Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2018/PN End | YOHANES KANISIUS RATU SOGE | Kepala Kepala Kepolisian RI cq. Kepala Kepolisian Daerah NTT cq. Kepala Kepolisian Resor Ende | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Mar. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2018/PN End | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Mar. 2018 | ||||
Nomor Surat | 01/Praperadilan/Adv.TTR/III/2018 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Ende, 9 Maret 2018 Nomor : 01/Praperadilan/Adv.TTR/III/2018 Hal : PERMOHONAN PRAPERADILAN
Kepada Yang Terhormat, Ketua Pengadilan Negeri Ende Di Ende
“ FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM “ (Keadilan Harus Ditegakkan Meski Langit Runtuh)
Dengan Hormat, Yang bertandatangan di bawah ini :
Keempatnya adalah Advokat/Pengacara, yang bersepakat memilih alamat pada Kantor “Advokat Titus Tibo & Associates” di Jalan Prof.Dr.WZ Yohanes, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende; berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani pada tanggal 8 Maret 2018, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas : N a m a : YOHANES KANISIUS RATU SOGE Umur : 41 tahun Pekerjaan : Wiraswasta Jabatan : Koordinator Umum Gerakan Rakyat Anti Korupsi ( GERTAK ) Flores - Lemabata, yang merupakan gabungan dari beberapa elemen masyarakat Ende yakni Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi ( LMND ) Eksekutif Kota Ende, Aksi Perempuan Indonesia ( API ) Kartini Cabang Ende, Serikat Tani Nasional ( STN ) Kabupaten Ende dan Serikat Rakyat Miskin Indonesia ( SRMI ) Kabupaten Ende; Alamat : Lewolere, RT 019 / RW 008, Kelurahan Lewolere, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur; Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
Dengan ini Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Ende, beralamat di Jalan Pahlawan – Ende, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;
Adapun alasan-alasan diajukannya Praperadilan adalah sebagai berikut: Bahwa dalam perkembangannya pengaturan tentang praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparat penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi sesorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara; Bahwa permasalahan yang menyebabkan PEMOHON mengajukan Praperadilan ini adalah permasalahan pembiaran Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Gratifikasi oleh TERMOHON, oleh karena Gratifikasi merupakan bagian daripada kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime), maka sangat dibutuhkan kecermatan dan kemauan yang kuat dari aparat penegak hukum dalam upaya untuk memberantasnya, serta tindakan yang dilakukan terhadap penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Gratifikasi harus benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya; Dan alasan PEMOHON untuk mengajukan Paraperadilan adalah untuk menegakan hukum, keadilan dan kebenaran melalui sarana pengawasan horisontal; Untuk itu perkembangan permasalahan demikian dapat diakomodir dalam wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan dengan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara manapun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut Alm. Satjipto Rahardjo disebut “terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang pro rakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmaja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini; Fakta-Fakta Hukum:
Selanjutnya pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun diluar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elekronik atau tanpa sarana elektronik;
Bahwa PRAPERADILAN juga telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan, dengan demikian, jika seandainya menolak PERMOHONAN PRAPERADILAN a-quo, penolakan itu sama saja dengan MELEGITIMASI PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN DAN MELEGITIMASI PELANGGARAN HAK ASASI DAN HAK-HAK HUKUM LAINNYA YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA MASYARAKAT PENCARI KEADILAN;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Ende agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON, dan mohon Kepada Hakim Pengadilan Negeri Ende berkenan memeriksa dan memerintahkan sebagai berikut:
Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :
ATAU, Jika Pengadilan Negeri Ende berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat kami, Kuasa Hukum PEMOHON
TITUS M. TIBO, SH. MAXIMUS P. RERHA, SH.
MIKAEL O.L PRAMBASA, SH. NIKOLAUS BHUKA, SH.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |