Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti dan menyesuaikan identitas Pemohon lainnya antara lain sebagai berikut:
- Perubahan data identitas pada Akta Kelahiran Pemohon dimana sebelumnya tertera nama SANTRI RATNAWATI diganti menjadi bernama: MARIA SANTRIANA MURU;
- Perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon, sebelumnya pada keterangan Tempat Lahir Pemohon sebelumnya tertera NUABOSI, diganti menjadi PENGGAJAWA, dan tanggal lahir Pemohon sebelumnya adalah 06 Mei 2004 diganti menjadi 26 Agustus 2002;
- Bahwa selanjutnya perubahan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebelumnya tertera nama SANTRI RATNAWATI diganti menjadi MARIA SANTRIANA MURU, dan pada tanggal lahir Pemohon semula adalah 25 Agustus 2002 diganti menjadi 26 Agustus 2002;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama dan identitas Pemohon lainnya ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon, atas adanya Permohonan ini;
|