hendak membayar uang kos terdakwa yang ada di Sumba barat sebesar Rp. 7.150.000,- (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa langsung membayarnya pada hari itu juga, dan uang tersebut  berasal dari kantor CV. ARJUNA dan bukan merupakan uang yang saksi TAUFICK DEI SEDA transfer kepada terdakwa.
  9. Bahwa pada tanggal 07 Februari 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi yang mana terdakwa menerima uang transferan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang mana terdakwa terima sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) merupakan keperluan pribadi terdakwa untuk membayarkan barang.
  10. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan menyetorkan uang sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi dengan menyetorkan uang sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa atas dasar inisiatif tersnagka sendiri dan uang tersebut berasal dari uang yang terdakwa sudah tarik sebelumnya dan pada saat terdakwa melakukan transaksi tersebut tanpa terdakwa memberitahukan kepada saksi TAUFICK DEI SEDA.
  11. Bahwa pada tanggal yang sama yaitu tanggal 17 Februari 2023 saudara kembali melakukan transaksi dengan mentransfer uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut atas dasar permintaan saksi TAUFIK yang mana terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening pribadi milik saksi TAUFICK DEI SEDA.
  12. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2023, terdakwa kembali melakukan transaksi dengan mentransfer uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut karena merupakan keperluan terdakwa dan terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang pribadi terdakwa yang ada di rekening terdakwa.
  13. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan melakukan transfer uang sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut atas dasar permintaan saksi TAUFICK DEI SEDA yang mana terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening pribadi saksi TAUFICK DEI SEDA.
  14. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan melakukan transfer uang sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut atas dasar permintaan saksi TAUFICK DEI SEDA yang mana terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening pribadi saksi TAUFICK DEI SEDA.
  15. Bahwa pada tanggal 01 Maret 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan melakukan transfer uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa yang mana terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang pribadi terdakwa yang ada di rekening pribadi terdakwa.
  16. Bahwa pada tanggal sama yaitu tanggal 01 Maret 2023 ada transaksi di rekening terdakwa ada uang masuk sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana uang yang terdakwa jelaskan uang sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang masuk ke rekening terdakwa tersebut merupakan gaji terdakwa dari CV. ARJUNA.
  17. Bahwa pada tanggal 03 Maret 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi yang mana terdakwa menarik uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa yang mana terdakwa menarik uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari gaji terdakwa yang masuk sebelumnya.
  18. Bahwa pada tanggal 04 Maret 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi yang mana terdakwa menerima transferan uang sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut karena merupakan keperluan pribadi terdakwa yang mana terdakwa menerima transferan uang sebesar Rp. Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  19. Bahwa pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 04 Maret 2023 terdakwa kambli melakukan transaksi dengan menarik uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa yang mana terdakwa menggunakan uang terdakwa yang masih berada di rekening terdakwa sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu) dan terdakwa menarik sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang terdakwa di rekening terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  20. Bahwa pada tanggal 05 Maret 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan menarik uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa yang mana terdakwa menarik uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saksi TAUFICK DEI SEDA transfer ke rekening terdakwa dan saat digunakan terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi TAUFICK DEI SEDA.
  21. Bahwa pada tanggal 06 Maret 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan menarik uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut karena saat itu terdakwa bersamaan dengan saksi TAUFICK DEI SEDA dan saksi TAUFICK DEI SEDA  meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa memberikan dari uang yang terdakwa tarik tersebut sehingga uang masih sisa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) dan uang tersebut telah terdakwa gunakan tanpa sepengetahuan saksi TAUFICK DEI SEDA.
  22. Bahwa pada tanggal 07 Maret 2023, terdakwa kembali melakukan transaksi yang mana terdakwa menarik uang sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa melakukan transaksi tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa yang mana terdakwa menarik uang sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang saksi TAUFICK DEI SEDA transfer ke rekening terdakwa dan saat terdakwa gunakan terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi TAUFICK DEI SEDA.
  23. Bahwa pada tanggal 08 Maret 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan menarik uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), terdakwa melakukan transaksi tersebut untuk keperluan terdakwa yang mana terdakwa menarik uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari rekening terdakwa yang merupakan uang yang saksi TAUFICK DEI SEDA transfer kepada terdakwa tanpa sepengetahuan saksi TAUFICK DEI SEDA.
  24. Bahwa pada tanggal 09 Maret terdakwa kembali melakukan transaksi dengan mentransfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut atas sepengetahuan saksi TAUFICK DEI SEDA juga yang mana saat itu kami bersamaan berada di daerah Aimere yang mana terdakwa mentransfer uang ke teman kami sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  25. Bahwa pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 09 Maret 2023, terdakwa kembali melakukan transaksi dengan mentransfer uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut atas permintaan saksi  TAUFICK DEI SEDA yang mana meminta terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan itu merupakan uang terakhir yang berada di terdakwa yang mana merupakan uang yang ditrasnfer saksi TAUFICK DEI SEDA ke terdakwa, dan awalnya saksi TAUFICK DEI SEDA) menanyakan ke terdakwa berapa sisa uang yang ada dan terdakwa menjawab bahwa uang tersebut sisa sebesar Rp. 7.000.000,_ (tujuh juta rupiah) sehingga saksi TAUFIK DEI SEDA menyuruh terdakwa untuk mentransfer semua uang tersebut sehingga saldo terakir terdakwa tersisa Rp. 52.358,- (lima puluh dua ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah).
  • Bahwa dari transaksi pada rekening terdakwa yang mana ada beberapa penarikan yang terdakwa lakukan yang mana uang yang terdakwa tarik dan terdakwa simpan sebesar Rp.19.700.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) telah terdakwa gunakan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta) yang mana terdakwa gunakan untuk menutup barang terdakwa namun uang tersebut sudah terdakwa tutup dengan transferan yang terjadi pada tanggal 07 Februari 2023 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sedangkan sisa uang lainnya terdakwa berikan ke saksi TAUFICK DEI SEDA secara cash sebanyak satu kali sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga sisa uang yang belum digunakan sebesar Rp. 8.450.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang sisa tersebut sudah terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa saksi TAUFICK DEI SEDA  mentransfer uang tagihan milik toko HOKY STORE tersebut ke rekening milik terdakwa sebesar Rp.40.720.000,- (empat puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang sebelumnya saksi TAUFICK DEI SEDA telah memberitahukan kepada terdakwa bahwa uang tersebut merupakan uang tagihan toko HOKY STORE. Kemudian uang tagihan tersebut telah digunakan dengan total keseluruhan uang yang telah diambil oleh saksi TAUFICK DEI SEDA secara bertahap yang dikirimkan oleh terdakwa secara transfer maupun secara cash sebesar Rp.17.750.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi TAUFICK DEI SEDA menyuruh terdakwa menutupi tagihan milik toko HOKY STORE yang telah digunakan saksi TAUFICK DEI SEDA sebelumnya sebesar Rp.9.200.000,- (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) sehingga uang yang ditransfer oleh saksi TAUFICK DEI SEDA tersebut masih tersisa di rekening milik terdakwa sebesar Rp.13.770.000,- (tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat (1) Jo. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang -------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA:

-----Bahwa terdakwa DIKSON WILHELMUS RATU Alias DIKSON bersama-sama dengan saksi TAUFICK DEI SEDA Alias TAUFICK (Penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 yang bertempat di Kantor CV. ARJUNA yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang, memeriksa dan mengadili tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian ada-lah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dil-akukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu” terhadap CV. ARJUNA sebesar Rp.41.311.744,- (empat puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa terdakwa sejak tahun 2019 telah mulai bekerja di CV. ARJUNA sebagai Pengirim Barang dengan tugas dan tanggung jawab untuk mengirimkan barang-barang kepada pihak toko. Kemudian jabatan terdakwa naik menjadi tim Penagih dengan tugas dan tanggung untuk melakukan penagihan kepada pihak toko sesuai dengan nota tagihan. Dalam bekerja sebagai karyawan di CV. ARJUNA tidak ada kontrak antara terdakwa dengan CV. ARJUNA yang mengikat terdakwa sebagai karyawan CV. ARJUNA melainkan hanya pembayaran gaji yang dibayarkan setiap bulan nya sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui rekening pribadi terdakwa nomor rekening: 0024-01-051123-50-8 Bank BRI an. DIKSON WILHELMUS RATU.
  • Bahwa berawal dari saksi TAUFICK DEI SEDA (Penuntutan terpisah) menelepon terdakwa dan meminta nomor rekening terdakwa dengan mengatakan akan mentransfer uang tagihan milik toko HOKY STORE untuk membayar tagihan toko HOKY STORE yang sebelumnya telah digunakan oleh saksi TAUFICK DEI SEDA dan menitipkan sisa uang yang telah digunakan untuk membayar tagihan toko HOKY STORE kepada saksi TIMOTIUS SAIRO BILI selaku sopir saat itu membawa nota tagihan milik toko HOKY STORE, kemudian saat itu terdakwa menyetujui untuk uang tersebut ditransfer ke rekening miliknya. Selanjutnya pada hari itu saksi TAUFICK DEI SEDA langsung mentransfer uang tersebut ke rekening milik terdakwa dengan nomor rekening 0024-01-051123-50-8 Bank BRI an. DIKSON WILHELMUS RATU sejumlah Rp. 40.720.000 (empat puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), setelah uang tersebut ditransfer ke rekening milik terdakwa, pada hari itu juga terdakwa langsung membayar tagihan toko HOKY STORE sebesar Rp. 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) yang mana nota tagihan tersebut ada pada terdakwa. Kemudian saksi TAUFICK DEI SEDA meminta kepada terdakwa agar sisa uang sebesar Rp.31.520.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dititipkan kepada saksi TIMOTIUS SAIRO BILI selaku sopir CV. ARJUNA untuk diserahkan kepada CV. ARJUNA dikarenakan nota tagihan dipegang oleh saksi TIMOTIUS SAIRO BILI. Selanjutnya dikarenakan pada saat itu terdakwa tidak bertemu dengan saksi TIMOTIUS SAIRO BILI sehingga terdakwa belum menyerahkan uang tersebut dan masih tersimpan di dalam rekening terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya karena uang yang ditransfer oleh saksi TAUFICK DEI SEDA masih disimpan di rekening pribadi milik terdakwa, kemudian saksi TAUFICK DEI SEDA meminta kembali uang tagihan milik HOKY STORE tersebut secara bertahap kepada terdakwa dengan rincian:
  1. Pada tanggal 01 Februari 2023, saksi TAUFICK DEI SEDA menghubungi terdakwa melalui pesan Whatsapp, kemudian meminta terdakwa untuk mentransfer kembali uang tersebut ke rekening saksi TAUFICK DEI SEDA sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), sehingga terdakwa mentransfer uang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke rekening milik saksi TAUFICK DEI SEDA.
  2. Pada tanggal 04 Februari 2023, saksi TAUFICK DEI SEDA datang menemui terdakwa dirumahnya kemudian meminta kembali uang sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa langsung memberikan uang sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada saksi TAUFICK DEI SEDA.
  3. Pada tanggal 17 Februari 2023, saksi TAUFICK DEI SEDA kembali menghubungi dan meminta terdakwa untuk mentransfer lagi uang sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), sehingga terdakwa kemudian mentransfer uang sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening milik saksi TAUFICK DEI SEDA.
  4. Pada tanggal 24 Februari 2023, saksi TAUFICK DEI SEDA kembali menghubungi dan meminta terdakwa untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening milik saksi TAUFICK DEI SEDA, sehingga terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening milik saksi TAUFICK DEI SEDA.
  5. Pada tanggal 27 Februari 2023, saksi TAUFICK DEI SEDA menelpon terdakwa dan meminta untuk mentransfer uang ke rekening saksi TAUFICK DEI SEDA sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), sehingga terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening milik saksi TAUFICK DEI SEDA.
  6. Pada tanggal 09 Maret 2023, ketika saksi TAUFICK DEI SEDA dan terdakwa sedang ada bersama di daerah Aimere, kemudian saksi TAUFICK DEI SEDA meminta terdakwa untuk mentransfer lagi uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rekening saksi TAUFICK DEI SEDA, sehingga terdakwa kemudian mentransfer uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rekening milik saksi TAUFICK DEI SEDA.

Sehingga sisa uang tagihan milik toko HOKY STORE yang berada di rekening milik terdakwa seharusnya masih tersisa sebesar Rp.13.770.000,- (tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut ada dalam penguasaan terdakwa dan digunakan untuk keperluan sehari-sehari tanpa sepengetahuan saksi TAUFICK DEI SEDA dan CV. ARJUNA.

 

  • Bahwa sebelum terdakwa menerima uang transferan dari saksi TAUFICK DEI SEDA sebesar Rp. 40.720.000,- (empat puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) saldo terakhir terdakwa di rekening miliknya sebesar Rp. 42.858,- (empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) yang mana itu merupakan uang pribadi terdakwa.

Adapun uraian transaksi yang dilakukan oleh terdakwa menggunakan uang tagihan milik toko HOKY STORE yang ditransfer oleh saksi TAUFICK DEI SEDA ke rekening milik pribadi terdakwa pada rekening nomor 0024-01-051123-50-8 Bank BRI an. DIKSON WILHELMUS RATU yaitu:

  1. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2023 terdakwa menerima uang transferan dari saksi TAUFICK DEI SEDA sebesar Rp. 40.720.000,- (empat puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal yang sama terdakwa melakukan transaksi penarikan sebesar Rp.10.000,000,- (sepuluh juta rupiah), terdakwa melakukan penarikan tersebut atas permintaan saksi TAUFICK DEI SEDA yang mana digunakan untuk menutup tagihan toko HOKY STORE sebesar Rp.9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah), dan sisa uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) tersebut terdakwa simpan.
  2. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2023 terdakwa kembali melakukan penarikan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menarik uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atas inisiatif terdakwa sendiri yang mana uang tersebut terdakwa simpan bersama uang sebelumnya yang sudah terdakwa tarik dan pada saat terdakwa melakukan penarikan terdakwa tidak memberitahukannya kepada saksi TAUFICK DEI SEDA.
  3. Bahwa pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 31 Januari 2023 ada transaksi di rekening terdakwa yang mana uang masuk sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana uang masuk sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang masuk ke rekening terdakwa merupakan gaji terdakwa dari Cv. ARJUNA, sedangkan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang masuk tersebut terdakwa lupa uang apa itu, namun itu merupakan uang pribadi terdakwa diluar uang yang saksi TAUFIK DEI SEDA transfer kepada terdakwa.
  4. Bahwa pada tanggal yang sama saudara mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening dengan nomor 753001003421534 an. NOVITA SARI RATU yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut yaitu terdakwa mentransfer uang ke kakak terdakwa dengan menggunakan uang pribadi terdakwa dari gaji terdakwa yang masuk sebelumnya sehingga uang milik terdakwa di ATM sisa sebesar Rp. 1.042.858,- (satu juta empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).
  5. Bahwa pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 31 Jnauari 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan melakukan penarikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana terdakwa menarik uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atas inisiatif terdakwa sendiri yang mana uang tersebut terdakwa simpan bersama uang sebelumnya yang sudah terdakwa tarik dan pada saat terdakwa melakukan penarikan terdakwa tidak memberitahukannya kepada saksi TAUFIK DEI SEDA.
  6. Bahwa pada tanggal 01 Februari 2023 terdakwa melakukan transaksi dengan mentransfer uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut atas dasar permintaan saksi TAUFICK DEI SEDA yang mana terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke rekening milik saksi TAUFICK DEI SEDA.
  7. Bahwa pada tanggal 02 Februari 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan melakukan penarikan uang sebesar Rp.8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa menarik uang sebesar Rp.8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) atas inisiatif terdakwa sendiri yang mana uang tersebut terdakwa simpan bersama uang sebelumnya yang sudah terdakwa tarik dan pada saat terdakwa melakukan penarikan terdakwa tidak memberitahukannya kepada saksi TAUFIK DEI SEDA.
  8. Bahwa pada tanggal 03 Februari 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan menyetorkan uang ke rekening terdakwa sebesar Rp. 7.150.000,- (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut karena terdakwa hendak membayar uang kos terdakwa yang ada di Sumba barat sebesar Rp. 7.150.000,- (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa langsung membayarnya pada hari itu juga, dan uang tersebut  berasal dari kantor CV. ARJUNA dan bukan merupakan uang yang saksi TAUFICK DEI SEDA transfer kepada terdakwa.
  9. Bahwa pada tanggal 07 Februari 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi yang mana terdakwa menerima uang transferan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang mana terdakwa terima sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) merupakan keperluan pribadi terdakwa untuk membayarkan barang.
  10. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan menyetorkan uang sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi dengan menyetorkan uang sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa atas dasar inisiatif tersnagka sendiri dan uang tersebut berasal dari uang yang terdakwa sudah tarik sebelumnya dan pada saat terdakwa melakukan transaksi tersebut tanpa terdakwa memberitahukan kepada saksi TAUFICK DEI SEDA.
  11. Bahwa pada tanggal yang sama yaitu tanggal 17 Februari 2023 saudara kembali melakukan transaksi dengan mentransfer uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut atas dasar permintaan saksi TAUFIK yang mana terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening pribadi milik saksi TAUFICK DEI SEDA.
  12. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2023, terdakwa kembali melakukan transaksi dengan mentransfer uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut karena merupakan keperluan terdakwa dan terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang pribadi terdakwa yang ada di rekening terdakwa.
  13. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan melakukan transfer uang sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut atas dasar permintaan saksi TAUFICK DEI SEDA yang mana terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening pribadi saksi TAUFICK DEI SEDA.
  14. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan melakukan transfer uang sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut atas dasar permintaan saksi TAUFICK DEI SEDA yang mana terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening pribadi saksi TAUFICK DEI SEDA.
  15. Bahwa pada tanggal 01 Maret 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan melakukan transfer uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa yang mana terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang pribadi terdakwa yang ada di rekening pribadi terdakwa.
  16. Bahwa pada tanggal sama yaitu tanggal 01 Maret 2023 ada transaksi di rekening terdakwa ada uang masuk sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana uang yang terdakwa jelaskan uang sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang masuk ke rekening terdakwa tersebut merupakan gaji terdakwa dari CV. ARJUNA.
  17. Bahwa pada tanggal 03 Maret 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi yang mana terdakwa menarik uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa yang mana terdakwa menarik uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari gaji terdakwa yang masuk sebelumnya.
  18. Bahwa pada tanggal 04 Maret 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi yang mana terdakwa menerima transferan uang sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut karena merupakan keperluan pribadi terdakwa yang mana terdakwa menerima transferan uang sebesar Rp. Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  19. Bahwa pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 04 Maret 2023 terdakwa kambli melakukan transaksi dengan menarik uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa yang mana terdakwa menggunakan uang terdakwa yang masih berada di rekening terdakwa sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu) dan terdakwa menarik sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang terdakwa di rekening terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  20. Bahwa pada tanggal 05 Maret 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan menarik uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa yang mana terdakwa menarik uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saksi TAUFICK DEI SEDA transfer ke rekening terdakwa dan saat digunakan terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi TAUFICK DEI SEDA.
  21. Bahwa pada tanggal 06 Maret 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan menarik uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut karena saat itu terdakwa bersamaan dengan saksi TAUFICK DEI SEDA dan saksi TAUFICK DEI SEDA  meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa memberikan dari uang yang terdakwa tarik tersebut sehingga uang masih sisa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) dan uang tersebut telah terdakwa gunakan tanpa sepengetahuan saksi TAUFICK DEI SEDA.
  22. Bahwa pada tanggal 07 Maret 2023, terdakwa kembali melakukan transaksi yang mana terdakwa menarik uang sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa melakukan transaksi tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa yang mana terdakwa menarik uang sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang saksi TAUFICK DEI SEDA transfer ke rekening terdakwa dan saat terdakwa gunakan terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi TAUFICK DEI SEDA.
  23. Bahwa pada tanggal 08 Maret 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan menarik uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), terdakwa melakukan transaksi tersebut untuk keperluan terdakwa yang mana terdakwa menarik uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari rekening terdakwa yang merupakan uang yang saksi TAUFICK DEI SEDA transfer kepada terdakwa tanpa sepengetahuan saksi TAUFICK DEI SEDA.
  24. Bahwa pada tanggal 09 Maret terdakwa kembali melakukan transaksi dengan mentransfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut atas sepengetahuan saksi TAUFICK DEI SEDA juga yang mana saat itu kami bersamaan berada di daerah Aimere yang mana terdakwa mentransfer uang ke teman kami sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  25. Bahwa pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 09 Maret 2023, terdakwa kembali melakukan transaksi dengan mentransfer uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut atas permintaan saksi  TAUFICK DEI SEDA yang mana meminta terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan itu merupakan uang terakhir yang berada di terdakwa yang mana merupakan uang yang ditrasnfer saksi TAUFICK DEI SEDA ke terdakwa, dan awalnya saksi TAUFICK DEI SEDA) menanyakan ke terdakwa berapa sisa uang yang ada dan terdakwa menjawab bahwa uang tersebut sisa sebesar Rp. 7.000.000,_ (tujuh juta rupiah) sehingga saksi TAUFIK DEI SEDA menyuruh terdakwa untuk mentransfer semua uang tersebut sehingga saldo terakir terdakwa tersisa Rp. 52.358,- (lima puluh dua ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah).
  • Bahwa dari transaksi pada rekening terdakwa yang mana ada beberapa penarikan yang terdakwa lakukan yang mana uang yang terdakwa tarik dan terdakwa simpan sebesar Rp.19.700.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) telah terdakwa gunakan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta) yang mana terdakwa gunakan untuk menutup barang terdakwa namun uang tersebut sudah terdakwa tutup dengan transferan yang terjadi pada tanggal 07 Februari 2023 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sedangkan sisa uang lainnya terdakwa berikan ke saksi TAUFICK DEI SEDA secara cash sebanyak satu kali sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga sisa uang yang belum digunakan sebesar Rp. 8.450.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang sisa tersebut sudah terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa saksi TAUFICK DEI SEDA  mentransfer uang tagihan milik toko HOKY STORE tersebut ke rekening milik terdakwa sebesar Rp.40.720.000,- (empat puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang sebelumnya saksi TAUFICK DEI SEDA telah memberitahukan kepada terdakwa bahwa uang tersebut merupakan uang tagihan toko HOKY STORE. Kemudian uang tagihan tersebut telah digunakan dengan total keseluruhan uang yang telah diambil oleh saksi TAUFICK DEI SEDA secara bertahap yang dikirimkan oleh terdakwa secara transfer maupun secara cash sebesar Rp.17.750.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi TAUFICK DEI SEDA menyuruh terdakwa menutupi tagihan milik toko HOKY STORE yang telah digunakan saksi TAUFICK DEI SEDA sebelumnya sebesar Rp.9.200.000,- (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) sehingga uang yang ditransfer oleh saksi TAUFICK DEI SEDA tersebut masih tersisa di rekening milik terdakwa sebesar Rp.13.770.000,- (tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA:

-----Bahwa terdakwa DIKSON WILHELMUS RATU Alias DIKSON bersama-sama dengan saksi TAUFICK DEI SEDA Alias TAUFICK (Penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 yang bertempat di Kantor CV. ARJUNA yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang, memeriksa dan mengadili tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” terhadap CV. ARJUNA sebesar Rp.41.311.744,- (empat puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa sejak tahun 2019 telah mulai bekerja di CV. ARJUNA sebagai Pengirim Barang dengan tugas dan tanggung jawab untuk mengirimkan barang-barang kepada pihak toko. Kemudian jabatan terdakwa naik menjadi tim Penagih dengan tugas dan tanggung untuk melakukan penagihan kepada pihak toko sesuai dengan nota tagihan. Dalam bekerja sebagai karyawan di CV. ARJUNA tidak ada kontrak antara terdakwa dengan CV. ARJUNA yang mengikat terdakwa sebagai karyawan CV. ARJUNA melainkan hanya pembayaran gaji yang dibayarkan setiap bulan nya sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui rekening pribadi terdakwa nomor rekening: 0024-01-051123-50-8 Bank BRI an. DIKSON WILHELMUS RATU.
  • Bahwa berawal dari saksi TAUFICK DEI SEDA (Penuntutan terpisah) menelepon terdakwa dan meminta nomor rekening terdakwa dengan mengatakan akan mentransfer uang tagihan milik toko HOKY STORE untuk membayar tagihan toko HOKY STORE yang sebelumnya telah digunakan oleh saksi TAUFICK DEI SEDA dan menitipkan sisa uang yang telah digunakan untuk membayar tagihan toko HOKY STORE kepada saksi TIMOTIUS SAIRO BILI selaku sopir saat itu membawa nota tagihan milik toko HOKY STORE, kemudian saat itu terdakwa menyetujui untuk uang tersebut ditransfer ke rekening miliknya. Selanjutnya pada hari itu saksi TAUFICK DEI SEDA langsung mentransfer uang tersebut ke rekening milik terdakwa dengan nomor rekening 0024-01-051123-50-8 Bank BRI an. DIKSON WILHELMUS RATU sejumlah Rp. 40.720.000 (empat puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), setelah uang tersebut ditransfer ke rekening milik terdakwa, pada hari itu juga terdakwa langsung membayar tagihan toko HOKY STORE sebesar Rp. 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) yang mana nota tagihan tersebut ada pada terdakwa. Kemudian saksi TAUFICK DEI SEDA meminta kepada terdakwa agar sisa uang sebesar Rp.31.520.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dititipkan kepada saksi TIMOTIUS SAIRO BILI selaku sopir CV. ARJUNA untuk diserahkan kepada CV. ARJUNA dikarenakan nota tagihan dipegang oleh saksi TIMOTIUS SAIRO BILI. Selanjutnya dikarenakan pada saat itu terdakwa tidak bertemu dengan saksi TIMOTIUS SAIRO BILI sehingga terdakwa belum menyerahkan uang tersebut dan masih tersimpan di dalam rekening terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya karena uang yang ditransfer oleh saksi TAUFICK DEI SEDA masih disimpan di rekening pribadi milik terdakwa, kemudian saksi TAUFICK DEI SEDA meminta kembali uang tagihan milik HOKY STORE tersebut secara bertahap kepada terdakwa dengan rincian:
  1. Pada tanggal 01 Februari 2023, saksi TAUFICK DEI SEDA menghubungi terdakwa melalui pesan Whatsapp, kemudian meminta terdakwa untuk mentransfer kembali uang tersebut ke rekening saksi TAUFICK DEI SEDA sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), sehingga terdakwa mentransfer uang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke rekening milik saksi TAUFICK DEI SEDA.
  2. Pada tanggal 04 Februari 2023, saksi TAUFICK DEI SEDA datang menemui terdakwa dirumahnya kemudian meminta kembali uang sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa langsung memberikan uang sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada saksi TAUFICK DEI SEDA.
  3. Pada tanggal 17 Februari 2023, saksi TAUFICK DEI SEDA kembali menghubungi dan meminta terdakwa untuk mentransfer lagi uang sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), sehingga terdakwa kemudian mentransfer uang sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening milik saksi TAUFICK DEI SEDA.
  4. Pada tanggal 24 Februari 2023, saksi TAUFICK DEI SEDA kembali menghubungi dan meminta terdakwa untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening milik saksi TAUFICK DEI SEDA, sehingga terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening milik saksi TAUFICK DEI SEDA.
  5. Pada tanggal 27 Februari 2023, saksi TAUFICK DEI SEDA menelpon terdakwa dan meminta untuk mentransfer uang ke rekening saksi TAUFICK DEI SEDA sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), sehingga terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening milik saksi TAUFICK DEI SEDA.
  6. Pada tanggal 09 Maret 2023, ketika saksi TAUFICK DEI SEDA dan terdakwa sedang ada bersama di daerah Aimere, kemudian saksi TAUFICK DEI SEDA meminta terdakwa untuk mentransfer lagi uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rekening saksi TAUFICK DEI SEDA, sehingga terdakwa kemudian mentransfer uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rekening milik saksi TAUFICK DEI SEDA.

Sehingga sisa uang tagihan milik toko HOKY STORE yang berada di rekening milik terdakwa seharusnya masih tersisa sebesar Rp.13.770.000,- (tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut ada dalam penguasaan terdakwa dan digunakan untuk keperluan sehari-sehari tanpa sepengetahuan saksi TAUFICK DEI SEDA dan CV. ARJUNA.

 

  • Bahwa sebelum terdakwa menerima uang transferan dari saksi TAUFICK DEI SEDA sebesar Rp. 40.720.000,- (empat puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) saldo terakhir terdakwa di rekening miliknya sebesar Rp. 42.858,- (empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) yang mana itu merupakan uang pribadi terdakwa.

Adapun uraian transaksi yang dilakukan oleh terdakwa menggunakan uang tagihan milik toko HOKY STORE yang ditransfer oleh saksi TAUFICK DEI SEDA ke rekening milik pribadi terdakwa pada rekening nomor 0024-01-051123-50-8 Bank BRI an. DIKSON WILHELMUS RATU yaitu:

  1. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2023 terdakwa menerima uang transferan dari saksi TAUFICK DEI SEDA sebesar Rp. 40.720.000,- (empat puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal yang sama terdakwa melakukan transaksi penarikan sebesar Rp.10.000,000,- (sepuluh juta rupiah), terdakwa melakukan penarikan tersebut atas permintaan saksi TAUFICK DEI SEDA yang mana digunakan untuk menutup tagihan toko HOKY STORE sebesar Rp.9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah), dan sisa uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) tersebut terdakwa simpan.
  2. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2023 terdakwa kembali melakukan penarikan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menarik uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atas inisiatif terdakwa sendiri yang mana uang tersebut terdakwa simpan bersama uang sebelumnya yang sudah terdakwa tarik dan pada saat terdakwa melakukan penarikan terdakwa tidak memberitahukannya kepada saksi TAUFICK DEI SEDA.
  3. Bahwa pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 31 Januari 2023 ada transaksi di rekening terdakwa yang mana uang masuk sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana uang masuk sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang masuk ke rekening terdakwa merupakan gaji terdakwa dari Cv. ARJUNA, sedangkan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang masuk tersebut terdakwa lupa uang apa itu, namun itu merupakan uang pribadi terdakwa diluar uang yang saksi TAUFIK DEI SEDA transfer kepada terdakwa.
  4. Bahwa pada tanggal yang sama saudara mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening dengan nomor 753001003421534 an. NOVITA SARI RATU yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut yaitu terdakwa mentransfer uang ke kakak terdakwa dengan menggunakan uang pribadi terdakwa dari gaji terdakwa yang masuk sebelumnya sehingga uang milik terdakwa di ATM sisa sebesar Rp. 1.042.858,- (satu juta empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).
  5. Bahwa pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 31 Jnauari 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan melakukan penarikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana terdakwa menarik uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atas inisiatif terdakwa sendiri yang mana uang tersebut terdakwa simpan bersama uang sebelumnya yang sudah terdakwa tarik dan pada saat terdakwa melakukan penarikan terdakwa tidak memberitahukannya kepada saksi TAUFIK DEI SEDA.
  6. Bahwa pada tanggal 01 Februari 2023 terdakwa melakukan transaksi dengan mentransfer uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut atas dasar permintaan saksi TAUFICK DEI SEDA yang mana terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke rekening milik saksi TAUFICK DEI SEDA.
  7. Bahwa pada tanggal 02 Februari 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan melakukan penarikan uang sebesar Rp.8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa menarik uang sebesar Rp.8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) atas inisiatif terdakwa sendiri yang mana uang tersebut terdakwa simpan bersama uang sebelumnya yang sudah terdakwa tarik dan pada saat terdakwa melakukan penarikan terdakwa tidak memberitahukannya kepada saksi TAUFIK DEI SEDA.
  8. Bahwa pada tanggal 03 Februari 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan menyetorkan uang ke rekening terdakwa sebesar Rp. 7.150.000,- (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut karena terdakwa hendak membayar uang kos terdakwa yang ada di Sumba barat sebesar Rp. 7.150.000,- (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa langsung membayarnya pada hari itu juga, dan uang tersebut  berasal dari kantor CV. ARJUNA dan bukan merupakan uang yang saksi TAUFICK DEI SEDA transfer kepada terdakwa.
  9. Bahwa pada tanggal 07 Februari 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi yang mana terdakwa menerima uang transferan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang mana terdakwa terima sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) merupakan keperluan pribadi terdakwa untuk membayarkan barang.
  10. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan menyetorkan uang sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi dengan menyetorkan uang sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa atas dasar inisiatif tersnagka sendiri dan uang tersebut berasal dari uang yang terdakwa sudah tarik sebelumnya dan pada saat terdakwa melakukan transaksi tersebut tanpa terdakwa memberitahukan kepada saksi TAUFICK DEI SEDA.
  11. Bahwa pada tanggal yang sama yaitu tanggal 17 Februari 2023 saudara kembali melakukan transaksi dengan mentransfer uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut atas dasar permintaan saksi TAUFIK yang mana terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening pribadi milik saksi TAUFICK DEI SEDA.
  12. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2023, terdakwa kembali melakukan transaksi dengan mentransfer uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut karena merupakan keperluan terdakwa dan terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang pribadi terdakwa yang ada di rekening terdakwa.
  13. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan melakukan transfer uang sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut atas dasar permintaan saksi TAUFICK DEI SEDA yang mana terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening pribadi saksi TAUFICK DEI SEDA.
  14. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan melakukan transfer uang sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut atas dasar permintaan saksi TAUFICK DEI SEDA yang mana terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening pribadi saksi TAUFICK DEI SEDA.
  15. Bahwa pada tanggal 01 Maret 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan melakukan transfer uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa yang mana terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang pribadi terdakwa yang ada di rekening pribadi terdakwa.
  16. Bahwa pada tanggal sama yaitu tanggal 01 Maret 2023 ada transaksi di rekening terdakwa ada uang masuk sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana uang yang terdakwa jelaskan uang sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang masuk ke rekening terdakwa tersebut merupakan gaji terdakwa dari CV. ARJUNA.
  17. Bahwa pada tanggal 03 Maret 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi yang mana terdakwa menarik uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa yang mana terdakwa menarik uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari gaji terdakwa yang masuk sebelumnya.
  18. Bahwa pada tanggal 04 Maret 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi yang mana terdakwa menerima transferan uang sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut karena merupakan keperluan pribadi terdakwa yang mana terdakwa menerima transferan uang sebesar Rp. Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  19. Bahwa pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 04 Maret 2023 terdakwa kambli melakukan transaksi dengan menarik uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa yang mana terdakwa menggunakan uang terdakwa yang masih berada di rekening terdakwa sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu) dan terdakwa menarik sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang terdakwa di rekening terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  20. Bahwa pada tanggal 05 Maret 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan menarik uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa yang mana terdakwa menarik uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saksi TAUFICK DEI SEDA transfer ke rekening terdakwa dan saat digunakan terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi TAUFICK DEI SEDA.
  21. Bahwa pada tanggal 06 Maret 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan menarik uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut karena saat itu terdakwa bersamaan dengan saksi TAUFICK DEI SEDA dan saksi TAUFICK DEI SEDA  meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa memberikan dari uang yang terdakwa tarik tersebut sehingga uang masih sisa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) dan uang tersebut telah terdakwa gunakan tanpa sepengetahuan saksi TAUFICK DEI SEDA.
  22. Bahwa pada tanggal 07 Maret 2023, terdakwa kembali melakukan transaksi yang mana terdakwa menarik uang sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa melakukan transaksi tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa yang mana terdakwa menarik uang sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang saksi TAUFICK DEI SEDA transfer ke rekening terdakwa dan saat terdakwa gunakan terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi TAUFICK DEI SEDA.
  23. Bahwa pada tanggal 08 Maret 2023 terdakwa kembali melakukan transaksi dengan menarik uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), terdakwa melakukan transaksi tersebut untuk keperluan terdakwa yang mana terdakwa menarik uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari rekening terdakwa yang merupakan uang yang saksi TAUFICK DEI SEDA transfer kepada terdakwa tanpa sepengetahuan saksi TAUFICK DEI SEDA.
  24. Bahwa pada tanggal 09 Maret terdakwa kembali melakukan transaksi dengan mentransfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut atas sepengetahuan saksi TAUFICK DEI SEDA juga yang mana saat itu kami bersamaan berada di daerah Aimere yang mana terdakwa mentransfer uang ke teman kami sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  25. Bahwa pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 09 Maret 2023, terdakwa kembali melakukan transaksi dengan mentransfer uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang mana terdakwa melakukan transaksi tersebut atas permintaan saksi  TAUFICK DEI SEDA yang mana meminta terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan itu merupakan uang terakhir yang berada di terdakwa yang mana merupakan uang yang ditrasnfer saksi TAUFICK DEI SEDA ke terdakwa, dan awalnya saksi TAUFICK DEI SEDA) menanyakan ke terdakwa berapa sisa uang yang ada dan terdakwa menjawab bahwa uang tersebut sisa sebesar Rp. 7.000.000,_ (tujuh juta rupiah) sehingga saksi TAUFIK DEI SEDA menyuruh terdakwa untuk mentransfer semua uang tersebut sehingga saldo terakir terdakwa tersisa Rp. 52.358,- (lima puluh dua ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah).
  • Bahwa dari transaksi pada rekening terdakwa yang mana ada beberapa penarikan yang terdakwa lakukan yang mana uang yang terdakwa tarik dan terdakwa simpan sebesar Rp.19.700.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) telah terdakwa gunakan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta) yang mana terdakwa gunakan untuk menutup barang terdakwa namun uang tersebut sudah terdakwa tutup dengan transferan yang terjadi pada tanggal 07 Februari 2023 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sedangkan sisa uang lainnya terdakwa berikan ke saksi TAUFICK DEI SEDA secara cash sebanyak satu kali sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga sisa uang yang belum digunakan sebesar Rp. 8.450.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang sisa tersebut sudah terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa saksi TAUFICK DEI SEDA  mentransfer uang tagihan milik toko HOKY STORE tersebut ke rekening milik terdakwa sebesar Rp.40.720.000,- (empat puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang sebelumnya saksi TAUFICK DEI SEDA telah memberitahukan kepada terdakwa bahwa uang tersebut merupakan uang tagihan toko HOKY STORE. Kemudian uang tagihan tersebut telah digunakan dengan total keseluruhan uang yang telah diambil oleh saksi TAUFICK DEI SEDA secara bertahap yang dikirimkan oleh terdakwa secara transfer maupun secara cash sebesar Rp.17.750.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi TAUFICK DEI SEDA menyuruh terdakwa menutupi tagihan milik toko HOKY STORE yang telah digunakan saksi TAUFICK DEI SEDA sebelumnya sebesar Rp.9.200.000,- (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) sehingga uang yang ditransfer oleh saksi TAUFICK DEI SEDA tersebut masih tersisa di rekening milik terdakwa sebesar Rp.13.770.000,- (tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya