Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN End CLEMENS NGGOTU 1.YOHANES JADI
2.ELIAS APA
3.SAVERIUS TONE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN End
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CLEMENS NGGOTU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IGNASIUS ADAM OLA MASAN, SH.CLEMENS NGGOTU
Tergugat
NoNama
1YOHANES JADI
2ELIAS APA
3SAVERIUS TONE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia, Cq. Kepala Badan Pertanahan Wilayah Nusa Tenggara Timur, Cq. Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Ende
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah atas bidang tanah Obyek Perkara yaitu sebidang tanah yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, RT/RW: 010/002, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, seluas + 1.075 M2 berdasarkan Sertifikat hak Milik Nomor: 91 Tahun 2000 dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara

:

Berbatasan dengan Jalan Hayam Wuruk;

Selatan

:

Berbatasan dengan Tanah Milik Bernadus Betawi, Tanah Milik Klemens Lamba, dan Bidang Tanah Yohanes Ngaga;

Timur

:

Berbatasan dengan Tanah Milik Aloysius Nggae;

Barat

:

Pekarangan Lorong;

 

  1. Memerintahkan Tergugat maupun siapa saja yang saat ini menguasai obyek sengketa atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, dengan tanpa syarat untuk menyerahkan dan mengosongkan bidang tanah sengketa setelah masa kontrakan selesai pada bulan Juli 2024. Dan bila tidak mentaatinya dengan sukarela maka pengosongan dilakukan secara paksa oleh Pengadilan Negeri Ende dengan melibatkan alat Negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia dan atau Tentara Nasional Indonesia;
  2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 91 Tahun 2000 dari yang semula atas nama MATHEUS SAGA ke atas nama Penggugat;
  3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mematuhi dan tunduk pada isi putusan dalam perkara ini;
  4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang diletakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ende atas tanah yang disengketakan tersebut;
  5. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Para Tergugat dan Turut Tergugat Verset, Banding atau Kasasi;
  6. Menetapkan Biaya Perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak