Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2022/PN End 1.YANUARIUS NGENDA
2.ANTONIUS ANGI
DANIEL WARA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2022/PN End
Tanggal Surat Selasa, 04 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YANUARIUS NGENDA
2ANTONIUS ANGI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1XAVERIUS SEYANUARIUS NGENDA
2XAVERIUS SEANTONIUS ANGI
Tergugat
NoNama
1DANIEL WARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penggugat merupakan keturunan dari leluhur Penggugat yang bernama Dama serta keturunan istri ketiga dari Tegu;

 

  1. Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan darah;

 

  1. Menyatakan obyek sengketa dimaksud merupakan warisan dari Narunama yang kemudian diwariskan keada leluhur Penggugat dan Tergugat yang bernama Dama;

 

  1. Menyatakan keturunan istri pertama dari Tegu dan keturunan istri ke tiga dari Tegu telah mendapatkan bagian warisan berupa bidang tanah sebagaimana yang dikemukakan dalam posita penggugat dan keturunan istri ke dua dari Tegu yang dalam hal ini para Penggugat belum mendaatkan bagian waris;

 

  1. Menyatakan obyek Perkara sebidang tanah seluasa + 4.000 M2 yang terletak di Nirananga, Jalan Samratulangi, RT/RW 03/04, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
  2.  
  3.  

Markus Tumbu, rumah Hendrikus Reja, rumah Mateus Gani

  •  

Adrianu Anus dan bidang tanah milik Bernadus Bhanggu

  •  

 

Adalah belum dibagi waris oleh Tegu dan keturunannya dan menyatakan keturunan istri kedua dari Tegu berhak sebagai alih waris atas obyek sengketa dimaksud;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada Upaya Hukum Banding Dan Kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak