Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2018/PN End PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG ENDE Mas Djuwita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2018/PN End
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG ENDE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mas Djuwita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.609.021,00
Petitum

 

  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 54.609.021,- (lima puluh empat juta enam ratus  sembilan ribu dua puluh satu rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 550 yang terletak di Desa Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur atas nama Sri Banum yang dijaminkan kepada Penggugat dijual secara dibawah tangan atau dimuka umum melalui KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 550 yang terletak di Desa Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur atas nama Sri Banum untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak