Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN End 1.Mohammad Nasir
2.Hamidah
3.Jumiati
4.Zainudin Sukarni
5.Nurdin Sukarni
6.Abdullah Bin Umar
7.Hamsi
7.Nuraini Haji Hasan
8.Faisal Muhammad Saleh
9.Aidin Muhammad Saleh
10.Fitriyani Muhammad Saleh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN End
Tanggal Surat Jumat, 10 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohammad Nasir
2Hamidah
3Jumiati
4Zainudin Sukarni
5Nurdin Sukarni
6Abdullah Bin Umar
7Hamsi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aku Sulu Semuel S. Sabu, S.H.Mohammad Nasir
2Aku Sulu Semuel S. Sabu, S.H.Hamsi
3Aku Sulu Semuel S. Sabu, S.H.Abdullah Bin Umar
4Aku Sulu Semuel S. Sabu, S.H.Nurdin Sukarni
5Aku Sulu Semuel S. Sabu, S.H.Zainudin Sukarni
6Aku Sulu Semuel S. Sabu, S.H.Jumiati
7Aku Sulu Semuel S. Sabu, S.H.Hamidah
Tergugat
NoNama
1Nuraini Haji Hasan
2Faisal Muhammad Saleh
3Aidin Muhammad Saleh
4Fitriyani Muhammad Saleh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ende
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat sebagaimana dalam posita gugatan Para Penggugat poin 24 dan poin 25 ;
  3. Menyatakan sah dan berharga sitajaminan (Conservatoir Beslaag);
  4. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah ahliwaris sah dari almarhum HAJI BAHRUDIN (PADHI DEMU) dan berhak memperoleh pembagian harta warisan sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Agama Ende Nomor 09/Pdt.G/2003/PA.ED, tanggal 8 November 2003, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Kupang Nomor : 01/Pdt.G/2004/PTA.KP., Putusan Kasasi Nomor 02/K/AG/2005, Penetapan Ketua Pengadilan Agama Ende Nomor 1/Pdt.G/Eks/2019/PA.Ed., dan Berita Acara Melaksanakan Putusan (Eksekusi) Nomor 01/Pdt.G/2004/PTA.KP tanggal 12 Januari 2017;
  5. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa seluas +4.220 M2 yang terletak di Fuufeo, Kelurahan Paupire, dahulu Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende sekarang Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara dahulu berbatasan dengan tanah milik Raru sekarang berbatasan dengan tanah milik Markus Mando, maximus herphi nagi ;
  • Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan tanah milik Hans sekarang berbatasan dengan tanah milik Para Tergugat ;
  • Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan tanah milik Ma’Sara sekarang berbatasan dengan rabat;
  • Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah milik Umar sekarang berbatasan dengan kali mati;

berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Ende Nomor 09/Pdt.G/2003/PA.ED, tanggal 8 November 2003 antara H. BAHRUDIN BIN HAJI ABDULLAH melawan H. HASAN BIN HASAN RAKHI alias FAISYAR HASAN, DKK, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Kupang Nomor : 01/Pdt.G/2004/PTA.KP., Putusan Kasasi Nomor 02/K/AG/2005 antara H. HASAN BIN HASAN RAKHI alias FAISYAR HASAN, DKK, melawan H. BAHRUDIN BIN ABDULLAH, DKK, Penetapan Ketua Pengadilan Agama Ende Nomor 1/Pdt.G/Eks/2019/PA.Ed., dan Berita Acara Melaksanakan Putusan (Eksekusi) Nomor 01/Pdt.G/2004/PTA.KP tanggal 12 Januari ;

  1. Menyatakan hukum bahwa semua surat-surat atau bukti-bukti yang dibuat antara Para Tergugat baik dibawah tangan maupun dengan akta authentik yang berkaitan dengan peralihan sebagian objek sengketa oleh Para Tergugat kepada pihak ketiga maupun status hukum dari objek sengketa yang diterima oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  2. Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik  Nomor 01696 Tahun 2015 atas nama almarhum BAHRUDIN MUHAMAD SALEH yang diproses melalui Turut Tergugat, adalah bukti hak yang diproses secara tidak sah dan/atau diproses secara melawan hukum dan untuk itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan imateriil sejumlah Rp. 270.000.000,-(dua ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng;
  4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan kepolisisan negera RI ;
  5. Mengukum Para Tergugat dan Turut Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak di atas objek sengketa dan padanya untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
  6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa untuk masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah)  per harinya kepada Para Penggugat terhitung sejak Para Tergugat lalai melaksanakan  putusandalam perkara ini ;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verset.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Ende Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya atau EX AEQUO ET BONO

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak