Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2023/PN End 1.Abdul Hamid
2.Hasan Moktar
1.Sulaiman Yusuf
2.Muhamad Agung Gunawan
3.Ruslan Buni
4.Abubekar Ibu
5.Yusub Talib
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2023/PN End
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Hamid
2Hasan Moktar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Daud P Tambo, S.HAbdul Hamid
2Daud P Tambo, S.HHasan Moktar
Tergugat
NoNama
1Sulaiman Yusuf
2Muhamad Agung Gunawan
3Ruslan Buni
4Abubekar Ibu
5Yusub Talib
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ende
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Pengugat I dan Penggugat II adalah sebagian dari ahli waris almarhum Haji Jamaludin;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa sebidang tanah yang terletak di Rate Ata, Dusun Kampung Baru, Desa Waja Kea Jaya, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende seluas +  4 hektar, hak milik/Harta Peninggalan almarhum Haji Jamaludin yang diwariskan kepada Para Penggugat dengan batas-batasnya :

Sebelah Utara : Tanah milik Haji Jamaludin

Sebelah Selatan: Pantai Selatan

Sebelah Timur: Tanah milik Haji Alta Haji Ibrahim, Tanah milik Bila Yakuba, Tanah milik Ruslin Hamid

Sebelah Barat: Tanah milik Pua Saleh dan Tanah milik Mukema Umar Bi

Adalah hak milik/Harta Peninggalan almarhum Haji Jamaludin, selanjutnya menjadi hak milik Para ahli waris Haji Jamaludin adalah Penggugat I dan Penggugat II;

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dan siapapun juga yang menguasai fisik obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa ada beban dan syarat apapun juga kepada Para Penggugat juga selambat-lambatnya 30 (Tiga Puluh) hari apabila putusan perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian setempat;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah yang terletak di  Rate Ata, Dusun Kampung Baru,  Desa Waja Kea Jaya, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende seluas +  4 hektar, batas-batasnya :

Sebelah Utara : Tanah milik Haji Jamaludin

Sebelah Selatan: Pantai Selatan

Sebelah Timur : Tanah milik Haji Alta Haji Ibrahim, Tanah milik Bila Yakuba, Tanah milik Ruslin Hamid,

Sebelah Barat : Tanah milik Pua Saleh dan Tanah milik Mukema Umar Bi

Selanjutnya dinyatakan SAH DAN BERHARGA di diktum Putusan:

  1. Memerintahkan kepada Tergugat V Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ENDE untuk memblokir dan menolak permohonan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan dan hak atas tanah lainnya dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan siapapun juga sepanjang obyeknya adalah sebidang tanah obyek perkara a quo;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV  dan Tergugat V telah melakukan perbuatan yang melawan hukum yang berakibat Penggugat I dan Penggugat II menderita kerugian materiil dan kerugian immateriil;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat I dan Penggugat II sebaga berikut :
  1. Kerugiaan materiil berupa:

Biaya yang dikeluarkan untuk transportasi dan operasional selama persidangan perkara a quo sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);

Dibayar oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tunai dan seketika dan tanggung renteng selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

  1. Kerugiaan immateriil

Oleh karena nama baik Para Penggugat menjadi tercemar seolah-olah Para Penggugat merampas tanah obyek sengketa sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)

 

Sebagai jaminannya dimohon Yang Mulia Majelis Hakim a quo meletakkan Sita Jaminan terhadap harta kekayaan berupa sebidang tanah berikut bangunannya milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V.

A t a u

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

  1. Biaya perkara berdasarkan hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak