Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN End 1.Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
2.TUMPUAN BERKAT DACHI, SH
ZAKARIAS PADHI Alias JAKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-14/N.3.14/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
2TUMPUAN BERKAT DACHI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAKARIAS PADHI Alias JAKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

-------Bahwa terdakwa ZAKARIAS PADHI Alias JAKA pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekitar pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah milik Saksi MARIA FALENTINA DAO Alias VALEN dan rumah milik Saksi DOMINIKUS MINGGU Alias MINGGU yang beralamat di Jl. Udayana, Rt/Rw. 017/005, Kel. Onekore, Kec. Ende tengah, Kab. Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari terdakwa hendak pergi menuju rumah Saksi MARIA FALENTINA DAO Alias VALEN, kemudian terdakwa melewati rumah Saksi DOMINIKUS MINGGU Alias MINGGU dan melihat ada sebuah cangkul, kemudian terdakwa mengambil cangkul tersebut lalu pergi menuju rumah Saksi MARIA FALENTINA DAO Alias VALEN. Sesampainya di rumah Saksi MARIA FALENTINA DAO Alias VALEN, terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi MARIA FALENTINA DAO Alias VALEN kemudian terdakwa memukul dinding rumah Saksi MARIA FALENTINA DAO Alias VALEN yang terbuat dari bambu dengan menggunakan cangkul sebanyak 3 (tiga) kali hingga dinding rumah tersebut terlepas dari rumah Saksi MARIA FALENINA DAO Alias VALEN, setelah itu terdakwa kembali memukul pintu rumah Saksi Saksi MARIA FALENINA DAO Alias VALEN dengan menggunakan cangkul hingga pintu rumah tersebut rusak;
  • Bahwa setelah melakukan pengrusakan terhadap rumah Saksi MARIA FALENINA DAO Alias VALEN, selanjutnya terdakwa pergi menuju rumah Saksi DOMINIKUS MINGGU Alias MINGGU. Sesampainya di rumah Saksi DOMINIKUS MINGGU Alias MINGGU, terdakwa memukul dinding rumah Saksi DOMINIKUS MINGGU Alias MINGGU pada bagian samping dengan menggunakan cangkul sebanyak lebih dari 1 (satu) kali hingga dinding rumah tersebut menjadi berlubang tidak beraturan, setelah itu terdakwa juga memukul jendela pada bagian depan rumah Saksi DOMINIKUS MINGGU Alias MINGGU yang terbuat dari bambu sebanyak 1 (satu) kali dan bagian samping kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan cangkul sehingga bambu yang menahan jendela tersebut terlepas. Setelah melakukan pengrusakan terhadap rumah Saksi MARIA FALENTINA DAO Alias VALEN dan rumah Saksi DOMINIKUS MINGGU Alias MINGGU, terdakwa langsung pergi dan kembali ke tempat acara;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi MARIA FALENTINA DAO Alias VALEN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan Saksi DOMINIKUS MINGGU Alias MINGGU mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah.

 

-------Perbuatan terdakwa ZAKARIAS PADHI Alias JAKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya