Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN End 1.ARBIN NUMAN, S.H.
2.SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H
PAULUS MESIAS KIRA Alias MESI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-69/N.3.14/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARBIN NUMAN, S.H.
2SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAULUS MESIAS KIRA Alias MESI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IGNASIUS ADAM OLA MASAN, SH.PAULUS MESIAS KIRA Alias MESI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa terdakwa PAULUS MESIAS KIRA alias MESI, pada hari Selasa 03 September 2024 sekitar pukul 01:00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pesta Pernikahan Saudara ANDRIS tepatnya di Dusun 02 Audoa, Desa Kelisamba, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkatra ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas atau menghilangkan nyawa orang lain” yang dilakukan terhadap Korban HAMSA ARBA’A”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Minggu, 01 September 2024 sekitar pukul 15.00 WITA terdakwa dan keluarga berangkat dari Kampung Magetake menuju ke Dusun Audoa, Desa Kelisamba, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende untuk menghadiri pesta pernikahan saudara ANDRIS dan YUYUN. Setelah acara keluarga selesai kemudian dilanjutkan dengan acara bebas yang diisi dengan berbincang-bincang dan minum moke, lalu sekitar pukul 02.00 WITA yakni pada hari Senin, 02 September 2024 ada dua orang pemuda yang tiba-tiba mematahkan kursi yang ada di dalam tenda, melihat hal tersebut terdakwa mengambil sebilah pisau yang disimpan di dalam jok motor milik terdakwa, kemudian terdakwa menyelipkan pisau tersebut di celana tepatnya di pinggang kiri dan setelah itu terdakwa kembali masuk ke dalam tenda pesta. Terdakwa sempat menunjukkan pisau miliknya kepada Saksi ANDRIS dengan berkata “kasih tahu mereka dede ada bawa pisau, jangan kacau (rese’)” sembari menunjukkan pisau yang diselipkan di celana terdakwa, kemudian saksi ANDRIS berkata “dede jangan dede.., dede jangan” lalu terdakwa  menjawab “iya, yang penting mereka jangan kacau”. Setelah itu kegiatan dilanjutkan seperti biasa dan terdakwa kembali meletakkan pisau yang dibawanya ke jok motor seperti semula. Pada hari Senin, 02 September 2024 acara pemberkatan dilaksanakan pukul 09.00 WITA di Kapela Desa Kelisamba, Kecamatan Ndori, setelah acara pemberkatan kemudian dilanjutkan dengan acara resepsi yang berlangsung hingga malam hari dan dilanjutkan dengan acara bebas (joget). Terdakwa sempat beberapa kali keluar masuk tenda untuk memastikan keadaan kondusif karena terdakwa khawatir terjadi keributan, ketika terdakwa kembali duduk di dalam tenda pesta kemudian korban HAMSA ARBA’A datang dan berkata kepada Saksi ANDRIS “hah, mereka pendatang sa juga” lalu terdakwa merespon perkataan korban HAMSA ARBA’A dengan mengatakan “eja, siapa yang pendatang itu” lalu korban HAMSA ARBA’A tersebut menatap terdakwa dengan tajam sembari menjawab “iya kita sama-sama” dan terdakwa menjawab “ohh..” tidak lama kemudian korban HAMSA ARBA’A bersama beberapa orang temannya keluar tenda pesta menuju Jalan Rabat. Ketika terdakwa berencana untuk pulang dan beristirahat, terdakwa bertemu dengan korban bersama beberapa orang temannya di Jalan Rabat, pada saat itu salah satu temannya berkata “saya ini mantan napi, jangan sampai saya tikam semua kamu”, setelah itu terdakwa mengurungkan niat untuk pulang dan kembali ke tempat pesta. Tidak lama kemudian korban HAMSA ARBA’A bersama dua orang temannya kembali masuk ke tempat pesta dan berjoget, pada saat itu korban HAMSA ARBA’A sempat berjoget dengan mengarahkan pantatnya ke arah terdakwa sehingga terdakwa yang merasa situasi sudah tidak kondusif lagi langsung beranjak dari tenda pesta mengambil pisau yang terdakwa taruh di jok motornya yang terparkir di belakang tenda, terdakwa menyelipkan pisau tersebut di celana tepatnya di pingang kiri terdakwa dan kemudian terdakwa kembali ke tempat pesta. Setibanya di tempat pesta, korban HAMSA ARBA’A mengajak terdakwa untuk berjoget bersama namun terdakwa menolak ajakan tersebut, kemudian korban HAMSA ARBA’A berkata kepada teman-temannya “nyali tidak ada”, korban HAMSA ARBA’A juga sempat menawarkan moke kepada terdakwa. Tidak lama kemudian sekitar pukul 01.00 WITA terjadi keributan antara orang-orang dari Kampung Magetake dengan orang-orang dari Kampung Wolowaru. Ketika terdakwa mencoba melerai keributan dengan masuk ke tengah kerumunan terdakwa terkena pukulan dari korban HAMSA ARBA’A, kemudian ketika korban HAMSA ARBA’A hendak mengayunkan pukulannya yang kedua terdakwa langsung mencabut pisau yang diselipkan di celananya dan menusuk korban di bagian bawah ketiak kiri, lalu korban kembali mencoba mengayunkan pukulan ke arah terdakwa pada saat itu terdakwa menepis dan kembali menusuk korban di perut bagian kiri, kemudian terdakwa sempat menendang korban di bagian perut dan membuat korban terjatuh sembari memeluk tiang tenda pesta. Setelah kejadian tersebut terdakwa langsung keluar dari tenda pesta menuju semak-semak di sekitar Jalan Rabat, kemudian terdakwa mengubur pisau tersebut di bawah pohon yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari tenda pesta, setelah itu terdakwa kembali ke rumah saksi ANDRIS untuk mengganti pakaian yang digunakan oleh terdakwa pada saat kejadian tersebut dan terdakwa kembali ke tempat pesta. Pada saat perjalanan menuju tempat pesta, terdakwa bertemu dengan korban HAMSA ARBA’A di Jalan Rabat, pada saat itu korban duduk bersama seorang laki-laki yakni Saksi YADIN yang memegang/menahan perut korban. Kemudian Saksi YADIN memanggil Saksi ANDRIS dan memberi tahu bahwa Korban HAMSA ARBA’A telah ditusuk di bagian bawah ketiak kiri dan di bagian perut kiri. Pada saat itu Saksi ANDRIS memanggil kerabat dari Kampung Magetake untuk membantu mengantar ke puskesmas lalu Saksi YADIN membantu mengangkat korban HAMSA ARBA’A ke dalama mobil pick up dan bersama-sama mengantar Korban HAMSA ARBA’A ke Puskesmas Wolowaru untuk mendapatkan penanganan medis. Setibanya di puskesmas korban HAMSA ARBA’A langsung mendapatkan tindakan medis, kemudian sekitar pukul 04.00 WITA korban diperbolehkan untuk pulang bersama keluarganya. Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WITA korban dibawa ke Rumah Sakit Jopu oleh keluarganya namun tidak lama kemudian korban diantar ke Rumah Sakit Kewapante di Maumere untuk mendapat tindakan operasi. Setelah 3 (tiga) hari korban dirawat di Maumere, kemudian pada hari Jumat, 06 September 2024 korban dinyatakan meninggal dunia;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Korban dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 00001,06,IX,2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fiona Valerie Muskananfola selaku dokter umum di Rumah Sakit ST. Gabriel Kewapante Maumere pada tanggal 10 Oktober 2024, dengan keterangan sebagai berikut:

Menerangkan bahwa seorang laki-laki a.n Hamsa Arba’a TELAH MENINGGAL DUNIA pada hari Jumat, 06 September 2024, jam 22:10:00, pada usia 35 tahun 3 bulan 27 hari, dengan diperkirakan penyebab kematian adalah penyakitnya.

Kemudian pada tubuh Korban ditemukan luka di bagian perut bagian kiri lurus dengan axila dengan ukuran lebar 3 (tiga) centimeter dan kedalaman 3 (tiga) centimeter dan luka di bagian bawah ketiak kiri dengan ukuran lebar 3 (tiga) centimeter dan kedalaman 2 (dua) centimeter sebagaimana hasil Visum et Repertum Puskesmas Wolowaru Nomor: PKM.WWR/13/TU/666/IX/2024 tertanggal 03 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Anggra Widianti selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Wolowaru;

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR:

-------Bahwa terdakwa PAULUS MESIAS KIRA alias MESI, pada hari Selasa 03 September 2024 sekitar pukul 01:00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pesta Pernikahan Saudara ANDRIS tepatnya di Dusun 02 Audoa, Desa Kelisamba, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ““dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian terhadap Korban HAMSA ARBA’A, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Minggu, 01 September 2024 sekitar pukul 15.00 WITA terdakwa dan keluarga berangkat dari Kampung Magetake menuju ke Dusun Audoa, Desa Kelisamba, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende untuk menghadiri pesta pernikahan saudara ANDRIS dan YUYUN. Setelah acara keluarga selesai kemudian dilanjutkan dengan acara bebas yang diisi dengan berbincang-bincang dan minum moke, lalu sekitar pukul 02.00 WITA yakni pada hari Senin, 02 September 2024 ada dua orang pemuda yang tiba-tiba mematahkan kursi yang ada di dalam tenda, melihat hal tersebut terdakwa mengambil sebilah pisau yang disimpan di dalam jok motor milik terdakwa, kemudian terdakwa menyelipkan pisau tersebut di celana tepatnya di pinggang kiri dan setelah itu terdakwa kembali masuk ke dalam tenda pesta. Terdakwa sempat menunjukkan pisau miliknya kepada Saksi ANDRIS dengan berkata “kasih tahu mereka dede ada bawa pisau, jangan kacau (rese’)” sembari menunjukkan pisau yang diselipkan di celana terdakwa, kemudian saksi ANDRIS berkata “dede jangan dede.., dede jangan” lalu terdakwa  menjawab “iya, yang penting mereka jangan kacau”. Setelah itu kegiatan dilanjutkan seperti biasa dan terdakwa kembali meletakkan pisau yang dibawanya ke jok motor seperti semula, setelah itu terdakwa mengurungkan niat untuk pulang dan kembali ke tempat pesta. Tidak lama kemudian korban HAMSA ARBA’A bersama dua orang temannya kembali masuk ke tempat pesta dan berjoget, pada saat itu korban HAMSA ARBA’A sempat berjoget dengan mengarahkan pantatnya ke arah terdakwa sehingga terdakwa yang merasa situasi sudah tidak kondusif lagi langsung beranjak dari tenda pesta mengambil pisau yang terdakwa taruh di jok motornya yang terparkir di belakang tenda, terdakwa menyelipkan pisau tersebut di celana tepatnya di pingang kiri terdakwa dan kemudian terdakwa kembali ke tempat pesta. Setibanya di tempat pesta, korban HAMSA ARBA’A mengajak terdakwa untuk berjoget bersama namun terdakwa menolak ajakan tersebut, kemudian korban HAMSA ARBA’A berkata kepada teman-temannya “nyali tidak ada”, korban HAMSA ARBA’A juga sempat menawarkan moke kepada terdakwa. Tidak lama kemudian sekitar pukul 01.00 WITA terjadi keributan antara orang-orang dari Kampung Magetake dengan orang-orang dari Kampung Wolowaru. Ketika terdakwa mencoba melerai keributan dengan masuk ke tengah kerumunan terdakwa terkena pukulan dari korban HAMSA ARBA’A, kemudian ketika korban HAMSA ARBA’A hendak mengayunkan pukulannya yang kedua terdakwa langsung mencabut pisau yang diselipkan di celananya dan menusuk korban di bagian bawah ketiak kiri, lalu korban kembali mencoba mengayunkan pukulan ke arah terdakwa pada saat itu terdakwa menepis dan kembali menusuk korban di perut bagian kiri, kemudian terdakwa sempat menendang korban di bagian perut dan membuat korban terjatuh sembari memeluk tiang tenda pesta. Setelah kejadian tersebut terdakwa langsung keluar dari tenda pesta menuju semak-semak di sekitar Jalan Rabat, kemudian terdakwa mengubur pisau tersebut di bawah pohon yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari tenda pesta, setelah itu terdakwa kembali ke rumah saksi ANDRIS untuk mengganti pakaian yang digunakan oleh terdakwa pada saat kejadian tersebut dan terdakwa kembali ke tempat pesta.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: PKM.WWR/13/TU/666/IX/2024 atas nama Hamsa Arba’a yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anggra Widianti selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Wolowaru pada tanggal 03 September 2024, dengan hasil sebagai berikut:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki a.n. Hamsa Arba’a, berusia tiga puluh lima tahun, dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Luar:

Pasien datang tidak mengenakan baju dan berlumuran darah disekitar dada dan perut bagian kiri keadaan pasien mabuk berat, dilakukan pemeriksaan TD : 100/70 MMhg, Nadi : 754 X/ Menit, Suhu : 36 º C, RR : 21 X/Menit. SP02 : 97 %. Ditemukan luka robek dengan Lebar ± 3 cm dan kedalaman 3 cm dibagian perut kiri lurus dengan axila dan ditemukan juga luka robek dibawah ketiak dengan Lebar ± 3 cm dan kedalaman 2 cm, dilakukan Tindakan heating sebanyak 3 kali pada masing-masing luka robek. Terdapat luka lecet di dahi bagian kiri ± 1 cm;

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Korban meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 00001,06,IX,2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fiona Valerie Muskananfola selaku dokter umum di Rumah Sakit ST. Gabriel Kewapante Maumere pada tanggal 10 Oktober 2024, dengan keterangan sebagai berikut:

Menerangkan bahwa seorang laki-laki a.n Hamsa Arba’a TELAH MENINGGAL DUNIA pada hari Jumat, 06 September 2024, jam 22:10:00, pada usia 35 tahun 3 bulan 27 hari, dengan diperkirakan penyebab kematian adalah penyakitnya.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Lebih SUBSIDAIR:

-------Bahwa terdakwa PAULUS MESIAS KIRA alias MESI, pada hari Selasa 03 September 2024 sekitar pukul 01:00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pesta Pernikahan Saudara ANDRIS tepatnya di Dusun 02 Audoa, Desa Kelisamba, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ““dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati terhadap Korban HAMSA ARBA’A, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Minggu, 01 September 2024 sekitar pukul 15.00 WITA terdakwa dan keluarga berangkat dari Kampung Magetake menuju ke Dusun Audoa, Desa Kelisamba, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende untuk menghadiri pesta pernikahan saudara ANDRIS dan YUYUN. Setelah acara keluarga selesai kemudian dilanjutkan dengan acara bebas yang diisi dengan berbincang-bincang dan minum moke, lalu sekitar pukul 02.00 WITA yakni pada hari Senin, 02 September 2024 ada dua orang pemuda yang tiba-tiba mematahkan kursi yang ada di dalam tenda, melihat hal tersebut terdakwa mengambil sebilah pisau yang disimpan di dalam jok motor milik terdakwa, kemudian terdakwa menyelipkan pisau tersebut di celana tepatnya di pinggang kiri dan setelah itu terdakwa kembali masuk ke dalam tenda pesta. Terdakwa sempat menunjukkan pisau miliknya kepada Saksi ANDRIS dengan berkata “kasih tahu mereka dede ada bawa pisau, jangan kacau (rese’)” sembari menunjukkan pisau yang diselipkan di celana terdakwa, kemudian saksi ANDRIS berkata “dede jangan dede.., dede jangan” lalu terdakwa  menjawab “iya, yang penting mereka jangan kacau”. Setelah itu kegiatan dilanjutkan seperti biasa dan terdakwa kembali meletakkan pisau yang dibawanya ke jok motor seperti semula. Tidak lama kemudian sekitar pukul 01.00 WITA terjadi keributan antara orang-orang dari Kampung Magetake dengan orang-orang dari Kampung Wolowaru. Ketika terdakwa mencoba melerai keributan dengan masuk ke tengah kerumunan terdakwa terkena pukulan dari korban HAMSA ARBA’A, kemudian ketika korban HAMSA ARBA’A hendak mengayunkan pukulannya yang kedua terdakwa langsung mencabut pisau yang diselipkan di celananya dan menusuk korban di bagian bawah ketiak kiri, lalu korban kembali mencoba mengayunkan pukulan ke arah terdakwa pada saat itu terdakwa menepis dan kembali menusuk korban di perut bagian kiri, kemudian terdakwa sempat menendang korban di bagian perut dan membuat korban terjatuh sembari memeluk tiang tenda pesta. Setelah kejadian tersebut terdakwa langsung keluar dari tenda pesta menuju semak-semak di sekitar Jalan Rabat, kemudian terdakwa mengubur pisau tersebut di bawah pohon yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari tenda pesta, setelah itu terdakwa kembali ke rumah saksi ANDRIS untuk mengganti pakaian yang digunakan oleh terdakwa pada saat kejadian tersebut dan terdakwa kembali ke tempat pesta. Pada saat perjalanan menuju tempat pesta, terdakwa bertemu dengan korban HAMSA ARBA’A di Jalan Rabat, pada saat itu korban duduk bersama seorang laki-laki yakni Saksi YADIN yang memegang/menahan perut korban. Kemudian Saksi YADIN memanggil Saksi ANDRIS dan memberi tahu bahwa Korban HAMSA ARBA’A telah ditusuk di bagian bawah ketiak kiri dan di bagian perut kiri. Pada saat itu Saksi ANDRIS memanggil kerabat dari Kampung Magetake untuk membantu mengantar ke puskesmas lalu Saksi YADIN membantu mengangkat korban HAMSA ARBA’A ke dalama mobil pick up dan bersama-sama mengantar Korban HAMSA ARBA’A ke Puskesmas Wolowaru untuk mendapatkan penanganan medis. Setibanya di puskesmas korban HAMSA ARBA’A langsung mendapatkan tindakan medis, kemudian sekitar pukul 04.00 WITA korban diperbolehkan untuk pulang bersama keluarganya. Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WITA korban dibawa ke Rumah Sakit Jopu oleh keluarganya namun tidak lama kemudian korban diantar ke Rumah Sakit Kewapante di Maumere untuk mendapat tindakan operasi. Setelah 3 (tiga) hari korban dirawat di Maumere, kemudian pada hari Jumat, 06 September 2024 korban dinyatakan meninggal dunia;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: PKM.WWR/13/TU/666/IX/2024 atas nama Hamsa Arba’a yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anggra Widianti selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Wolowaru pada tanggal 03 September 2024, dengan hasil sebagai berikut:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki a.n. Hamsa Arba’a, berusia tiga puluh lima tahun, dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Luar:

Pasien datang tidak mengenakan baju dan berlumuran darah disekitar dada dan perut bagian kiri keadaan pasien mabuk berat, dilakukan pemeriksaan TD : 100/70 MMhg, Nadi : 754 X/ Menit, Suhu : 36 º C, RR : 21 X/Menit. SP02 : 97 %. Ditemukan luka robek dengan Lebar ± 3 cm dan kedalaman 3 cm dibagian perut kiri lurus dengan axila dan ditemukan juga luka robek dibawah ketiak dengan Lebar ± 3 cm dan kedalaman 2 cm, dilakukan Tindakan heating sebanyak 3 kali pada masing-masing luka robek. Terdapat luka lecet di dahi bagian kiri ± 1 cm;

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Korban meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 00001,06,IX,2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fiona Valerie Muskananfola selaku dokter umum di Rumah Sakit ST. Gabriel Kewapante Maumere pada tanggal 10 Oktober 2024, dengan keterangan sebagai berikut:

Menerangkan bahwa seorang laki-laki a.n Hamsa Arba’a TELAH MENINGGAL DUNIA pada hari Jumat, 06 September 2024, jam 22:10:00, pada usia 35 tahun 3 bulan 27 hari, dengan diperkirakan penyebab kematian adalah penyakitnya.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya