Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2024/PN End Octa Adellia Agnes Melati Koten Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2024/PN End
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Octa Adellia Agnes Melati Koten
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulakan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama orang tua pada Akta Kelahiran Pemohon OCTA ADELLIA AGNES MELATI KOTEN dari yang semula bernama Ayah MOH. ANTON menjadi ANTONIUS MARIA KLARET KOTEN dan Ibu AZIZAH menjadi MARIA SUSI AZIS TIANINGRUM
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan perundanng-undangan yang berlaku
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon, atas adanya Permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak