Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN End MERTY MAWARDJI 1.CV. Anugerah Perkasa
2.Lena Muliya
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN End
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MERTY MAWARDJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Titus Matias Tibo,SHMERTY MAWARDJI
Tergugat
NoNama
1CV. Anugerah Perkasa
2Lena Muliya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Maximus Polus Rerha, SHLena Muliya
2Rina Lestari, S.H.CV. Anugerah Perkasa
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat tidak  memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan  perikatan (wanprestasi).

 

  1. Menyatakan  sah dan berharga sita yang diletakan atas barang obyek sengketa dalam perkara ini sah dan berharga.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mengirim barang berupa semen Tonasa sebanyak 11.609 sak dan semen Dynamix sebanyak 10.174 sak ke tempat dalam kota Ende yang ditunjuk Penggugat atas beban biaya dari Para Tergugat.

 

  1. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian materiil karena kehilangan keuntungan

Penggugat telah kehilangan keuntungan sejeak bulan April 2022 hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap per bulan sebesar 6% (enam per seratus)

kerugian imateriil

Perbuatan Tergugat tersebut mengakibatkan Penggugat mengalami citra buruk dihadapan pelanggan Penggugat dan beban mental karena persoalan ini berujung di Pengadilan.

Yang besar kerugian imateriil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

 

  1. Apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini maka menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita atas harta benda milik Para Tergugat sebagai jaminan atas kerugian yang dialami Penggugat dalam perkara ini

 

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak