Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN End PT BANK RAKYAT INDONESIA ( Persero) Tbk CABANG ENDE 1.DIONISIA FISKA
2.DIOGENES ANTONY MARTHIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN End
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA ( Persero) Tbk CABANG ENDE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIONISIA FISKA
2DIOGENES ANTONY MARTHIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 163.666.533,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 163.666.533,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah).Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No1314 yang terletak di Tendakinde, Kecamatan Ende Wolowae, Kabupaten Ngada atas nama Andreas Desa yang dijaminkan kepada Penggugat dijual secara dibawah tangan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau melalui eksekusi Lelang agunan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepadaPenggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No.1314 yang terletak di Desa Tendakinde, Kecamatan Wolowae, Kabupaten Ngada atas nama Andreas Desa untuk segera mengembalikan dan menjual obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak