Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa NURJANUAR Alias UDAY, pada hari Minggu tanggal 05 bulan Januari tahun 2025 pukul 18:30 WITA bertempat di tempat Foto Copy milik Saksi Mansyur Alias Suret (penuntutan berkas perkara lain) beralamat di Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur kemudian pada hari Senin tanggal 06 bulan Januari 2025 pukul 21:30 WITA bertempat di Rumah Saksi Mansyur Alias Suret beralamat di Waniwoma, RT/RW : 001/001, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kemudian pada hari Senin tanggal 06 bulan Januari 2025 pukul 22:36 WITA di Rumah Terdakwa beralamat di Jl. Durian, RT/RW : 002/002, Kelurahan Mautapa, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 18:30 Terdakwa datang ke tempat Foto Copy milik Saksi Mansyur Alias Suret (penuntutan berkas terpisah) yang beralamat di Kelurahan Rukum Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menawarkan membeli narkotika jenis ganja kepada Saksi Mansyur Alias Suret dengan cara Saksi Mansyur Alias Suret mencarikan narkotika jenis ganja dan pada saat itu Terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Mansyur Alias Suret, hal ini dilakukan oleh Saksi Mansyur Alias Suret untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja. Kemudian sekitar pukul 21:30 WITA Saksi Mansyur Alias Suret menghubungi Terdakwa menggunakan pesan aplikasi WhatsApp menyatakan bahwa narkotika jenis ganja tersebut tidak bisa dibeli dengan harga Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) melainkan dengan harga Rp200.000,00,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan mengatakan “sudah om, uang Rp100.000,00,- besok saja baru saya carikan”.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar Pukul 18:30 WITA Terdakwa menghampiri Saksi Mansyur Alias Suret di tempat Foto Copy milik Saksi Mansyur Alias Suret menggunakan ojek untuk mangantarkan uang tambahan Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) yang sudah dijanjikan oleh Terdakwa. Ketika sesampainya di tempat Foto Copy milik Saksi Mansyur Alias Suret, Terdakwa langsung menyerahkan uang Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Mansyur Alias Suret untuk membeli narkotika jenis ganja tersebut dilanjutkan dengan bincang-bincang kemudian pada pukul 21:00 WITA Saksi Mansyur Alias Suret mengantar pulang Terdakwa kembali ke Rumah Terdakwa lalu Saksi Mansyur Alias Suret mengatakan “tolong berikan saya salak 2kg (dua kilogram) dulu, untuk uangnya sebentar baru sekalian saya bayar saat antar ganjanya”. Sekitar pukul 22:30 WITA Saksi Mansyur Alias Suret menghubungi Terdakwa menanyakan keberadaan Terdakwa dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Mansyur Alias Suret jika Terdakwa sedang berada di Rumahnya kemudian pada pukul 22:36 WITA Saksi Mansyur Alias Suret sudah berada di depan Rumah Terdakwa beralamat di Jl. Durian, RT/RW : 002/002, Kelurahan Mautapa, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur lalu Saksi Mansyur Alias Suret langsung memberikan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara diselipkannya 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis ganja tersebut dalam uang dengan nominal Rp97.000 (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp20.000 sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp10.000 sebanyak 2 (dua lembar), uang pecahan Rp5.000 (lima ribu) sebanyak 3 (tiga) lembar, dan uang pecahan Rp2.000 sebanyak 1 (satu) lembar sambil Saksi Mansyur Alias Suret memberikan kode mengedipkan mata yang menginsyaratkan di dalam uang tersebut ada narkotika jenis ganja lalu Terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut dan langsung memasukan ke dalam saku celana Terdakwa.
- Bahwa narkotika jenis ganja yang dimiliki oleh Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 55/NNF/2025 pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No.397/2025/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah linting didalamnya terdapat daun kering dengan berat bruto 0,18 (nol koma satu delapan), netto 0,10 (nol koma satu nol) gram. Barang bukti seperti tersebut diatas milik Saksi NURJANUAR Alias UDAY dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik Laboraturium Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik didapatkan hasil uji pendahuluan Positif Nrkotika Positif dan uji konfirmasi Positif Ganja dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang ditandatangani oleh Terdakwa Nurjanuar Alias Uday pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wita mempunyai berat bersih 1 (satu) linting diduga merupakan Narkotika Golongan I jenis Ganja bungkus yang terdapat pada 1 (satu) bungkus plastik klip bening, dengan berat bersih : 0,0367 (nol koma nol tiga enam tujuh gram).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 00:15 WITA bertempat di Depan Pangkas Rambut beralamat di Jl. Durian, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Ende.
- Bahwa Terdakwa tidak tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa NURJANUAR Alias UDAY, pada hari Senin tanggal 06 bulan Januari 2025 pukul 22:36 WITA di Rumah Terdakwa beralamat di Jl. Durian, RT/RW : 002/002, Kelurahan Mautapa, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar Pukul 18:30 WITA Terdakwa menghampiri Saksi Mansyur Alias Suret di tempat Foto Copy milik Saksi Mansyur Alias Suret menggunakan ojek untuk mangantarkan uang tambahan Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) yang sudah dijanjikan oleh Terdakwa untuk menambahkan uang membeli narkotika jenis ganja. Ketika sesampainya di tempat Foto Copy milik Saksi Mansyur Alias Suret, Terdakwa langsung menyerahkan uang Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Mansyur Alias Suret untuk membeli narkotika jenis ganja tersebut dilanjutkan dengan bincang-bincang kemudian pada pukul 21:00 WITA Saksi Mansyur Alias Suret mengantar pulang Terdakwa kembali ke Rumah Terdakwa lalu Saksi Mansyur Alias Suret mengatakan “tolong berikan saya salak 2kg (dua kilogram) dulu, untuk uangnya sebentar baru sekalian saya bayar saat antar ganjanya”. Sekitar pukul 22:30 WITA Saksi Mansyur Alias Suret menghubungi Terdakwa menanyakan keberadaan Terdakwa dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Mansyur Alias Suret jika Terdakwa sedang berada di Rumahnya kemudian pada pukul 22:36 WITA Saksi Mansyur Alias Suret sudah berada di depan Rumah Terdakwa beralamat di Jl. Durian, RT/RW : 002/002, Kelurahan Mautapa, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur lalu Saksi Mansyur Alias Suret langsung memberikan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara diselipkannya 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis ganja tersebut dalam uang dengan nominal Rp97.000 (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp20.000 sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp10.000 sebanyak 2 (dua lembar), uang pecahan Rp5.000 (lima ribu) sebanyak 3 (tiga) lembar, dan uang pecahan Rp2.000 sebanyak 1 (satu) lembar sambil Saksi Mansyur Alias Suret memberikan kode mengedipkan mata yang menginsyaratkan di dalam uang tersebut ada narkotika jenis ganja lalu Terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut dan langsung menyimpan narkotika jenis ganja tersebut ke dalam saku celana Terdakwa dan Terdakwa menguasai narkotika jenis ganja tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa pergi ke Rumah Saksi Mansyur Alias Suret yang beralamat di Waniwoma, RT/RW : 001/001, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur lalu Terdakwa mengajak Saksi Saksi Mansyur Alias Suret untuk menggunakan narkotika jenis ganja yangTerdakwa simpan namun awalnya Saksi Nurjanuar Alias Uday menolak tetapi Terdakwa mengatakan kepada Saksi Mansyur Alias Suret jika Terdakwa merasa tidak enak kalau Terdakwa yang menggunakan narkotika jenis ganja itu sendiri karena Terdakwa mendapatkan narkotikan jenis ganja tersebut atas bantuan dari Saksi Mansyur Alias Suret lalu Saksi Mansyur Alias Suret akhirnya mau menggunakan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis ganja yang Terdakwa simpan dalam saku celana Terdakwa kemudian Saksi Mansyur Alias Suret melinting narkotika jenis ganja tersebut seperti rokok hingga menjadi 2 (dua) lintingan kemudian 1 (satu) lintingnya digunakan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Mansyur Alias Suret dengan cara mengisap lintingan tersebut seperti mengisiap rokok lalu 1 (satu) lintingan lagi disimpan dan dibawa pulang oleh Terdakwa.
- Bahwa narkotika jenis ganja yang dimiliki oleh Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 55/NNF/2025 pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No.397/2025/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah linting didalamnya terdapat daun kering dengan berat bruto 0,18 (nol koma satu delapan), netto 0,10 (nol koma satu nol) gram. Barang bukti seperti tersebut diatas milik Saksi NURJANUAR Alias UDAY dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik Laboraturium Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik didapatkan hasil uji pendahuluan Positif Nrkotika Positif dan uji konfirmasi Positif Ganja dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang ditandatangani oleh Terdakwa Nurjanuar Alias Uday pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wita mempunyai berat bersih 1 (satu) linting diduga merupakan Narkotika Golongan I jenis Ganja bungkus yang terdapat pada 1 (satu) bungkus plastik klip bening, dengan berat bersih : 0,0367 (nol koma nol tiga enam tujuh gram).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 00:15 WITA bertempat di Depan Pangkas Rambut beralamat di Jl. Durian, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Ende.
- Bahwa Terdakwa tidak tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang menawarkan untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa NURJANUAR Alias UDAY, pada hari Senin tanggal 06 bulan Januari 2025 pada pukul waktu yang sudah tidak diingat dengan jelas oleh Terdakwa atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Mansyur Alias Suret (penuntutan berkas terpisah) beralamat di Waniwoma, RT/RW : 001/001, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan I jenis ganja bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar Pukul 18:30 WITA Terdakwa menghampiri Saksi Mansyur Alias Suret di tempat Foto Copy milik Saksi Mansyur Alias Suret menggunakan ojek untuk mangantarkan uang tambahan Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) yang sudah dijanjikan oleh Terdakwa untuk menambahkan uang membeli narkotika jenis ganja. Ketika sesampainya di tempat Foto Copy milik Saksi Mansyur Alias Suret, Terdakwa langsung menyerahkan uang Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Mansyur Alias Suret untuk membeli narkotika jenis ganja tersebut dilanjutkan dengan bincang-bincang kemudian pada pukul 21:00 WITA Saksi Mansyur Alias Suret mengantar pulang Terdakwa kembali ke Rumah Terdakwa lalu Saksi Mansyur Alias Suret mengatakan “tolong berikan saya salak 2kg (dua kilogram) dulu, untuk uangnya sebentar baru sekalian saya bayar saat antar ganjanya”. Sekitar pukul 22:30 WITA Saksi Mansyur Alias Suret menghubungi Terdakwa menanyakan keberadaan Terdakwa dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Mansyur Alias Suret jika Terdakwa sedang berada di Rumahnya kemudian pada pukul 22:36 WITA Saksi Mansyur Alias Suret sudah berada di depan Rumah Terdakwa beralamat di Jl. Durian, RT/RW : 002/002, Kelurahan Mautapa, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur lalu Saksi Mansyur Alias Suret langsung memberikan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara diselipkannya 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis ganja tersebut dalam uang dengan nominal Rp97.000 (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp20.000 sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp10.000 sebanyak 2 (dua lembar), uang pecahan Rp5.000 (lima ribu) sebanyak 3 (tiga) lembar, dan uang pecahan Rp2.000 sebanyak 1 (satu) lembar sambil Saksi Mansyur Alias Suret memberikan kode mengedipkan mata yang menginsyaratkan di dalam uang tersebut ada narkotika jenis ganja lalu Terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut dan langsung menyimpan narkotika jenis ganja tersebut ke dalam saku celana Terdakwa dan Terdakwa menguasai narkotika jenis ganja tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa pergi ke Rumah Saksi Mansyur Alias Suret yang beralamat di Waniwoma, RT/RW : 001/001, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur lalu Terdakwa mengajak Saksi Saksi Mansyur Alias Suret untuk menggunakan narkotika jenis ganja yang Terdakwa simpan dengan cara Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis ganja yang Terdakwa simpan dalam saku celana Terdakwa kemudian Terdakwa melinting narkotika jenis ganja tersebut seperti rokok hingga menjadi 2 (dua) lintingan kemudian 1 (satu) lintingnya digunakan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Mansyur Alias Suret dengan cara mengisap lintingan tersebut seperti mengisiap rokok lalu 1 (satu) lintingan lagi disimpan dan dibawa pulang oleh Terdakwa.
- Bahwa narkotika jenis ganja yang dimiliki oleh Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 55/NNF/2025 pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No.397/2025/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah linting didalamnya terdapat daun kering dengan berat bruto 0,18 (nol koma satu delapan), netto 0,10 (nol koma satu nol) gram. Barang bukti seperti tersebut diatas milik Saksi NURJANUAR Alias UDAY dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik Laboraturium Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik didapatkan hasil uji pendahuluan Positif Nrkotika Positif dan uji konfirmasi Positif Ganja dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang ditandatangani oleh Terdakwa Nurjanuar Alias Uday pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wita mempunyai berat bersih 1 (satu) linting diduga merupakan Narkotika Golongan I jenis Ganja bungkus yang terdapat pada 1 (satu) bungkus plastik klip bening, dengan berat bersih : 0,0367 (nol koma nol tiga enam tujuh gram).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 00:15 WITA bertempat di Depan Pangkas Rambut beralamat di Jl. Durian, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Ende.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika berdasarkan Hasil Tes Urine Narkoba yang dikeluarkan oleh Laboratorium Mahawira Nomor Register : 20250107014 atas nama Tn. Nur Januar yang ditanda-tangani oleh dr. Mery Sri K. Koten dan Analis Laboratorium Mahardika menyatakan positif narkoba Marijuana.
- Bahwa Terdakwa tidak tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf aUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |