Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN End PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG ENDE Rizal Arsyad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN End
Tanggal Surat Rabu, 27 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG ENDE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fitri Mustika SariPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG ENDE
Tergugat
NoNama
1Rizal Arsyad
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.440.583,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 16.440.583,- ( ENAM BELAS JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 2.842.683,- ( DUA JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 13.556.012,- ( TIGA BELAS JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU DUA BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. 41.888,- ( EMPAT PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela

kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat yaitu berupa :

  • 1 Buah Mobil Minibus Merk Toyota Innova dengan Nomor Polisi EB 1117 DA milik Tn. Rizal Arsyad

Dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.

Tidak ada

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak