Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PN End 1.As'ad Asyari
2.Titin Sri Hartanti
Satiara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PN End
Tanggal Surat Senin, 30 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1As'ad Asyari
2Titin Sri Hartanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JACOBA YANTHY SUSANTI SIUBELAN, S.H.As'ad Asyari
2JACOBA YANTHY SUSANTI SIUBELAN, S.H.Titin Sri Hartanti
Tergugat
NoNama
1Satiara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 213.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat telah melakukan   Ingkar Janji /Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap harta kekayaan milik Tergugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar/mengganti kerugian   sebesar      Rp. 200.000.000 (berdasarkan kwitansi pinjaman tanggal 05 Mei 2017)  + Rp. 13.000.000  =  Rp. 213. 000.000. ( Dua Ratus Tiga Belas  Juta Rupiah )
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.dalam Perkara ini  

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.atau Ex  Aequo Et Bono 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak