Bahwa benar pada hari Selasa tangg 25 November 2015 sekitar jam 15.00 wita posisi Pelapor mendapat sms dari saudara Suria yang berada didusun Raba, Menyampaikan bahwa rumah yang dihuni oleh terlapor ada tanda - tanda akan mau ganti atap berupa seng dengan mendapat informasi tersebut pelapor langsung konfirmasai dengan Kepala Desa melalui telp genggam dan diberi pesan jika terlapor melakukan kegiatan tersebut agar di tegur untuk tidak melakukan atap rumah.
terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a PERPU No. 51 tahun 1960. |