Dakwaan |
Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 15 Desember 2018 sekitar jam 13.00 wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terlapor KRISTOFORUS NGAGA alias KRISTO terhadap PelaporĀ IRMAN AGA alias IRMA yang bertempat di halaman rumah Pelapor di Dusun Aegomo, RT 001,RW 001, Desa Roga, Kec.Ndona Timur,Kab.Ende . Terlapor KRISTOFORUS NGAGA alias KRISTO melakukan dengan cara yang dimana pada saat itu Pelapor IRMAN AGA alias IRMA dari Puskesmas roga bersama dengan rombongan mayat menuju rumah Pelapor . Dalam perjalanan Pelapor IRMAN AGA alias IRMA mendahului rombongan dan ketika Pelapor dari arah bawah jalan menuju ke rumahnya, Pelapor sudah melihat Terlapor KRISTOFORUS NGAGA alias KRISTO berada di halaman rumah bersama-sama dengan Saudara ANTONIUS NGAJI alias NATON, YOHANES MINGGU alias MINGGU dan beberapa orang lainnya yang ada di halaman rumah menunggu rombongan mayat yang sudah datang dari arah belakang Pelapor . Setibanya Pelapor IRMAN AGA alias IRMA dan rombongan mayat dihalaman rumah dengan posisi berhadapan tanpa menanyakan kepada Pelapor tiba-tiba Terlapor KRISTOFORUS NGAGA alias KRISTO mengayunkan tangannya ke arah muka Pelapor sehingga mengenai pada pelipis mata kiri . Dan atas kejadian itu PelaporĀ IRMAN AGA alias IRMA merasa sakit dan langsung menangis dan masuk kedalam rumahnya dan tak lama kemudian mayat tersebut di bawah masuk kedalam rumah . Akibat perbuatan Terlapor KRISTOFORUS NGAGA alias KRISTO, Pelapor IRMAN AGA alias IRMA mengalami luka memar pada bagian pelipis mata kiri dan setelah dianiaya Pelapor IRMAN AGA alias IRMA masih dapat bekerja melakukan aktifitasnya seperti biasa . Atas kejadian tersebut Pelapor IRMAN AGA alias IRMA melaporkan di Polsek Ndona pada hari sabtu tanggal 22 Desember 2018 jam 11.30 wita guna di proses hukum lebih lanjut |