Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.Sus/2023/PN End | 1.I Dewa Nyoman Wira Adiputra, S.H 2.Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H. |
TARSISIUS BALTASAR JAPA Alias RASTA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.Sus/2023/PN End | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-63/N.3.14/Eku.2/09/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa terdakwa TARSISIUS BALTASAR JAPA Alias RASTA pada hari Kamis tanggal 03 April 2023, sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Hatta, Kelurahan Kotaraja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, terhadap Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN, Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI, Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN, Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI, dan Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal dari tanggal 03 April 2023, terdakwa melihat Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN memberi komentar pada salah satu akun yang mencari pekerjaan dengan menanyakan “masih ada kah?”, melihat komentar tersebut, terdakwa menghubungi Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN lewat messenger dengan pesan “ada lowongan kerja nih berminat ya”, se;anjutnya Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN bertanya “persyaratannya apa saja?”, lalu terdakwa menjawab “persyaratannya yakni KTP, KK, Keterangan VAKSIN dan Surat Ijin Orang Tua”, lalu Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN bertanya pekerjaan apa yang akan dikerjakan di tempat kerja tersebut dan berapa gajinya, lalu terdakwa menjawab “Pekerjaan Rumah Tangga dan gajinya sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)”, lalu terdakwa juga menyampaikan kalau ada yang mau ikut kerja, agar menyampaikan kepada terdakwa, agar terdakwa data karena butuh tenaga kerja yang banyak, selanjutnya Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN mengatakan bahwa temannya Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI juga ingin ikut bekerja, lalu Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN mengirim nomor Whatsapp milik Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI, kemudian terdakwa menghubungi Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI lewat pesan Whatsapp. Kemudian pada tanggal 3 Mei 2023 pukul 10.31 WITA, Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN mengirim foto KTP miliknya dan foto KTP milik Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI, lalu pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023 pukul 18.00 WITA, terdakwa mengirim foto formulir Surat Izin Orangtua/Wali/Suami dengan kop surat PT. PELITA DWI KARYA, lalu terdakwa mengirim pesan “tulis tangan juga ga apa apa ya ade surat ijin orang tua ini ya, surat ijin orang tua sebagai bentuk dukungan bahwa orang tua ijin kita berangkat ade, kirim ke teman juga ya, tanda tangan di atas meterai ya orang tua”. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 pukul 11.48 WITA, Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN mengirim foto formulir Surat Izin Orangtua/Wali/Suami miliknya yang sudah terdapat tanda tangan dan dibubuhi materai kepada terdakwa melalui messenger akun facebook “ITHAWONGA” milik terdakwa, kemudian terdakwa membalas dengan mengatakan “Makasi ade, besok kita berangkat”;
Setelah mendapat informasi dan nomor Handphone milik Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI dari Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN, kemudian terdakwa menghubungi Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI dengan cara mengirim pesan dengan mengatakan “saya dapat informasi dari KRISTIN bahwa ade juga mau bergabung bekerja bersama di jakarta” lalu Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI menjawab “Iya, KRISTIN juga sudah kasi tahu saya” lalu Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI menanyakan apa saja syaratnya, lalu terdakwa menyampaikan syaratnya “KTP, KK, Keterangan VAKSIN dan Surat Ijin Orang Tua”, setelah itu terdakwa dan Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI saling berkomunikasi perihal persyaratan yang diperlukan, selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI meminta agar terdakwa berbicara dengan bapaknya, lalu pada tanggal 09 Mei 2023 terdakwa berbicara dengan bapak dari Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI yang bernama Saksi LAMBERTUS LIO perihal pekerjaan apa dan bagaimana biaya untuk ke Jakarta, lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi LAMBERTUS LIO untuk pihak keluarga tidak memikirkan soal biaya, karena semua biaya akan ditanggung oleh Perusahaan PT. PELITA DWI KARYA, setelah terdakwa berbicara kepada Saksi LAMBERTUS LIO, bapak dari Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI, akhirnya mereka juga menyetujuinya;
Berawal dari pada tanggal 02 April 2023 sekitar pukul 22.43 WITA, Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN membuat postingan di akun Facebook group Lowongan Kerja Kabupaten Ende dengan tulisan “Info lowongan kerja area Ende”, lalu postingan Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN tersebut dibalalas oleh akun Facebook milik terdakwa dengan nama “ITHAWONGA” dan melihat postingan dari Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN tentang ingin mencari lowongan pekerjaan, selanjutnya terdakwa mengirim pesan messenger dengan menawarkan pekerjaan dengan isi pesan “Loker asisten rumah tangga ya”, lalu Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN menjawab “minat kaka”, lalu terdakwa dengan menggunakan akun Facebook ITHAWONGA mengirim foto orang-orang yang pernah diantarnya untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, selanjutnya Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN menanyakan “kerja dimana, apa syaratnya” lalu terdakwa menajwab “Persyaratannya yakni KTP, KK, Keterangan VAKSIN dan Surat Ijin Orang Tua dan tempat kerjanyaa yakni di wilayah Jakarta, Sumatra dan sekitarnya di wilayah Indonesia”, selanjutnya terdakwa dan Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN sering berkomunikasi dan Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN pun setuju untuk berangkat bekerja, lalu terdakwa menyampaikan “kalau nanti ada teman-teman yang mau kerja juga ajak saja” kepada Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN, lalu Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN mengatakan bahwa ada temannya yang bernama Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI yang juga ingin bekerja, lalu Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN mengirim nomor Handphone milik Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI dan nama akun Facebook-nya. Pada hari Rabu 10 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WITA, terdakwa dengan menggunakan akun facebook ITHAWONGA menyampaikan kepada Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN “ade kirim cepat sudah surat pernyataan itu soalnya kaka mau buat data-data ade”, kemudian Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN dan Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI membuat surat pernyataan yang diminta tersebut dan sekitar pukul 14.00 WITA, Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN bersama dengan Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI pulang kekampung untuk memberitahukan orang tua, kemudian Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN disetujui oleh orang tuanya yang kemudian ibu kandung Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN menandatangani surat pernyataan persetujuan orang tua tersebut, lalu Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN mengirim kembali surat pernyataan miliknya dan milik Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI ke terdakwa melalui akun facebook ITHAWONGA;
Setelah terdakwa berkomunikasi dengan Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN dan mendapat nomor Handphone dan akun Facebook milik Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI, lalu terdakwa mengirim pesan Whatsapp dengan menanyakan kepada Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI “saya dapat informasi dari DELAN bahwa ade juga mau bergabung bekerja bersama di Jakarta”, lalu Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI menjawab “Iya, DELAN juga sudah kasi tahu saya”, lalu komunikasi antara terdakwa dan Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI hanya sebatas itu saja, selanjutnya terdakwa melakukan komunikasi bersama dengan Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN dan Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI perihal persyaratan yang dibutuhkan untuk bekerja;
Pada hari Senin, 08 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WITA, Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI mendapat telepon dari saudari GIN yang saat ini bekerja di Jakarta Selatan sebagai asisten rumah tangga, yang sebelumnya telah terdakwa berangkatkan untuk bekerja di Jakarta. Kemudian saudari GIN menawarkan kepada Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI pekerjaan sebagai asisten rumah tangga bersama dengannya di Jakarta Selatan. Mendengar tawaran dari saudari GIN, Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI langsung menyetujuinya, lalu saudari GIN mengatakan kalau setuju hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 agar berangkat bersama dengan terdakwa. Selanjutnya saudari GIN menghubungi terdakwa dan juga Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI secara bersamaan, selanjutnya terdakwa bertanya kepada Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI “apa benar mau ikut GIN di Jakarta?”, lalu VIANTANA MELU Alias YANTI menjawab “iya saya mau”, lalu terdakwa menyampaikan “kalau begitu siapkan persyaratannya seperti KTP, KK, Kartu Vaksin, Surat Ijin Orangtua/Suami bagi yang sudah berkeluarga”, kemudian Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI menyetujui persyaratan tersebut dan mau berangkat bersama yang lainnya ke Jakarta;
-------Perbuatan terdakwa TARSISIUS BALTASAR JAPA Alias RASTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ---------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------
KEDUA
-------Bahwa terdakwa TARSISIUS BALTASAR JAPA Alias RASTA pada hari Kamis tanggal 03 April 2023, sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Hatta, Kelurahan Kotaraja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, terhadap Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN, Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI, Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN, Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI, dan Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
Berawal dari tanggal 03 April 2023, terdakwa melihat Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN memberi komentar pada salah satu akun yang mencari pekerjaan dengan menanyakan “masih ada kah?”, melihat komentar tersebut, terdakwa menghubungi Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN lewat messenger dengan pesan “ada lowongan kerja nih berminat ya”, se;anjutnya Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN bertanya “persyaratannya apa saja?”, lalu terdakwa menjawab “persyaratannya yakni KTP, KK, Keterangan VAKSIN dan Surat Ijin Orang Tua”, lalu Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN bertanya pekerjaan apa yang akan dikerjakan di tempat kerja tersebut dan berapa gajinya, lalu terdakwa menjawab “Pekerjaan Rumah Tangga dan gajinya sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)”, lalu terdakwa juga menyampaikan kalau ada yang mau ikut kerja, agar menyampaikan kepada terdakwa, agar terdakwa data karena butuh tenaga kerja yang banyak, selanjutnya Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN mengatakan bahwa temannya Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI juga ingin ikut bekerja, lalu Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN mengirim nomor Whatsapp milik Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI, kemudian terdakwa menghubungi Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI lewat pesan Whatsapp. Kemudian pada tanggal 3 Mei 2023 pukul 10.31 WITA, Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN mengirim foto KTP miliknya dan foto KTP milik Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI, lalu pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023 pukul 18.00 WITA, terdakwa mengirim foto formulir Surat Izin Orangtua/Wali/Suami dengan kop surat PT. PELITA DWI KARYA, lalu terdakwa mengirim pesan “tulis tangan juga ga apa apa ya ade surat ijin orang tua ini ya, surat ijin orang tua sebagai bentuk dukungan bahwa orang tua ijin kita berangkat ade, kirim ke teman juga ya, tanda tangan di atas meterai ya orang tua”. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 pukul 11.48 WITA, Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN mengirim foto formulir Surat Izin Orangtua/Wali/Suami miliknya yang sudah terdapat tanda tangan dan dibubuhi materai kepada terdakwa melalui messenger akun facebook “ITHAWONGA” milik terdakwa, kemudian terdakwa membalas dengan mengatakan “Makasi ade, besok kita berangkat”;
Setelah mendapat informasi dan nomor Handphone milik Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI dari Saksi KRISTINA KEMBA Alias KRISTIN, kemudian terdakwa menghubungi Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI dengan cara mengirim pesan dengan mengatakan “saya dapat informasi dari KRISTIN bahwa ade juga mau bergabung bekerja bersama di jakarta” lalu Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI menjawab “Iya, KRISTIN juga sudah kasi tahu saya” lalu Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI menanyakan apa saja syaratnya, lalu terdakwa menyampaikan syaratnya “KTP, KK, Keterangan VAKSIN dan Surat Ijin Orang Tua”, setelah itu terdakwa dan Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI saling berkomunikasi perihal persyaratan yang diperlukan, selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI meminta agar terdakwa berbicara dengan bapaknya, lalu pada tanggal 09 Mei 2023 terdakwa berbicara dengan bapak dari Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI yang bernama Saksi LAMBERTUS LIO perihal pekerjaan apa dan bagaimana biaya untuk ke Jakarta, lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi LAMBERTUS LIO untuk pihak keluarga tidak memikirkan soal biaya, karena semua biaya akan ditanggung oleh Perusahaan PT. PELITA DWI KARYA, setelah terdakwa berbicara kepada Saksi LAMBERTUS LIO, bapak dari Saksi PATRISIA ALVIANI SOMBO Alias TRINI, akhirnya mereka juga menyetujuinya;
Berawal dari pada tanggal 02 April 2023 sekitar pukul 22.43 WITA, Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN membuat postingan di akun Facebook group Lowongan Kerja Kabupaten Ende dengan tulisan “Info lowongan kerja area Ende”, lalu postingan Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN tersebut dibalalas oleh akun Facebook milik terdakwa dengan nama “ITHAWONGA” dan melihat postingan dari Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN tentang ingin mencari lowongan pekerjaan, selanjutnya terdakwa mengirim pesan messenger dengan menawarkan pekerjaan dengan isi pesan “Loker asisten rumah tangga ya”, lalu Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN menjawab “minat kaka”, lalu terdakwa dengan menggunakan akun Facebook ITHAWONGA mengirim foto orang-orang yang pernah diantarnya untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, selanjutnya Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN menanyakan “kerja dimana, apa syaratnya” lalu terdakwa menajwab “Persyaratannya yakni KTP, KK, Keterangan VAKSIN dan Surat Ijin Orang Tua dan tempat kerjanyaa yakni di wilayah Jakarta, Sumatra dan sekitarnya di wilayah Indonesia”, selanjutnya terdakwa dan Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN sering berkomunikasi dan Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN pun setuju untuk berangkat bekerja, lalu terdakwa menyampaikan “kalau nanti ada teman-teman yang mau kerja juga ajak saja” kepada Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN, lalu Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN mengatakan bahwa ada temannya yang bernama Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI yang juga ingin bekerja, lalu Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN mengirim nomor Handphone milik Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI dan nama akun Facebook-nya. Pada hari Rabu 10 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WITA, terdakwa dengan menggunakan akun facebook ITHAWONGA menyampaikan kepada Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN “ade kirim cepat sudah surat pernyataan itu soalnya kaka mau buat data-data ade”, kemudian Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN dan Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI membuat surat pernyataan yang diminta tersebut dan sekitar pukul 14.00 WITA, Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN bersama dengan Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI pulang kekampung untuk memberitahukan orang tua, kemudian Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN disetujui oleh orang tuanya yang kemudian ibu kandung Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN menandatangani surat pernyataan persetujuan orang tua tersebut, lalu Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN mengirim kembali surat pernyataan miliknya dan milik Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI ke terdakwa melalui akun facebook ITHAWONGA;
Setelah terdakwa berkomunikasi dengan Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN dan mendapat nomor Handphone dan akun Facebook milik Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI, lalu terdakwa mengirim pesan Whatsapp dengan menanyakan kepada Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI “saya dapat informasi dari DELAN bahwa ade juga mau bergabung bekerja bersama di Jakarta”, lalu Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI menjawab “Iya, DELAN juga sudah kasi tahu saya”, lalu komunikasi antara terdakwa dan Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI hanya sebatas itu saja, selanjutnya terdakwa melakukan komunikasi bersama dengan Saksi LUDGARDIS NDEZA Alias DELAN dan Saksi MARIA FEBRIYANTI MELY BEWU Alias FEBI perihal persyaratan yang dibutuhkan untuk bekerja;
Pada hari Senin, 08 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WITA, Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI mendapat telepon dari saudari GIN yang saat ini bekerja di Jakarta Selatan sebagai asisten rumah tangga, yang sebelumnya telah terdakwa berangkatkan untuk bekerja di Jakarta. Kemudian saudari GIN menawarkan kepada Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI pekerjaan sebagai asisten rumah tangga bersama dengannya di Jakarta Selatan. Mendengar tawaran dari saudari GIN, Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI langsung menyetujuinya, lalu saudari GIN mengatakan kalau setuju hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 agar berangkat bersama dengan terdakwa. Selanjutnya saudari GIN menghubungi terdakwa dan juga Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI secara bersamaan, selanjutnya terdakwa bertanya kepada Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI “apa benar mau ikut GIN di Jakarta?”, lalu VIANTANA MELU Alias YANTI menjawab “iya saya mau”, lalu terdakwa menyampaikan “kalau begitu siapkan persyaratannya seperti KTP, KK, Kartu Vaksin, Surat Ijin Orangtua/Suami bagi yang sudah berkeluarga”, kemudian Saksi VIANTANA MELU Alias YANTI menyetujui persyaratan tersebut dan mau berangkat bersama yang lainnya ke Jakarta;
-------Perbuatan terdakwa TARSISIUS BALTASAR JAPA Alias RASTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang -- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |