Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 24 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
17/Pdt.G/2024/PN End |
Tanggal Surat |
Kamis, 24 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | REDU HARUN | 2 | HARMIN MA | 3 | ROSMAWATI IBRAHIM |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Yamin Mapawa, SH | REDU HARUN | 2 | Yamin Mapawa, SH | HARMIN MA | 3 | Yamin Mapawa, SH | ROSMAWATI IBRAHIM |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MURSID HUSEN RIKE | 2 | MARYAM WULA IIN HARUN AHMAD | 3 | SYAHRIR AHMAD MESI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan nasional Provinsi Nusa Tenggra Timur di Kupang Cq.Kepala kantor Pertanahan kabupaten Ende |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Putusan Pengadilan Agama Ende Nomor : 45/Pdt.G/2015/PA. Ed. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Agana Kupang Nomor : 8/Pdt.G/2016/PTA.KP Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 311 K/Ag/2017 adalah sah dan telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap.
- Menyatakan bidang tanah pembagian hak waris Para Penggugat sebagaimaana yang telah diuraikan dalam Berita Acara Eksekusi Nomor : 45/Pdt.G/2015/PA.Ed tanggal 27 Mei 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00830/Onekore/2004 An. Hafsah Tuga sudah cacat fisik dan juridis serta tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Ende Nomor : 45/Pdt.G/2015/PA.Ed yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor : 00830/Onekore/2004 An.Hafsah Tuga diletakan Sita Jaminan (Concervatoir Beslaag)
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00830/Onekore/2004 An.Hafsah Tuga kepada Para Penggugat untuk proses pendaftaran pemecahan adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebagaimana diterangkan dalam posita gugatan poin 26.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan proses Pendaftaran Pemecahan Sertipkat Nomor : 00830/Onekore/2004 untuk bagian haknya Para Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : -00830/Onekore/2004 An. .Hafsah Tuga secara sukarela dan tanpa syarat kepada Para Penggugat apabila diperlukan minta bantuan Alat Negara.
- Bahwa karena perkara ini telah didukung dengan bukti yang kuat berupa Putusan Pengadilan Agama Ende Nomor : 45/Pdt.G/2015/PA.Ed yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ,maka sesuai ketentuan Pasal 191 ayat (1) RBg dan Pasal 54 RV, maka Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ende Cq Majelis Hakim yang nemeriksa perkara ini mohon berkenan menjalankankan putusan terlebih dahulu dengan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00830/Onekore/2004 kepada Para Penggugat meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij vorraad).
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |