Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan dan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama yang semula tercantum atau tertulis AFDAL RISADIL menjadi AFDAL AHMAD ;
- Menetapkan dan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon yang semula tercantum atau tertulis Maunggora, Tanggal 10 April Tahun 2002 menjadi Nangapanda, 01 Juli Tahun 2000 ;
- Menetapkan dan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama Ayah Pemohon yang semula tercantum atau tertulis AHMAD BANGGO menjadi ACHMAD BANGGO ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama ini kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Ende untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon, atas adanya permohonan ini ;
|