Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN End YULI PARTIMI,S.H. Robertus Lara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-57/N.3.14/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULI PARTIMI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Robertus Lara[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU

 

-------Bahwa Terdakwa ROBERTUS LARA Alias GARET pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Jalan Flores, Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona,  Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu korban ALOSIUS HENDRA KERANS dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 17.00 WITA bertempat di Jalan Flores, Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona,  Kabupaten Ende berawal Ketika Terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha vixion dengan membonceng Korban MUH NASRI ke alfamart untuk membeli sesuatu, Terdakwa dan Korban MUH NASRI menaiki sepeda motor Yamaha Vixion. Sepulangnya dari alfamart yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto. Sepulangnya dari alfamart Terdakwa mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih sekitar 70 km/jam namun saat itu Korban MUH NASRI menegurnya, sehingga ketika sampai di Patung Marilonga kecepatan berkurang hingga ketika melintas  di Jalan Flores kecepatan sepeda motor tersebut sekitar 40 km/jam. Ketika mengendarai sepeda motor, Terdakwa tidak terlalu melihat/memperhatikan Korban ALOSIUS HENDRA KERANS saat hendak menyebrang jalan menggunakan sepeda motor dari kiri ke kanan jalan karena pada saat itu Terdakwa sedang mengobrol dengan Korban MUH NASRI sehingga pandangan Terdakwa teralihkan ke kiri karena mendengarkan Korban MUH NASRI yang sedang berbicara. Ketika melihat ke depan jalan kembali tiba-tiba sepeda motor yang dikemudikan Korban ALOSIUS HENDRA KERANS sudah berada di tengah badan jalan. Karena kaget melihat Korban ALOSIUS HENDRA KERANS, terdakwa tidak melakukan pengereman, membunyikan klakson, dan/atau mengurangi kecepatannya saat berkendara yang menyebabkan terjadinya benturan dengan Korban ALOSIUS HENDRA KERANS. Terdakwa terjatuh di sisi sebelah kanan dekat dengan saluran air dalam

 

posisi tertindih sepeda motor, sedangkan Korban ALOSIUS HENDRA KERANS mengeluarkan darah dari hidung dan mulut dalam jumlah yang banyak dan posisinya ditengah jalan terjatuh di aspal tidak jauh dari posisi Terdakwa namun posisinya di aspal dan posisi motornya di dekatnya sedangkan Korban MUH NASRI jatuh di pinggir tidak jauh dari Terdakwa;

  1. Visum Et Repertum Nomor: 39/TU.01/UM/IV/2024  tertanggal 10 April 2024 atas nama ALOSIUS HENDRA KERANS yang dibuat dan ditandatangani dr. Natashya Phillipa Nanda Ngasu di Rumah Sakit Umum Daerah Ende. Dengan hasil Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki a.n. Alosius Hendra Kerans, berusia lima puluh tahun, pada pemeriksaan luar tidak ditemukan adanya luka, namun tampak perdarahan aktif dari telinga kiri, kedua hidung kanan dan kiri, dan mulut. Akibat hal tersebut menimbulkan kematian. Demikian Visum Et Repertum ini saya buat dengan mengingat sumpah dan janji pada waktu menerima jabatan.

  1. Surat Keterangan Kematian Nomor: 61/TU.01/UM/IV/2024 2024  tertanggal 26 April 2024 atas nama ALOSIUS HENDRA KERANS yang dibuat dan ditandatangani dr. Natashya Phillipa Nanda Ngasu di Rumah Sakit Umum Daerah Ende. Yang didalamnya memuat keterangan:

Pasien tersebut diatas benar-benar masuk di RSUD Ende pada tanggal 09 April 2024 dan meninggal pada tanggal 09 April 2024.

Demikian surat keterangan ini di buat untuk dipergunakan seperlunya.

-------Perbuatan terdakwa ROBERTUS LARA Alias GARET sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------DAN---------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa ROBERTUS LARA Alias GARET pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Jalan Flores, Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona,  Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, yaitu korban MUH NASRI, ERNILIANA MATILDE MEKO, DAN FALENTINUS SIL dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • -    Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 17.00 WITA bertempat di Jalan Flores, Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona,  Kabupaten Ende berawal Ketika Terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha vixion Nomor Polisi W 3527 MC Warna putih dengan nomor Rangka MH33C1205CK058595 Nomor Mesin 3C11058285 dengan membonceng Korban MUH NASRI ke alfamart untuk membeli sesuatu, Terdakwa dan Korban MUH NASRI menaiki sepeda motor Yamaha Vixion. Sepulangnya dari alfamart yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto. Sepulangnya dari alfamart Terdakwa mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih sekitar 70 km/jam namun saat itu Korban MUH NASRI menegurnya, sehingga ketika sampai di Patung Marilonga kecepatan berkurang hingga ketika melintas  di Jalan Flores kecepatan sepeda motor tersebut sekitar 40 km/jam. Ketika mengendarai sepeda motor, Terdakwa tidak terlalu melihat/memperhatikan Korban ALOSIUS HENDRA KERANS saat hendak menyebrang jalan menggunakan sepeda motor dari kiri ke kanan jalan karena pada saat itu Terdakwa sedang mengobrol dengan Korban MUH NASRI sehingga pandangan Terdakwa teralihkan ke kiri karena mendengarkan Korban MUH NASRI yang sedang berbicara. Ketika melihat ke depan jalan kembali tiba-tiba sepeda motor yang dikemudikan Korban ALOSIUS HENDRA KERANS sudah berada di tengah badan jalan. Karena kaget melihat Korban ALOSIUS HENDRA KERANS, terdakwa tidak melakukan pengereman, membunyikan klakson, dan/atau mengurangi kecepatannya saat berkendara yang menyebabkan terjadinya benturan dengan Korban ALOSIUS HENDRA KERANS. Terdakwa terjatuh di sisi sebelah kanan dekat dengan saluran air dalam posisi tertindih sepeda motor, sedangkan Korban ALOSIUS HENDRA KERANS posisinya ditengah jalan terjatuh di aspal tidak jauh dari posisi Terdakwa namun posisinya di aspal dan posisi motornya di dekatnya sedangkan Korban MUH NASRI jatuh di pinggir tidak jauh dari Terdakwa. Dengan terjatuhnya Korban MUH NASRI mengakibatkan Korban MUH NASRI mengalami luka lecet pada bagian siku kiri, lecet pada bagian lutut kiri, lecet pada bagian jari jempol kaki kiri;

 

 

  • Bahwa saat mengendarai sepeda motor tersebut Terdakwa tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi;
  • Bahwa terdapat kerusakan motor yang dialami akibat kecelakaan motor yang dikendarai oleh Terdakwa yakni pada sepeda motor Yamaha Mio Gear terdapat kerusakan pada bodi pijakan kaki sebelah kanan dan setir kanan bengkok dan sepeda motor Sepeda motor Yamaha vixion terdapat kerusakan pada bagian lampu utama depan pecah, shok depan bengkok, dan pedal gigi bengkok.

-------Perbuatan terdakwa ROBERTUS LARA Alias GARET sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya