Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN End 1.SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H
2.Setya Budi Kurnianto, S.H
RUSTAM ABDUL REJAB Alias RUSTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-39/N.3.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H
2Setya Budi Kurnianto, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSTAM ABDUL REJAB Alias RUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR:

-----Bahwa ia Terdakwa RUSTAM ABDUL REJAB alias RUSTAM bersama dengan Anak saksi ANSARULLAH alias ULE (Penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, bertempat di Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende utara, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, mengambil sesuatu barang berupa 1 (Satu) buah Handphone merk Iphone 11 berwarna ungu dengan nomor IMEI:353974106399701, dengan nomor Seri: F4GZLZK6N72N beserta case berwarna bening, yang seluruhnya atau sebagian milik saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam di jalan umum, oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE sedang berjalan kaki di Simpang Lima di depan Bandara, tiba-tiba dari arah Jalan Eltari menuju arah perlimaan Kota Ende datang Terdakwa mendatangi Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J berwarna putih kombinasi hitam tanpa plat nomor, lalu saat itu Terdakwa bertanya kepada Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE “kau mau kemana?”

dan Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE menjawab “kau bantu saya dulu saya ada susah uang kos belum bayar”, lalu Terdakwa menjawab “iya, naik sudah”, lalu Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE menaiki sepeda motor yang mana saat itu Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE yang mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa duduk dibelakang. Selanjutnya saat melintasi Jalan Ahmad Yani Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE mengajak Terdakwa dengan mengatakan “kita pi curi helm di pantai ria”, lalu Terdakwa menjawab “jangan dulu kau tinggal dengan kau pu maitua di saya punya rumah”, kemudian Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE kembali menjawab “kita curi helm saja” dan saat itu Terdakwa kembali menjawab “bae sudah kita curi dua tiga buah helm terus jual dan uang itu kasih kau sudah”, setelah itu Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE dan Terdakwa terus berjalan dan melintasi Jl. Garuda, lalu saat tiba di Jalan Garuda tepat di simpang menuju ke Jl. Pattimura, Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE melihat sebuah  Toko Handpone, kemudian mengajak Terdakwa untuk mencuri di tempat tersebut, namun saat itu Terdakwa menjawab “jangan  curi di situ ada CCTV tidak aman”, selanjutnya Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE dan Terdakwa terus berjalan melintasi Jl. Garuda, lalu tepat di perempatan antara Jl. Garuda, Jl. Banteng, Jl. Undana, dan Jl. Sudirman, lalu Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE yang saat itu mengendarai sepeda motor melihat saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI yang juga sedang mengendarai sepeda motor sedang memegang handpone dan hendak meletakkan ke depan daksbor motor miliknya dan saat itu Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE mengikuti saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI yang belok ke arah Jalan Sudirman dan dalam perjalanan Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE mengatakan kepada Terdakwa “itu perempuan ada simpan hanpone di depan daksbor motor kita ambil sudah” dan Terdakwa mengiyakan ajakan Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE, lalu saat di Jalan Sudirman Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE bersama dengan Terdakwa membuntuti saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI dari belakang dan saat itu Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE langsung mengapit motor saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI sebelah kiri dengan jarak yang cukup dekat, kemudian langsung mengambil handpone milik saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI dengan menggunakan tangan kiri Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE, lalu Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE langsung meletakkan handpone milik saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI di depan daksbor sepeda motor Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE, dan saat itu juga saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI langsung mengejar Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE dan Terdakwa, selanjutnya karena melihat saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI mengejar, lalu Anak Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE sengaja membelokan sepeda motor Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE ke arah kanan sehingga menghalangi jalan saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI dan membuat ban depan sepeda motor yang saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI kendarai menabrak ban belakang motor yang Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE dan Terdakwa kendarai hingga membuat saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI terjatuh di Jl. Sudirman tersebut, setelah melihat korban terjatuh Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE dan Terdakwa langsung meninggalkan saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI di tempat tersebut dan mengakibatkan saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI mengalami luka-luka.

  • Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI mengalami luka-luka sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 53/TU.01/UM/IV/2024 tanggal 20 April 2024 atas nama Izmiar Awalia alias Izmi yang ditandatangani dr. Mega Wulan Sari. (terlampir dalam berkas perkara) selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Ende, dengan kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan A.n Izmiar Awalia alias Izmi, berusia dua puluh dua tahun. Pada pemeriksaan:

a. Tampak memar di punggung kanan dan kiri di tulang kering

b. Tampak luka lecet di lutut kiri, punggung kaki kiri, ibu jari dan jari kedua kaki kiri.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI ditaksir mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih sejumlah itu.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana -------------------------------------

 

 
 

 

 

 

 

SUBSIDAIR:

------Bahwa ia Terdakwa RUSTAM ABDUL REJAB alias RUSTAM bersama dengan Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE (Penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, bertempat di Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende utara, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, mengambil sesuatu barang berupa 1 (Satu) buah Handphone merk Iphone 11 berwarna ungu dengan nomor IMEI:353974106399701, dengan nomor Seri: F4GZLZK6N72N beserta case berwarna bening, yang seluruhnya atau sebagian milik saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE sedang berjalan kaki di Simpang Lima di depan Bandara, tiba-tiba dari arah Jalan Eltari menuju arah perlimaan Kota Ende datang Terdakwa mendatangi Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J berwarna putih kombinasi hitam tanpa plat nomor, lalu saat itu Terdakwa bertanya kepada Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE “kau mau kemana?” dan Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE menjawab “kau bantu saya dulu saya ada susah uang kos belum bayar”, lalu Terdakwa menjawab “iya, naik sudah”, lalu Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE menaiki sepeda motor yang mana saat itu Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE yang mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa duduk dibelakang. Selanjutnya saat melintasi Jalan Ahmad Yani Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE mengajak Terdakwa dengan mengatakan “kita pi curi helm di pantai ria”, lalu Terdakwa menjawab “jangan dulu kau tinggal dengan kau pu maitua di saya punya rumah”, kemudian Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE kembali menjawab “kita curi helm saja” dan saat itu Terdakwa kembali menjawab “bae sudah kita curi dua tiga buah helm terus jual dan uang itu kasih kau sudah”, setelah itu Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE dan Terdakwa terus berjalan dan melintasi Jl. Garuda, lalu saat tiba di Jalan Garuda tepat di simpang menuju ke Jl. Pattimura, Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE melihat sebuah  Toko Handpone, kemudian mengajak Terdakwa untuk mencuri di tempat tersebut, namun saat itu Terdakwa menjawab “jangan  curi di situ ada CCTV tidak aman”, selanjutnya Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE dan Terdakwa terus berjalan melintasi Jl. Garuda, lalu tepat di perempatan antara Jl. Garuda, Jl. Banteng, Jl. Undana, dan Jl. Sudirman, lalu Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE yang saat itu mengendarai sepeda motor melihat saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI yang juga sedang mengendarai sepeda motor sedang memegang handpone dan hendak meletakkan ke depan daksbor motor miliknya dan saat itu Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE mengikuti saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI yang belok ke arah Jalan Sudirman dan dalam perjalanan Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE mengatakan kepada Terdakwa “itu perempuan ada simpan hanpone di depan daksbor motor kita ambil sudah” dan Terdakwa mengiyakan ajakan Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE, lalu saat di Jalan Sudirman Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE bersama dengan Terdakwa membuntuti saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI dari belakang dan saat itu Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE langsung mengapit motor saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI sebelah kiri dengan jarak yang cukup dekat, kemudian langsung mengambil handpone milik saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI dengan menggunakan tangan kiri Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE, lalu Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE langsung meletakkan handpone milik saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI di depan daksbor sepeda motor Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE, dan saat itu juga saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI langsung mengejar Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE dan Terdakwa, selanjutnya karena melihat saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI mengejar, lalu Anak Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE sengaja membelokan sepeda motor Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE ke arah kanan sehingga menghalangi jalan saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI dan membuat ban depan sepeda motor yang saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI kendarai menabrak ban belakang motor yang Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE dan Terdakwa kendarai hingga membuat saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI terjatuh di Jl. Sudirman tersebut, setelah melihat korban terjatuh Anak saksi ANSARULLAH Alias ULE dan Terdakwa langsung meninggalkan saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI di tempat tersebut dan mengakibatkan saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI mengalami luka-luka.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI mengalami luka-luka sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 53/TU.01/UM/IV/2024 tanggal 20 April 2024 atas nama Izmiar Awalia alias Izmi yang ditandatangani dr. Mega Wulan Sari. (terlampir dalam berkas perkara) selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Ende, dengan kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan A.n Izmiar Awalia alias Izmi, berusia dua puluh dua tahun. Pada pemeriksaan:

a. Tampak memar di punggung kanan dan kiri di tulang kering

b. Tampak luka lecet di lutut kiri, punggung kaki kiri, ibu jari dan jari kedua kaki kiri.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi IZMIAR AWALIA alias IZMI ditaksir mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih sejumlah itu.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya