Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2019/PN End | ADE INDRA Y. MS | 1.BUSTANI ARIFIN 2.ABDULLAH BIN UMAR 3.RUSLIN BADAO 4.MOHAMMAD NASIR |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2019/PN End | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Agu. 2019 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B / 1124/ VIII / Huk.6.6/2019 / Res Ende | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 sekitar jam 10.00 wita bertempat di Jalan Sam Ratulangi Lorong Misi (Puufeo) Kel. Paupire, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende telah terjadi tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan secara bersama-sama oleh para terlapor dengan cara mendatangi lokasi tanah milik korban dengan tanpa seijin kemudian melakukan pemagaran menggunakan batang kayu gamal dan kayu reo atau kesi dengan menjepit bilahan bambu diseluruh tanah korban dan menutup jalan masuk serta menghalangi lalu lalang aktivitas korban ke lokasi tanah tersebut karena terdapat tempat usaha korban berupa kios dan kos-kosan milik korban. karena kejadian tersebut sudah berulang kali yang dilakukan oleh terlapor yang sama sehingga Pelapor datang melaoporkan ke Pos Pelayanan Polres Ende untuk diproses lebih lanjut. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |