Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2024/PN End 1.Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
2.TUMPUAN BERKAT DACHI, SH
3.Setya Budi Kurnianto
FITRIA HANDAYANI Alias FITRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2024/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-09/N.3.14/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
2TUMPUAN BERKAT DACHI, SH
3Setya Budi Kurnianto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIA HANDAYANI Alias FITRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

-----Bahwa ia Terdakwa FITRIA HANDAYANI Alias FITRI pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 yang bertempat di Toko Giovani, Jalan Kelimutu, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang, memeriksa dan mengadili tindak pidana “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang” terhadap saksi HENY LUMBA sebesar Rp.63.000.000,- (Enam puluh tiga juta rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di Toko Giovani milik terdakwa yang beralamat di Jalan Kelimutu, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, saat saksi HENY LUMBA bertanya kepada terdakwa “Mba Ve, kamu owner Arisan Sultan ya?” dan dijawab oleh terdakwa “Iya”, kemudian saksi HENY LUMBA bertanya lagi “Sistem Donatur itu seperti apa?” dan dijawab oleh terdakwa “Contohnya kita punya uang 10 Juta dan ikut Donatur, maka setiap bulan akan mendapat 30?ri uang yang kita donaturkan, Coba Cece ikut 1 bulan dulu kalau tertarik, nanti setelah satu bulan itu saksi akan mengembalikan Pokok Donaturnya sama Saweran 30% perbulan dan untuk biaya administrasinya 5%”. Kemudian setelah mendengar penjelasan dari terdakwa tersebut saksi HENY LUMBA tertarik dan menyepakati bersama untuk menginvestasikan uang miliknya kepada terdakwa. Kemudian saksi HENY LUMBA mengirimkan uang sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dengan rincian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk biaya administrasi dan Rp. 20.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah) berupa modal pada tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 10.33 WITA ke Rekening atas nama FITRIA HANDAYANI dengan nomor rekening 1185270819 (Bank BNI). Kemudian berselang 15 (lima belas) hari yakni pada tanggal 15 April 2023, terdakwa mengirimkan bunga sebesar 15?ri modal Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yakni uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening milik saksi HENY LUMBA, kemudian pada tanggal 01 Mei 2023 terdakwa kembali mengirimkan uang bunga sebesar 15?ri Modal  Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yakni uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya, pada tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WITA, saksi  HENY LUMBA pergi ke Toko Giovani dan bertemu dengan terdakwa untuk mengambil uang Modal saksi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga sisa Modal saksi yang masih ada pada terdakwa yakni sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian karena terdakwa memenuhi prestasi sesuai dengan yang telah disepakati bersama, saksi HENY LUMBA pun semakin yakin untuk menambahkan Modal pada Arisan Sultan.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2023, saksi HENY LUMBA bertemu dengan terdakwa di Toko Giovani milik terdakwa yang beralamat di Jalan Kelimutu, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende. Kemudian pada pertemuan antara saksi HENY LUMBA dengan terdakwa tersebut, saksi HENY LUMBA ditawarkan kembali untuk menginvestasikan uang kepada terdakwa dengan menjanjikan keuntungan sebesar 30% kepada saksi HENY LUMBA dengan jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak saksi HENY LUMBA mengirimkan modal. Selanjutnya terjadi kesepakatan antara saksi HENY LUMBA dan terdakwa untuk menginvestasikan uang milik saksi HENY LUMBA pada Arisan Sultan milik terdakwa yang mana terdakwa sendiri yang akan mengelolanya.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WITA, saksi HENY LUMBAmengirimkan uang sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah) ke Rekening atas nama FITRIA HANDAYANI dengan nomor rekening 1185270819 (Bank BNI) dan setelah mentransfer uang tersebut saksi HENY LUMBA mengirimkan bukti transfer kepada terdakwa. Setelah itu pada siang harinya sekitar pukul 11.30 WITA, saksi HENY LUMBA mendatangi terdakwa di Toko Giovani milik terdakwa yang beralamat di Jalan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, disaat itu saksi HENY LUMBA menyampaikan kepada terdakwa bahwa pada akhir bulan saksi HENY LUMBA akan kembali mengirimkan uang kepada terdakwa dan pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekitar pukul 15.20 WITA saksi kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 42.000.000,- (Empat puluh dua juta rupiah) ke rekening atas nama FITRIA HANDAYANI dengan nomor rekening 1185270819 (Bank BNI) dan setelah mentransfer uang tersebut saksi HENY LUMBA mengirimkan bukti transfer kepada terdakwa. Selanjutnya berdasarkan kesepakan awal Modal beserta bunga 30% perbulan akan dikembalikan kepada saksi HENY LUMBA setelah 45 (empat puluh lima) hari kemudian yakni untuk Modal Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) beserta Bunga sebesar 30?ri modal akan dikembalikan kepada saksi HENY LUMBA pada tanggal 04 Agustus 2023 dan untuk modal Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) beserta Bunga 30?ri modal akan dikembalikan kepada saksi tanggal 09 Agustus 2023. Namun sampai dengan saat ini terdakwa belum membayar atau mengembalikan modal milik saksi HENY LUMBA sebesar Rp.21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah) dan sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa juga memposting pada Akun Facebook milik terdakwa yakni Sultan Arisan tentang ajakan untuk menjadi Donatur pada Arisan Sultan, dengan menjanjikan kepada calon Donatur yang akan bergabung untuk menerima profit atau bunga sebesar 30% setiap bulan nya. Selain itu Arisan Sultan sendiri tidak mempunyai Legalitas Hukum dalam mengelola uang untuk memberikan modal dan pinjaman.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak dapat mengembalikan uang milik saksi HENY LUMBA tersebut, saksi HENY LUMBA mengalami kerugian sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

-----Bahwa ia Terdakwa FITRIA HANDAYANII Alias FITRI pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 yang bertempat di Toko Giovani, Jalan Kelimutu, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang, memeriksa dan mengadili tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian ada-lah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” terhadap saksi HENY LUMBA sebesar Rp.63.000.000,- (Enam puluh tiga juta rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di Toko Giovani milik terdakwa yang beralamat di Jalan Kelimutu, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, saat saksi HENY LUMBA bertanya kepada terdakwa “Mba Ve, kamu owner Arisan Sultan ya?” dan dijawab oleh terdakwa “Iya”, kemudian saksi HENY LUMBA bertanya lagi “Sistem Donatur itu seperti apa?” dan dijawab oleh terdakwa “Contohnya kita punya uang 10 Juta dan ikut Donatur, maka setiap bulan akan mendapat 30?ri uang yang kita donaturkan, Coba Cece ikut 1 bulan dulu kalau tertarik, nanti setelah satu bulan itu saksi akan mengembalikan Pokok Donaturnya sama Saweran 30% perbulan dan untuk biaya administrasinya 5%”. Kemudian setelah mendengar penjelasan dari terdakwa tersebut saksi HENY LUMBA tertarik dan menyepakati bersama untuk menginvestasikan uang miliknya kepada terdakwa. Kemudian saksi HENY LUMBA mengirimkan uang sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dengan rincian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk biaya administrasi dan Rp. 20.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah) berupa modal pada tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 10.33 WITA ke Rekening atas nama FITRIA HANDAYANI dengan nomor rekening 1185270819 (Bank BNI). Kemudian berselang 15 (lima belas) hari yakni pada tanggal 15 April 2023, terdakwa mengirimkan bunga sebesar 15?ri modal Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yakni uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening milik saksi HENY LUMBA, kemudian pada tanggal 01 Mei 2023 terdakwa kembali mengirimkan uang bunga sebesar 15?ri Modal  Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yakni uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya, pada tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WITA, saksi  HENY LUMBA pergi ke Toko Giovani dan bertemu dengan terdakwa untuk mengambil uang Modal saksi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga sisa Modal saksi yang masih ada pada terdakwa yakni sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian karena terdakwa memenuhi prestasi sesuai dengan yang telah disepakati bersama, saksi HENY LUMBA pun semakin yakin untuk menambahkan Modal pada Arisan Sultan.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2023, saksi HENY LUMBA bertemu dengan terdakwa di Toko Giovani milik terdakwa yang beralamat di Jalan Kelimutu, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende. Kemudian pada pertemuan antara saksi HENY LUMBA dengan terdakwa tersebut, saksi HENY LUMBA ditawarkan kembali untuk menginvestasikan uang kepada terdakwa dengan menjanjikan keuntungan sebesar 30% kepada saksi HENY LUMBA dengan jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak saksi HENY LUMBA mengirimkan modal. Selanjutnya terjadi kesepakatan antara saksi HENY LUMBA dan terdakwa untuk menginvestasikan uang milik saksi HENY LUMBA pada Arisan Sultan milik terdakwa yang mana terdakwa sendiri yang akan mengelolanya.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WITA, saksi HENY LUMBAmengirimkan uang sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah) ke Rekening atas nama FITRIA HANDAYANI dengan nomor rekening 1185270819 (Bank BNI) dan setelah mentransfer uang tersebut saksi HENY LUMBA mengirimkan bukti transfer kepada terdakwa. Setelah itu pada siang harinya sekitar pukul 11.30 WITA, saksi HENY LUMBA mendatangi terdakwa di Toko Giovani milik terdakwa yang beralamat di Jalan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, disaat itu saksi HENY LUMBA menyampaikan kepada terdakwa bahwa pada akhir bulan saksi HENY LUMBA akan kembali mengirimkan uang kepada terdakwa dan pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekitar pukul 15.20 WITA saksi kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 42.000.000,- (Empat puluh dua juta rupiah) ke rekening atas nama FITRIA HANDAYANI dengan nomor rekening 1185270819 (Bank BNI) dan setelah mentransfer uang tersebut saksi HENY LUMBA mengirimkan bukti transfer kepada terdakwa. Selanjutnya berdasarkan kesepakan awal Modal beserta bunga 30% perbulan akan dikembalikan kepada saksi HENY LUMBA setelah 45 (empat puluh lima) hari kemudian yakni untuk Modal Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) beserta Bunga sebesar 30?ri modal akan dikembalikan kepada saksi HENY LUMBA pada tanggal 04 Agustus 2023 dan untuk modal Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) beserta Bunga 30?ri modal akan dikembalikan kepada saksi tanggal 09 Agustus 2023. Namun sampai dengan saat ini terdakwa belum membayar atau mengembalikan modal milik saksi HENY LUMBA sebesar Rp.21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah) dan sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak dapat mengembalikan uang milik saksi HENY LUMBA tersebut, saksi HENY LUMBA mengalami kerugian sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya