Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN End 1.ARBIN NUMAN, S.H.
2.SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H
3.TUMPUAN BERKAT DACHI, SH
WILIBRODUS DJONI Alias JONI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-72/N.3.14/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARBIN NUMAN, S.H.
2SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H
3TUMPUAN BERKAT DACHI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILIBRODUS DJONI Alias JONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Titus M. Tibo, S. H.WILIBRODUS DJONI Alias JONI
2Maximus P. Rerha, S. H.WILIBRODUS DJONI Alias JONI
3Mikael O. L. Prambasa, SH.WILIBRODUS DJONI Alias JONI
4Muhamad Haiban, S.H.WILIBRODUS DJONI Alias JONI
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa WILIBRODUS DJONI pada hari Rabu tanggal 23 Bulan Oktober tahun 2024 sekitar Pukul 17.00 Wita atau masih dalam tahun 2024, bertempat dirumah kediaman Terdakwa yang beralamat di Dusun Kotakadhe, Desa Kebirangga, Kec. Maukaro, Kab. Ende atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji kepada warga Negra Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 (yang masih dalam tahap kampanye pemilihan kepala Daerah Kabupaten Ende tahun 2024) sekitar jam 17.00 Wita, Saksi GABRIELA WALTRUDIS WARDANI (ditahan dalam Berkas Acara Terpisah) dan Saksi MARIA VALENTINE MARTHA LAMBA (ditahan dalam Berkas Acara Terpisah) (yang menurut pengakuan dari Saksi GABRIELA WALTRUDIS WARDANI dan Saksi MARIA VALENTINE MARTHA LAMBA adalah merupakan Tim Relawan paket DEODO calon Bupati dan calon wakil Bupati Ende Nomor urut 1 (satu)) datang menemui Terdakwa dikediaman rumah Terdakwa di dusun Kotakadhe, Desa Kebirangga, Kec. Maukaro, dengan tujuan untuk memberikan amplop berisi uang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Uang tersebut di antar ke Terdakwa karena ada Permintaan sebelumnya dari Terdakwa ke Saksi GABRIELA WALTRUDIS WARDANI dan Saksi MARIA VALENTINE MARTHA LAMBA untuk membantu kegiatan seremonial adat PO'O di Dusun Kotakadhe dan Permintaan tersebut atas inisiatif dari Terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan tokoh-tokoh adat di wilayah tersebut, namun ketika Saksi GABRIELA WALTRUDIS WARDANI menyerahkan uang kepada Terdakwa di kediaman rumah Terdakwa, seremonial adat PO'O di Dusun Kotakadhe tersebut sudah berakhir. –
  • Bahwa ketika Saksi GABRIELA WALTRUDIS WARDANI menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, Saksi MARIA VALENTINE MARTHA LAMBA yang datang bersama dengan Saksi GABRIELA WALTRUDIS WARDANI langsung mengambil rekaman video dengan menggunakan HandPhone milik dari Saksi MARIA VALENTINE MARTHA LAMBA dan ketika Saksi GABRIELA WALTRUDIS WARDANI menyerahan uang kepada Terdakwa, Saksi GABRIELA WALTRUDIS WARDANI mengatakan “ADA TITIPAN DARI BAPAK YOSEP BADEODA, INI UANG ROKOK DAN UANG MOKE UNTUK ACARA TADI, MINTA MAAF TERLAMBAT … INI BUKAN UNTUK APA … INI HANYA UANG MOKE DAN ROKOK DARI BAPAK TOTE … NANTI KALO KAMPANYE BERIKUTNYA BERURUSAN DENGAN KANDIDAT” (Bapak YOSEF BENEDIKTUS BADEODA, SH.,MH atau Bapak TOTE yang dimaksud merupakan calon Bupati paket DEODO Paslon Nomor Urut 1 (satu) berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ende Nomor : 1250 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ende Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang menyatakan jika Bapak YOSEF BENEDIKTUS BADEODA, SH.,MH dan Bapak Dr.drg.DOMINIKUS MINGGU, M.Kes adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ende). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Keesokan harinya yakni pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 pada jam 06.51 Wita, menurut pengakuan dari Terdakwa Saksi GABRIELA WALTRUDIS WARDANI ada menghubungi Terdakwa melalui pesan Aplikasi WhatsApp dengan dengan pesan “SELAMAT PAGI KA’E SAYA MINTA TOLONG DI KA’E UNTUK BUAT VIDEO BERSAMA MOSALKI PU’U DAN VIDEO ITU BAPAK MOSALKI PU’U MENGUCAPKAN TERIMAKASIH ATAS BANTUAN DARI BAPAK YOSEF BADEODA DARI PAKET DEODO DAN KAMI SIAP MEMENANGKAN PAKET DEODO DI KOTAKADHE” dan pesan selanjutnya berisi “NANTI TOLONG DI VIDEO ITU, OM JONI MEMPERKENALKAN PARA MOSALAKI KOTAKADHE” lalu pesan terebut dibalas oleh Terdakwa dengan pesan “BAIK NANTI SAYA BUAT VIDEONYA” kemudian atas dasar permintaan dari Saksi GABRIELA WALTRUDIS WARDANI melalui pesan Aplikasi WhatsApp tersebut Terdakwa langsung menyiapkan 2 (dua) buah baju kaos PASLON DEODO dan uang yang diterima dari Saksi GABRIELA WALTRUDIS WARDANI, lalu Terdakwa langsung pergi menemui salah satu MOSALAKI yakni Saksi SILFESTER SETU, Kemudian Terdakwa menghubungi 2 (dua) mosalaki lainnya yakni Saksi ALOYSIUS SEGU dan Saksi KLETUS KARO untuk datang ke kediaman rumahnya Saksi SILFESTER SETU. Ketika Saksi ALOYSIUS SEGU dan Saksi KLETUS KARO datang, Terdakwa mengeluarkan amplop berisi uang lalu menyampaikan kepada ke-3 (tiga) Mosalaki yakni Saksi SILFESTER SETU, Saksi ALOYSIUS SEGU dan Saksi KLETUS KARO bahwa ada bantuan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari SAKSI GABRIELA WALTRUDIS WARDANI selaku relawan TIM PAKET DEODO untuk acara seremonial adat PO'O. dan SAKSI GABRIELA WALTRUDIS WARDANI selaku relawan TIM PAKET DEODO meminta agar dibuatkan video ucapan terima kasih dan dukungan sebagaimana permintaan dari Saksi GABRIELA WALTRUDIS WARDANI, lalu pada saat mendengar penyampaian dari Terdakwa untuk membuat video ucapan terima kasih dan dukungan untuk memenangkan paket DEODO, ke-3 (tiga) Mosalaki yakni Saksi SILFESTER SETU, Saksi ALOYSIUS SEGU dan Saksi KLETUS KARO keberatan karena merasa bahwa seremonial adat PO'O tersebut sudah selesai serta Saksi SILFESTER SETU, Saksi ALOYSIUS SEGU dan Saksi KLETUS KARO tidak pernah meminta bantuan dari pihak manapun untuk kegiatan seremonial adat tersebut, namun atas desakan dari Terdakwa bahwa uang sudah di terima olehnya yakni Terdakwa dan tim relawan meminta untuk membuat video ucapan terima kasih dan dukungan, maka atas desakan dari Terdakwa tersebut akhirnya Saksi SILFESTER SETU, Saksi ALOYSIUS SEGU dan Saksi KLETUS KARO menuruti permintaan dari Terdakwa. ------------------------
  • Bahwa pada saat malakukan pengambilan rekaman video sambil mengangkat amplop berisi uang, Terdakwa mengatakan “KAMI DARI KUBU MOSALAKI MENGUCAPKAN BANYAK-BANYAK TERIMA KASIH KEPADA BAPAK DEODO YANG TELAH MEMBANTU TELAH MENYUKSESKAN ACARA ADAT KAMI TANAH OWAJOJE … YANG KAMI HADIR HARI INI … KAMI EMPAT MOSALAKI … SIAP MENDUKUNG DEODO … SKALI LAGI KAMI DARI MOSALAKI … SIAP MENDUKUNG DEODO … MENANGKAN DEODO … YAKIN DAN PERCAYA … TERIMA KASIH” selanjutnya rekaman video tersebut di kirim ke Saksi GABRIELA WALTRUDIS WARDANI melalui pesan Aplikasi WhatsApp.
  • Bahwa selesai mengirim rekaman video kepada Saksi GABRIELA WALTRUDIS WARDANI, Terdakwa langsung mengeluarkan uang dari dalam amplop kemudian memberikan kepada Saksi SILFESTER SETU, Saksi ALOYSIUS SEGU dan Saksi KLETUS KARO, masing-masing sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa beberapa jam kemudian, video ucapan terima kasih dan dukungan kepada Bapak YOSEF BENEDIKTUS BADEODA, SH.,MH atau Bapak TOTE yang merupakan calon Bupati paket DEODO Paslon Nomor Urut 1 (satu) tersebut Viral, sehingga petugas panwascam Kec. Maukaro, Kab. Ende yakni Saksi LUSIA JANDO, bersama saudara MARIANUS AKU DEWELIS, Sos, saudara ANDREAS BOY MOI, S.E. dan Saudari MARSELINA KEKE KALANA langsung melakukan penelusuran dengan mendatangi Terdakwa yang berada dikediaman rumah Terdakwa, lalu petugas panwascam Kec. Maukaro, Kab. Ende yakni Saksi LUSIA JANDO, bersama saudara MARIANUS AKU DEWELIS, Sos, saudara ANDREAS BOY MOI, S.E. dan Saudari MARSELINA KEKE KALANA bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa mengakui kebenaran video tersebut dan langsung menghubungi Saksi SILFESTER SETU, Saksi ALOYSIUS SEGU dan Saksi KLETUS KARO untuk mengembalikan uang yang di bagikan sebelumnya oleh Terdakwa, sehingga Saksi SILFESTER SETU, Saksi ALOYSIUS SEGU dan Saksi KLETUS KARO langsung mengembalikan uang yang di terima kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada petugas panwascam Kec. Maukaro, Kab. Ende yakni Saksi LUSIA JANDO, bersama saudara MARIANUS AKU DEWELIS, Sos, saudara ANDREAS BOY MOI, S.E. dan Saudari MARSELINA KEKE KALANA dengan membuat berita acara penyerahan uang sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta Rupiah) tersebut kepada petugas panwascam Kec. Maukaro, Kab. Ende yakni Saksi LUSIA JANDO, bersama saudara MARIANUS AKU DEWELIS, Sos, saudara ANDREAS BOY MOI, S.E. dan Saudari MARSELINA KEKE KALANA. --------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) Juncto Pasal 73 ayat (4) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya