Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN End HEINTJE SUDARGO YOVITA LIDIA WATI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN End
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HEINTJE SUDARGO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIMON SETO, SHHEINTJE SUDARGO
Tergugat
NoNama
1YOVITA LIDIA WATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa  Perbuatan TERGUGAT merupkan Wanprestasi dikarenakan

Tergugat tidak melakukan pembayaran sisah utang sebesar Rp 8.099.916.( delapan juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam belas rupiah) kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran sisa utang kepada PENGUGAT  sebesar Rp 8.099.916.( delapan juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam belas rupiah);
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian imateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) secara sekaligus dan seketika saat Putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran uang paksa sebesar RP 500.000(lima ratus ribu rupih) perhari setelah putusan ini di jatuhkan;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak