Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, KTP Pemohon, Kartu Keluarga Pemohon, maupun pada ijazah sekolah Pemohon, dimana yang semula tercantum atau tertulis YOSAPHAT EKA NUGRAHA menjadi YOSAPHAT EKA NUGRAHA GIRSANG.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon, atas adanya permohonan ini.
- Atau Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|