Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluryhnya ; ------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa pembelian bidang tanah seluas 502 M2 oleh Penggugat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 402 yang telah dirubah / diganti menjadi Nomor : 01417 adalah sah menurut hukum ; -----------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa alat bukti surat yang diajukan Penggugat dalam persidangan adalah sah, berharga dan mempunyai nilai pembuktian yang sempurna ; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pemilik bidang tanah Obyek Sengketa yang terletak di Jalan Kelimutu – Lorong Winirai , dahulu Kelurahan Tetandara, sekarang Kelurahan Kelimutu , Kecamatan Ende Tengah , Kabupaten Ende seluas 502 M2 dengan batas – batas sebagai berikut : -----------
Sebelah Utara Berbatasan dengan Lorong ;
Sebelah Selatan dengan bidang tanah A. M. GAZIM ZEN;
Sebelah Timur dengan bidang tanah A. M. GAZIM ZEN;
Sebelah Barat berbatasan dengan Lorong Winirai;
- Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor : 01417 atas nama MUCHSIN IDRUS ditulis juga MUCHEIN IDRUS adalah sah menurut hukum ; ------------------
- Menyatakan hukum upaya Penggugat melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 01417 sebelunya Nomor : 402 atas nama MUCHEIN IDRUS adalah sah dan berdasarkan hukum ; -------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Concervatoir Beslaag) atas bidang Tanah Obyek Sengketa ; -------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak untuk mengosongkan apa saja yang ada diatasnya dan menyerakan kepada Penggugat tanpa syarat atau beban apapun jika ingkar maka dilakukan dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia atau alat Negara Lainnya ; -------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat Rp. 1.800.000.000,-(satu miliar delapan ratus juta rupiah) ; --------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwongsom) Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan Putusan yang berkekuatan hukum Tetap (Inkracht) ; -------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |