Dakwaan |
Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2015 sekitar jam 17.00 wita Pelapor sedang mencari minuman di Dusun Mbangga, Desa Aebara, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende. Pada saat sampai di rumah saudara Silus, pelapor menanyakan ada jual minum kemudian salah satu orang yang sementara duduk-duduk dengan saudara Ekson menjawab '' ada mari sudah''. Kemudian pelapor turun ke halaman namunTerlapor an. Ekson yang yang sementara berdiri sambil menunjuk dan berkata, '' pulang kau, kau ada masalah dengan saya". Kemudian terlapor atas nama Ekson menendang pelapor dengan menggunakan kaki mengenai tangan pelapor sebelah kanan kemudian pelapor kamu tunnggu disini, pelapor bergegas pulang untuk menyampaikan ke keluarga apa yang sudah dia alami selang beberapa menit pelapor datang dengan keluarganya hendak menanyakan baik-baik namun terlapor bereaksi tidak baik dengan menunjuk-nunjuk lagi dan menyuruh pelapor untuk pulang, kemudian salah satu keluarga korban menghubungi pihak keamanan |