Perkara tindak pidana Penganiayaan Ringan yang terjadi pada hari hari Senin, tanggal 25 November 2019 sekitar jam 06.48 wita bertempat di belakang rumah DIONISIUS TANI yang beralamat di Rt. 004/Rw.002, Dsn. Alo, Des. Detupera, Kec. Lio Timur, Kab. Ende yang dilakukan oleh tersangka FRANSISKUS XAVERIUS MINGGU alias XAVER dan yang menjadi korbannya adalah MARIA YUSFINA WONGA alias MIA.
Tersangka FRANSISKUS XAVERIUS MINGGU alias XAVER melakukan penganiayaan terhadap korban MARIA YUSFINA WONGA alias MIA dengan cara yaitu saat korban sedang duduk diatas tanah FRANSISKUS XAVERIUS MINGGU alias XAVER datang dan langsung memukul korban dengan menggunakan telapak tangan kanannya yang mengenai kepala bagian kiri korban secara berulang kali dan juga memukul korban dengan menggunakan telapak tangan kanannya ke arah bahu sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, melihat peristiwa tersebut suami korban yang bernama DIONISIUS TANI langsung melerai namun tersangka FRANSISKUS XAVERIUS MINGGU alias XAVER merasa tidak puas kemudian menarik rambut korban hingga korban terjatuh dan terseret kurang lebih 3 (tiga) meter.
Perkara tindak pidana Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh tersangka FRANSISKUS XAVERIUS MINGGU alias XAVER terhadap korban MARIA YUSFINA WONGA alias MIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHP |