Dakwaan |
- DAKWAAN
-
------- Bahwa terdakwa PHILIPUS DJITA Alias LIPUS pada bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Desa. Nduaria, Desa. Koanara, Desa. Nuamuri, Desa. Detuana, yang seluruhnya terletak di Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampuangan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia |