Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- MenghukumTergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 86.915.757,- (Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah).Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secarasukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.1664 yang terletak di Desa Puutara, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende atas nama Safri Arifin yang dijaminkan kepada Penggugat dijual secara dibawah tangan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau melalui eksekusi Lelang agunan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepadaPenggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No.1021 yang terletak di Desa Puutara, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende atasnama Safri Arifin untuk segera mengembalikan dan menjual obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|