Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G/2023/PN End | 1.Abdul Hamid 2.Hasan Moktar |
1.Sulaiman Yusuf 2.Muhamad Agung Gunawan 3.Ruslan Buni 4.Abubekar Ibu 5.Yusub Talib |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Okt. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2023/PN End | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Okt. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Sebelah Utara : Tanah milik Haji Jamaludin Sebelah Selatan: Pantai Selatan Sebelah Timur: Tanah milik Haji Alta Haji Ibrahim, Tanah milik Bila Yakuba, Tanah milik Ruslin Hamid Sebelah Barat: Tanah milik Pua Saleh dan Tanah milik Mukema Umar Bi Adalah hak milik/Harta Peninggalan almarhum Haji Jamaludin, selanjutnya menjadi hak milik Para ahli waris Haji Jamaludin adalah Penggugat I dan Penggugat II;
Sebelah Utara : Tanah milik Haji Jamaludin Sebelah Selatan: Pantai Selatan Sebelah Timur : Tanah milik Haji Alta Haji Ibrahim, Tanah milik Bila Yakuba, Tanah milik Ruslin Hamid, Sebelah Barat : Tanah milik Pua Saleh dan Tanah milik Mukema Umar Bi Selanjutnya dinyatakan SAH DAN BERHARGA di diktum Putusan:
Biaya yang dikeluarkan untuk transportasi dan operasional selama persidangan perkara a quo sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah); Dibayar oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tunai dan seketika dan tanggung renteng selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Oleh karena nama baik Para Penggugat menjadi tercemar seolah-olah Para Penggugat merampas tanah obyek sengketa sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Sebagai jaminannya dimohon Yang Mulia Majelis Hakim a quo meletakkan Sita Jaminan terhadap harta kekayaan berupa sebidang tanah berikut bangunannya milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V. A t a u Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |