Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN End 1.Muhammad Taufik Halik, S.H
2.ARBIN NUMAN, S.H.
ALDI JAYA RISANDI NASIR Alias ADIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-08/N.3.14/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Taufik Halik, S.H
2ARBIN NUMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI JAYA RISANDI NASIR Alias ADIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALDI JAYA RISANDI NASIR Als. ADIT bersama-sama Saksi BUSMAR Als. DAENG NAI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekitar jam 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022 bertempat di kantor J&T Express Ende JI. Sam Ratulangi Kel. Rewarangga Selatan Kec. Ende Timur Kab. Ende atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekitar jam 18.30 WITA bertempat di kantor J&T Express Ende JI. Sam Ratulangi Kel. Rewarangga Selatan Kec. Ende Timur Kab. Ende, Saksi ANDREY HERNANDOKO dan Saksi MIFTACHUL CHOIRON (keduanya Petugas Loka POM Kab. Ende) bersama tim dari Polres Ende melakukan pengawasan terhadap Terdakwa yang diketahui telah mengambil kiriman paket di kantor J&T Express, kemudian Saksi ANDREY HERNANDOKO dan Saksi MIFTACHUL CHOIRON menghampiri Terdakwa dan meminta Terdakwa agar masuk kembali ke dalam kantor J&T Express, lalu meminta Terdakwa untuk membuka paket dengan nomor resi JD0195156260 dengan nama Penerima ADIT yang telah diterima dalam penguasaannya dan diketahui berisi 150 (seratus lima puluh) tablet Tramadol, selanjutnya Saksi ANDREY HERNANDOKO dan Saksi MIFTACHUL CHOIRON mengamankan Terdakwa dan barang bukti tersebut ke kantor Loka POM Kab. Ende, kemudian dilakukan interogasi dan diketahui bahwa 150 (seratus lima puluh) tablet Tramadol adalah milik Terdakwa dan Saksi BUSMAR Als. DAENG NAI (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa Terdakwa maupun Saksi BUSMAR Als. DAENG NAI (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah memesan Tramadol dari Sdr. ANGGA KERISTIAN melalui chat WA dengan nomor 082371035458 sebanyak 7 (tujuh) kali sejak bulan Mei 2022, dimana pemesanan terakhir pada tanggal 22 Agustus 2022 sejumlah 3 (tiga) box (isi per box sebanyak 5 strip = 150 tablet) dengan pembayaran pertama untuk 2 (dua) box sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan pembayaran kedua untuk 1 (satu) box sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) yang  dikirim  ke  rekening  BRI  atas  nama  ANGGA  KERISTIAN  dengan  nomor  rekening 7081010098003505.
  • Bahwa harga beli Tramadol per box (isi 50 tablet) sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa sejak bulan Mei 2022 sampai dengan sekarang Terdakwa sering memberikan obat Tramadol kepada Saksi BUSMAR Als. DAENG NAI (dilakukan penuntutan secara terpisah) jika stok obatnya kosong, begitu juga sebaliknya.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Laboratorium Pengujian Kimia Obat dan Napza pada BPOM Kupang tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka diketahui bahwa barang bukti tersebut kalau dilihat dari jenis produknya termasuk obat-obat yang sudah memiliki izin edar dan termasuk golongan Obat Keras dan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang untuk mendapatkannya membutuhkan resep dokter dan diperoleh di sarana yang legal.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan pendidikan di bidang farmasi dan sering membeli obat Tramadol tanpa resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan UU Rl No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 1 ayat (4) yaitu sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Pasal 108 ayat (1) yaitu Praktik kefarmasiaan meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Badan POM No. 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan, Pasal 2 ayat (1) disebutkan Tramadol merupakan salah satu obat yang digolongkan ke dalam Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan. Pembelian Tramadol dalam jumlah banyak dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik kefarmasian, yaitu pengadaan sediaan farmasi. Yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam pengadaan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter berupa obat keras adalah Apoteker dapat dibantu Apoteker Pendamping dan atau Tenaga teknis Kefarmasian di sarana Pedagang Besar Farmasi (PBF), Instalasi Sediaan Farmasi atau fasilitas pelayanan (Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik) yang sudah memiliki Surat Izin Praktik, sedangkan Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam pengadaan dan penyimpanan sediaan farmasi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU Rl No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya