Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2023/PN End 1.Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
2.TUMPUAN BERKAT DACHI, SH
YOHANES DALA Alias JONTER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2023/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-73/N.3.14/Eoh.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
2TUMPUAN BERKAT DACHI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES DALA Alias JONTER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
A.    DAKWAAN

 -------Bahwa terdakwa YOHANES DALA Alias JONTER pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di halaman rumah Saudara BENDA yang beralamat di Desa Kurulimbu, Kec. Ndona Timur, Kab. Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi YUVENTUS GAI Alias YUVEN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari adanya pesta sambut baru di halaman rumah saudara BENDA, kemudian saksi YUVENTUS GAI Alias YUVEN mendapat informasi dari saksi OKTAFIANUS SIDI SETU Alias FIAN kalau di tempat pesta saksi KRISTIANUS TULU Alias ANUS terjadi keributan, lalu saksi OKTAFIANUS SIDI SETU Alias FIAN mengatakan kalau anak dari kakak sepupu saksi YUVENTUS GAI Alias YUVEN yang bernama saudara DENIS terkena pukulan oleh orang lain, setelah mendengar hal tersebut saksi YUVENTUS GAI Alias YUVEN mengajak saksi OKTAFIANUS SIDI SETU Alias FIAN untuk bersama-sama pergi mencari saudara DENIS, ketika saksi YUVENTUS GAI Alias YUVEN dan saksi OKTAFIANUS SIDI SETU hendak mencari saudara DENIS, tiba-tiba saksi YUVENTUS GAI Alias YUVEN dan saksi OKTAFIANUS SIDI SETU dihadang oleh saudara YOHANES DALA dan mengatakan “woe kau mau apa” sambil menunjuk kepada saksi YUVENTUS GAI Alias YUVEN, lalu saksi YUVENTUS GAI Alias YUVEN menjawab “kenapa?” akan tetapi saudara YOHANES DALA mengatakan “kau tau tidak ini ana mamo rera/saya turunan rera sambil memukul dada”, setelah itu saksi YUVENTUS GAI Alias YUVEN mengatakan “kenapa kau sampai begini? saya mau cari DENIS”, lalu saudara YOHANES DALA menjawab “kau mau apa?”, kemudian Bapak Besar saudara YOHANES DALA yaitu saksi KAROLUS RUA Alias RUA datang dan langsung berdiri di depan saksi YUVENTUS GAI Alias YUVEN, lalu kedua tangan saksi KAROLUS RUA Alias RUA langsung memegang bahu saksi YUVENTUS GAI Alias YUVEN sambil mengatakan “ya sudah”, kemudian saksi YUVENTUS GAI Alias YUVEN menjawab “lo’o ngere emba ana ghu JONTER ewi tebo walo aku / Bapa Kecil bagaimana bapa punya anak ini mau pukul lagi saya”, kemudian saksi KAROLUS RUA Alias RUA menjawab “ya sudah”, lalu saksi KAROLUS RUA Alias RUA langsung memegang kedua pergelangan tangan saksi YUVENTUS GAI Alias YUVEN, kemudian saksi YUVENTUS GAI Alias YUVEN bertanya kepada saksi KAROLUS RUA Alias RUA “denis dimana?”, kemudian tiba-tiba terdakwa datang dan berlari menuju ke arah saksi YUVENTUS GAI Alias YUVEN  lalu langsung melompat dan memukul saksi YUVENTUS GAI Alias YUVEN dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian mata kanan saksi YUVENTUS GAI Alias YUVEN, yang mengakibatkan saksi YUVENTUS GAI Alias YUVEN jatuh telungkup dan tidak sadarkan diri, pada saat saksi YUVENTUS GAI Alias YUVEN sadar, saksi YUVENTUS GAI Alias YUVEN melihat saudara MAT, saudara YOHAN, saksi YOHAKIM DU KUJU Alias JHON, dan saudara KANIS yang membantu mengangkat saksi YUVENTUS GAI Alias YUVEN;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sebagaimana Hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: 109/TU.01/UM/VIII/2023 Tanggal 09 Agustus 2023 atas nama Yuventus Gai yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Halima Tusadia Tahari, selaku dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Ende, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:

Telah diperiksa korban laki-laki a.n. Yuventus Gai, berusia tiga puluh tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat luka lecet pada dahi kiri, pelipis mata kanan, hidung, bawah hidung dan pipi kiri serta memar pada bagian bawah mata kanan yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.

 

-------Perbuatan terdakwa YOHANES DALA Alias JONTER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya