Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2016, jam 15.00 wita, dilokasi tanah milik korban JAEBIN MAHMUD yang akan digunakan untuk membangun rumahnya, tiba-tiba terlapor datang dan masuk kelokasi kemudian menancapkan atau memasang dan masuk kelokasi kemudian menancapkan atau memasang papan tripleks dengan gagang kayu bertuliskan " TANAH MASIH SENGKETA TIDAK BOLEH KERJA " di lokasi tanah yang akan dibangun rumah oleh korban. Akibat dari tindakan terlapor tersebut, korban JAEBIN MAHMUD tidak bisa melanjutkan pekerjaan membangun rumahnya karena khawatir akan jadi keributan dengan terlapor MURSALIN ANAWONA. atas kejadian tersebut pelapor datang ke Kantor Plisi Sektor Pulau Ende guna diproses berdasarkan undang-undang yang berlaku. |