Petitum |
DALAM PROVISI:
- Menyatakan menerima Gugatan Provisi Penggugat beralasan hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera menghentikan segala aktifitas/kegiatan di atas tanah objek sengketa dan keluar dari tanah objek sengketa sambil menunggu kepastian hukum atas perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat bersama LAURENSIA NURANI SOBA sebagai Ahli Waris yang Sah serta XAVERIAN CONTARDO FERRINI SOBA (anak dari MARIANUS INOSENSIUS SOBA, Almarhum) sebagai Ahli Waris Pengganti yang sah dari Almarhum Bapak FRANS SOBA dan Ibu Almarhumah IMELDA MEONG;
- Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 18/Desa Onekore tanggal 15 Mei 1979, Gambar Situasi Nomor 302/1978 tanggal 29 Desember 1978 telah mengalami perubahan karena pemekaran wilayah Kelurahan/Desa dan Kecamatan menjadi: Sertipikat Hak Milik Nomor 02105/Desa Paupire, Surat Ukur Nomor 689/Paupire/2020 tanggal 27-02-2020 atas nama ALBERT E.M. SOBA, S.Pd, MM adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa tanah objek sengketa seluas 492 M2 (empat ratus sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa/Kelurahan Paupire (dahulu Desa Onekore), Kecamatan Ende Tengah (dahulu Kecamatan Koordinator Pemerintahan Kota Ende), Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas:
-
Selatan :berbatasan dengan Jalan Wirajaya
Timur :berbatasan dengan Pekarangan H. Umar Bakir Pua Tinggi (sekarang Pekarangan Blasius Woda)
Barat :bebatasan dengan Pekaranagan H. Umar Bakir Pua Tinggi (sekarang Pekarangan Piet Pati) dan Pekarangan J. Djanu;
Adalah sah sebagai milik Penggugat
- Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 94/Desa Onekore tanggal 5 Juli 1984, Surat Ukur Sementara Nomor 290/1984 tanggal 3 Juli 1984, luas tanah 512 M2 (lima ratus dua belas meter persegi) tercantum atas nama Frans Soba adalah tidak sah dan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Hukum bahwa tindakan Tergugat I yang menempati dan menguasai tahan objek sengketa secara sepihak tanpa hak, tanpa sepengetahuan/tanpa seijin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat II yang telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 94/Desa Onekore tanggal 5 Juli 1984, Surat Ukur Sementara Nomor 290/1984 tanggal 3 Juli 1984 atas nama Frans Soba yang tumpang tindih di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 18/Desa Onekore tanggal 15 Mei 1979, Gambar Situasi Nomor 302/1978 tanggal 29 Desember 1978 (telah mengalami perubahan karena pemekaran wilayah Kelurahan/Desa dan Kecamatan, sehingga menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 02105/Desa Paupire tanggal 27-02-2020, Surat Ukur Nomor 689/Paupire/2020 tanggal 27-02-2020) atas nama Fransiskus Soba (Almarhum) yang telah dilakukan peralihan hak karena warisan kepada ALBERT E.M. SOBA, S.Pd, MM dan tidak melakukan Pembatalan terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 94/Desa Onekore tanggal 5 Juli 1984, Surat Ukur Sementara Nomor 290/1984 tanggal 3 Juli 1984 atas nama Frans Soba yang tumpang tindih tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan membongkar segala bangunan rumah yang didirikannya di atas tanah sengketa serta menyerahkan tanah objek sengketa tersebut secara sukarela kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Kepolisian);
- Menghukum Tergugat II untuk melakukan pembatalan terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 94/Desa Onekore tanggal 5 Juli 1984, Surat Ukur Sementara Nomor 290/1984 tanggal 3 Juli 1984 atas nama Frans Soba;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pembongkaran bangunan rumah miliknya yang telah didirikan di atas tanah objek sengketa serta keterlambatan penyerahan tanah objek sengeta tersebut kepada Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya penyerahan tanah objek sengketa kepada Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan dari pihak ketiga;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|