Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Kembar Pemohon dari yang semula bernama:
- FADILA SAPUTRI Tempat/Tgl. Lahir: Ende, 26 April 2010, berdasarkan Akte Kelahiran Nomor: 5308-LT-03062021-0046, tanggal 3 Juni 2021, menjadi bernama PUTRI FADILAH sesuai dengan nama yang tercantum dalam Ijazah sekolah dasar;
- FADLAN SAPUTRA Tempat/Tgl. Lahir: Ende, 26 April 2010, berdasarkan Akte Kelahiran Nomor: 5308-LT-03062021-0047, tanggal 3 Juni 2021 menjadi bernama PUTRA FADLAN sesuai dengan nama yang tercantum dalam Ijazah Sekolah Dasar;
- FADILA SAPUTRI Tempat/Tgl. Lahir: Ende, 26 April 2010, yang tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor 5308012312110012 menjadi bernama PUTRI FADILAH sesuai dengan nama yang tercantum dalam Ijazah sekolah dasar;
- FADLAN SAPUTRA Tempat/Tgl. Lahir: Ende, 26 April 2010, yang tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor 5308012312110012 menjadi bernama PUTRA FADLAN sesuai dengan nama yang tercantum dalam Ijazah sekolah dasar;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon, atas adanya Permohonan ini;
|