Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2020/PN End Pian Sopian Ludger Naga Djawa Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2020/PN End
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pian Sopian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nikolaus Bhuka, S. H.Pian Sopian
2XAVERIUS SE, S.HPian Sopian
3Mikael O. L. Prambasa, SH.Pian Sopian
Tergugat
NoNama
1Ludger Naga Djawa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga perjanjian dan kesepakatan oleh para pihak dalam perkara ini.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atas jual beli mobil  dengan merek Mitsubishi canter 20008 terhadap Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti rugi sisa pembayaran pembelian mobil dengan merek Mitsubishi canter 20008 sebesar Rp. 49.000.000,- (Empat Pulu Sembilan Juta rupiah) dan kerugian inmateriil sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta rupiah) kepada penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sesuai hukum yang berlaku untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde) dalam perkara ini.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conversatior Besleg) yang telah diletakkan dalam perkara ini.
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalan/dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada Upaya Hukum Banding Dan Kasasi.
  8. Menghukum tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.                                              Subsideir: Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak