Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN End 1.REDU HARUN
2.HARMIN MA
3.ROSMAWATI IBRAHIM
3.MURSID HUSEN RIKE
4.MARYAM WULA IIN HARUN AHMAD
5.SYAHRIR AHMAD MESI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN End
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REDU HARUN
2HARMIN MA
3ROSMAWATI IBRAHIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yamin Mapawa, SHREDU HARUN
2Yamin Mapawa, SHHARMIN MA
3Yamin Mapawa, SHROSMAWATI IBRAHIM
Tergugat
NoNama
1MURSID HUSEN RIKE
2MARYAM WULA IIN HARUN AHMAD
3SYAHRIR AHMAD MESI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan nasional Provinsi Nusa Tenggra Timur di Kupang Cq.Kepala kantor Pertanahan kabupaten Ende
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Putusan Pengadilan Agama Ende Nomor : 45/Pdt.G/2015/PA. Ed. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Agana Kupang Nomor : 8/Pdt.G/2016/PTA.KP Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 311 K/Ag/2017 adalah sah dan telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap.
  3. Menyatakan bidang tanah pembagian hak waris  Para Penggugat sebagaimaana yang telah diuraikan dalam Berita Acara Eksekusi Nomor : 45/Pdt.G/2015/PA.Ed tanggal 27 Mei 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum.
  4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00830/Onekore/2004 An. Hafsah Tuga sudah cacat fisik dan juridis  serta tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Ende Nomor : 45/Pdt.G/2015/PA.Ed yang telah berkekuatan hukum tetap.
  5. Menyatakan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor : 00830/Onekore/2004 An.Hafsah Tuga diletakan Sita Jaminan (Concervatoir Beslaag)
  6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00830/Onekore/2004 An.Hafsah Tuga kepada Para Penggugat untuk proses pendaftaran pemecahan adalah  Perbuatan Melawan Hukum.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebagaimana diterangkan dalam posita gugatan poin 26.
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan proses Pendaftaran Pemecahan Sertipkat Nomor : 00830/Onekore/2004 untuk bagian haknya Para Penggugat.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : -00830/Onekore/2004 An. .Hafsah Tuga  secara sukarela dan tanpa syarat kepada Para Penggugat  apabila diperlukan minta bantuan Alat Negara.
  10. Bahwa karena perkara ini telah didukung dengan bukti yang kuat berupa Putusan Pengadilan Agama Ende Nomor :  45/Pdt.G/2015/PA.Ed yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ,maka sesuai ketentuan Pasal 191 ayat (1)  RBg  dan Pasal 54 RV, maka Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ende Cq Majelis Hakim yang nemeriksa perkara ini mohon berkenan menjalankankan putusan terlebih dahulu dengan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00830/Onekore/2004 kepada Para Penggugat meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun  Kasasi atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij vorraad).
  11. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul  dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak