Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2024/PN End LILLY WIJAYA alias TIU JUNG alias WONG TIU JUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2024/PN End
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LILLY WIJAYA alias TIU JUNG alias WONG TIU JUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan menyatakan sebagai berikut:
  • Bahwa Pemohon telah melakukan perubahan nama dari TIU JUNG Alias WONG TIU JUNG menjadi LILLY WIJAYA;
  • Bahwa nama Pemohon yakni LILLY WIJAYA Alias TIU JUNG Alias WONG TIU JUNG adalah Orang Yang Sama;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama atau perubahan nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon, atas adanya Permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak