Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari yang semula bernama:
- PORFORIA ELISABET JEINELA; Tempat/Tgl. Lahir: Ende, 16 Februari 2020, berdasarkan Akte Kelahiran Nomor: 5308-LT-06122021, tanggal 10 Desember 2021, menjadi bernama ELISABETH JEINELA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon, atas adanya Permohonan ini;
|