Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN End Frangky Ratu Taga PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk BRI Cabang Ende Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN End
Tanggal Surat Jumat, 13 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Frangky Ratu Taga
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk BRI Cabang Ende
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat Telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk memberi kesempatan selama 90 ( sembilan puluh ) hari atau setidaknya 3 ( tiga ) bulan agar tidak melakukan pelelangan aset milik dari Pengugat. 4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat agar memberi kesempatan selama 90 ( sembilan puluh ) hari,kepada Penggugat untuk melunasi tanggungjawab sebagai debitur dengan itikad baik sebagaimana tersebut. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak