Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN End BRI ENDE 1.Muhamad Nasir Haji Koda
2.Khamsia Bharun Mandar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN End
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI ENDE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhamad Nasir Haji Koda
2Khamsia Bharun Mandar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 205.806.094,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 205.806.094,- (Dua Ratus Lima Juta Delapan Ratus Enam Ribu Sembilan Puluh Empat Rupiah).Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secarasukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.00914 yang terletak di Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende atas nama Muhamad Nasir Haji Koda yang dijaminkan kepada Penggugat dijual secara dibawah tangan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau melalui eksekusi Lelang agunan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepadaPenggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No.00914 yang terletak di Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende atas nama Muhamad Nasir Haji Koda untuk segera mengembalikan dan menjual obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak