3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 16.440.583,- ( ENAM BELAS JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 2.842.683,- ( DUA JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 13.556.012,- ( TIGA BELAS JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU DUA BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. 41.888,- ( EMPAT PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela
kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat yaitu berupa :
- 1 Buah Mobil Minibus Merk Toyota Innova dengan Nomor Polisi EB 1117 DA milik Tn. Rizal Arsyad
Dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|