Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN End Aminun Usman Mosa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN End
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aminun Usman Mosa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama Ayah dan Ibu pada Kartu Keluarga yang semula tercantum atau tertulis, nama Ayah ABUBEKAR BONGO menjadi JUMAD BONGO dan nama Ibu HALIMA ASI menjadi HABIBA LOO
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama ini kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Ende untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon, atas adanya permohonan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak